, Jakarta - Sudah beberapa waktu sejak aturan pembatasan barang impor yang akhirnya memengaruhi isi bagasi penumpang internasional banjir kritik publik. Utas terkait ketentuan tersebut di akun X, dulunya Twitter, Bea Cukai telah jadi medium berbagai pendapat menyeruak.
Utas itu menghilang setidaknya sejak Kamis pagi, menurut pantauan Tim Lifestyle . Serangkaian tweet mengelaborasi aturan tersebut semula dibagikan akun tersebut pada 18 Maret 2024. Sebelum akhirnya dihapus, ada poin lain dari penjelasan itu yang jadi sorotan awal pekan ini.
Baca Juga
Warganet X sempat berbondong menggarisbawahi aturan batasan jumlah pembalut dan popok dengan membalas salah satu cuitan di utas akun Bea Cukai yang dibagikan pada 18 Maret 2024. Komplain ini diarahkan pada keterangan, "Barang tekstil jadi yang dibatasi maksimal lima potong per orang."
Advertisement
Di pemberitahuan lanjutan, barang tekstil jadi yang dimaksud, termasuk selimut, seprai, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai/gorden, kelambu, kantong/karung, tote bag, terpal, tenda, serta pampers/pembalut/sanitary towel. Mendapati itu, warganet tidak segan menyemprot akun Bea Cukai.
"Bayangin cycle menstruation lu lagi deras-derasnya dan lu berada di dalam penerbangan 10 jam tapi becuk cuma bolehin lu bawa pembalut ga lebih dari 5 biji. Itu kalo darahnya mbrebes gimane? Ketauan bgt yang buat PerMen bukan seorang perempuan," kata seorang pengguna.
Warganet lain berkomentar, "Gimana kalo lagi haid 😅 pembalut maksimal 5??? Gw di atas pesawat bs ganti 2-3x (long flight) sebelum take off bs 1x. Itu aja dah 4. Gimana tuh sisa satu doang. Kalo beli 1 pack baru sebelum terbang isi 12, kudu dibuang setengah lusin. Ini yang bikin aturan kepalanya gw obok-obok sini."
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ragam Komentar Warganet
Ada juga pengguna lain yang menulis, "Pembalut… cuma boleh 5 biji??? Pembalut di luar negri mahal. Lu pada pernah ke luar dan struggle nyari pembalut murah gak sih😭😭😭😭😭." "Pembalut dan popok maksimal cuma boleh 5? Bayangin ada ibu-ibu lagi mens anaknya masih bayi, naik pesawat 12 jam 🙂. Kalo popok sama pembalutnya abis pas lagi di pesawat, mo beli di mana? Di langit ada mini market kah? 🙂," timpal warganet.
"Pampers maksimal 5? yang bikin aturan pasti bapak-bapak patriarki yang gak pernah nyebokin bayinya sekalipun," sahut yang lain. "Fakta bahwa mereka mengatur jumlah pembalut yang harus dibawa menunjukkan bahwa tidak ada perempuan yang terlibat dalam diskusi."
"Seharusnya yang dikejar mengenai logika peraturan ini adalah @Kemendag krn bea cukai sebagai pelaksananya. untuk perempuan bawa pembalut cuma 5 kan nggak mungkin ya. Apa pertimbangan di balik pembatasan-pembatasan ini?" yang lain mempertanyakan. "Ini pentingnya partisipasi perempuan dan pengarusutamaan gender dalam penyusunan kebijakan."
Advertisement
Advertisement
Tidak Bersifat Wajib
Kanal Bisnis , 24 Maret 2024, melaporkan, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak 2017 melalui PMK Nomor 203. Kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," kata Nirwala. Di sisi lain, menurutnya, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri.
Ia mencontohkan, untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, maupun kegiatan lain yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum. Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut pada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, itu akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.
Advertisement
"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," jelasnya.
Prosedur Bawa Barang ke Luar Negeri
Di video viral, Bea Cukai sebelumnya memberi tahu cara supaya barang-barang yang dibawa ke luar negeri tidak dikenakan pungutan negara saat dibawa pulang ke Indonesia. Di klip tersebut, pihaknya juga menulis rujukan peraturan Menteri Keuangan 203/PMK. 04/2017 perihal Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Pastikan kalian mendatangi terlebih dulu pos bea dan cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan kalian bawa kembali," kata pihaknya. "(Prosedur ini dijalani dengan) menyertai identitas diri, tiket perjalanan, dan boarding pass sebelum berangkat ke luar negeri."
Dari situ, calon penumpang internasional akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau formulis BC 3.4. "Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan barang dan penumpang untuk memastikan barang tersebut benar-benar keluar Indonesia," katanya.
Advertisement
Narator di video melanjutkan, "Jika kembali ke Indonesia, serahkan dokumen BC 3.4 tersebut, dan petugas akan mencocokkan kesesuaian dokumen dengan barang bawaan kalian. Semua layanan di atas, tidak dipungut biaya lho dan usahakan datang lebih awal saat pendaftaran untuk menghindari keterlambatan."
