, Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai, pendapat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar perjalanan dinas pejabat negara diatur ulang supaya tidak berhimpitan dengan jadwal kampanye layak ditindaklanjuti.
“Saya kira sangat penting untuk mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden/wakil presiden dan menteri ini. Selama ini mereka, sadar atau tidak sadar, seringkali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral,” kata Yanuar dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga
Dia menilai, fasilitas negara dan program-program pemerintah yang instan, seperti bansos tidak boleh lagi disalahgunakan untuk tujuan politik praktis.
Advertisement
“Pemilu 2024 memberikan pelajaran sangat berharga bahwa pemilu yang tidak jujur dan tidak adil akan melahirkan kecurangan yang terus berulang, karena penyalahagunaan wewenang ini,” kata dia.
Menurut Yanuar, UU Pemilu harus direvisi setidaknya terkait tiga hal. Pertama, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat ini saat ingin kampanye politik.
Durasi waktu atau jumlah harinya harus jelas, dan semua jadwal cuti ini wajib dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu secara resmi.
“Selama cuti seluruh fasilitas negara yang melekat pada dirinya harus dilepaskan, seperti mobil dinas, protokol dan ajudan yang dibiayai negara, kewenangan pembagian program pemerintah, dan lain-lain,” ungkapnya.
Kedua, lanjutnya, sanksi yang berat atas pelanggaran tersebut harus jelas, terukur dan nyata. Sanksi menjadi kewenangan Bawaslu dan wajib dipatuhi oleh pejabat yang bersangkutan jika terbukti melanggar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Lainnya
“Selama ini, tanpa sanksi yang berat dan jelas, presiden dan para menteri bisa seenaknya mempengaruhi pilihan politik rakyat dengan menggunakan fasilitas negara dan memanfaatkan kewenangannya secara terbuka untuk tujuan elektoral,” ujarnya.
Ketiga, pembagian bansos, bea siswa, sertifikat tanah, pembagian uang, peresmian-peresmian sarana/prasarana yang berdampak pada masyarakat, perlu diatur ulang waktunya agar tidak tumpang tindih di masa-masa kampanye.
“Tentu saja masih banyak aspek lainnya yang harus direvisi dalam UU Pemilu, termasuk lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku politik uang dalam pemilu. Fenomena ini harus dicari akar masalahnya agar konstruksi UU Pemilu mampu menjawab soal ini,” pungkasnya.
Advertisement
Advertisement
Masuk dalam Kegelapan Demokrasi
DPP PDIP menyampaikan pernyataan resmi terkait keputusan hakim MK yang menolak keseluruhan gugatan PHPU palson 01 dan 03.
PDIP menilai, keputusan MK tidak berdasar pertimbangan hukum yang jernih atas suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya.
“PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan. Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Authoritarian Democracy melalui abuse of power Presiden Jokowi,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Advertisement
PDIP menilai, demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius.
“Terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global,” kata Hasto.
Terkini Lainnya
Komisi II DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu hingga Mei 2024, Ini Alasanya?