Terkini Lainnya
Potret Layanan Ratusan Mitra Utama Bea Cukai Tanjung Priok
Bea Cukai Edukasi Masyarakat tentang Barang Kena Cukai di Bogor dan Banjarmasin
Berkas Kasus Gratifikasi Lengkap, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang
Ragam Komentar Warganet
Tidak Bersifat Wajib
Prosedur Bawa Barang ke Luar Negeri
Bea Cukai
Penumpang Internasional
bagasi
bagasi pesawat
travel
Popok
pembalut
Barang Impor
Rekomendasi
Bea Cukai Edukasi Masyarakat tentang Barang Kena Cukai di Bogor dan Banjarmasin
Berkas Kasus Gratifikasi Lengkap, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang
Sinergi Pengawasan Narkoba, Bea Cukai Mataram Terima Penghargaan dari Kepolisian
KPK Sita Mobil Antik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang Disembunyikan di Bengkel
Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Produsen Barang Plastik Lembaran
Bea Cukai Fasilitasi Kiriman 900 Paket Parasut Bantuan untuk Palestina
Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA
Penerimaan Bea Cukai Masih On Track, Capai 17,6 Persen dari Target APBN
Barang Bawaan dari Luar Negeri Diperiksa Bea Cukai, Mendag: Wajar!
Piala Asia U-23 2024
Timnas Indonesia Tantang Korsel di Piala Asia U-23 2024, Ini Prediksi Gibran Rakabuming Raka
Ini Dia Pemain Termahal di Timnas Indonesia U-23
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Rayakan HUT ke-39, RS Hermina Gelar Aktivitas Fun Run dan Perkenalkan Logo Baru
Hari Kartini 2024, Acil Odah Pimpin Perempuan Banua Lestarikan Lingkungan
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
Populer
Java Jazz Festival 2024 Digelar 3 Hari di JIExpo Kemayoran, Diharapkan Jaring Lebih Banyak Wisman
3.000 Desa Wisata Didampingi Pengajuan Sertifikasi Halal, BPJPH Peringatkan Sanksi Terberat Bila Pengusaha Mamin Sengaja Lalai
Tanggapan Sandiaga Uno Soal Wacana Dana Pariwisata Berkelanjutan Lewat Tiket Pesawat yang Banyak Diprotes
Bali Spirit Festival 2024 Bakal Didatangi 3 Ribu Turis Asing, Perkuat Indonesia Sebagai Destinasi Wellness Tourism
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
Skandal Min Hee Jin ADOR, Salah Satunya Diduga Merusak Reputasi Artis HYBE Lain
Tur Malam Istana Gyeongbok Korea Bakal Kembali Dibuka Mulai Mei 2024, Cek Jadwalnya
Rezky Aditya Terciduk Kamera Dispatch Korea, Citra Kirana: Si Paling Pede
Aksi Komedian Arj Barker Usir Ibu Menyusui dan Bayinya di Tengah Pertunjukan karena Dianggap Bikin Tak Fokus, Warganet: Amatiran
Ari Sigit Kembali Dikaruniai Anak dari Istri Ke-4, Jadi Cicit Soeharto Teranyar
Sosok Putra Mahkota Dubai yang Turun Tangan Tangani Banjir, Aktif di Medsos dan Punya Kebun Binatang Pribadi
Paris Hilton Ungkap Wajah Bayi Perempuannya yang Lahir via Rahim Ibu Pengganti Sambil Promosi Lagu Baru
Pernah Dibersihkan Pandawara dan Warga, Pantai Teluk Labuan Pandeglang Kembali Dipenuhi Sampah
Kahiyang Ayu Jalani 3 Treatment Rambut di Salon Langganan, Warganet Penasaran Berapa Biayanya
6 Tips Mudah untuk Menjamin Tidur yang Lebih Nyenyak Setiap Malam!
Kim Kardashian Kehilangan 100 Ribu Pengikut Instagram Setelah Sindirian Taylor Swift di Lagu Barunya
Putusan MK
Putusan MK Keluar, Prabowo-Gibran Siap Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun
5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
Berita Terkini
Pilkada 2024, KPU RI Luncurkan Pendaftaran PPK untuk 7.277 Kecamatan di Indonesia
Tarif KRL Jadi Naik pada 2024? Ini Bocorannya
Ketahuan Pernah Bunuh dan Aniaya Kucing, Pemuda di China Ditolak Kampus Bergengsi Meski Dapat Nilai Tertinggi
VIDEO: KTP DKI Jakarta Tidak Tinggal di Ibu Kota: Siap-Siap Dinonaktifkan!
Berapa Kali Seharusnya Keramas dalam Seminggu? Begini Kata Ahli
Robin Hayes Jadi CEO Baru Airbus, Intip Profil dan Kekayaannya
Apa Itu Relationship OCD? Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Ganggu Hubungan
Komisi II DPR: Kampanye Pejabat Negara Harus Diatur Ulang Dalam Revisi UU Pemilu
Deretan Olahan Ubi Talas yang Menggoda Selera
Trailer Baru Deadpool & Wolverine Meluncur, Ini 5 Hal yang Bakalan Bikin Seru Termasuk Mayat Raksasa Ant-Man
120 Kata-Kata Merayu Pacar yang Lagi Marah Lewat Chat, Luluhkan Hatinya dengan Ketulusan
VIDEO: Jendela Dunia: Mobil Balap di Sri Lanka Keluar Lintasan dan Tabrak Penonton, 7 Orang Tewas
Benarkah Menggunakan Sampo dan Kondisioner Membuat Rambut Lebih Sehat? Ini Faktanya
Sambangi Kertanegara, Waketum Nasdem Bicara dengan Dasco dan Prabowo
Kenapa Mata Kanan Kedutan? Kenali Artinya Menurut Primbon dan dari Sisi Medis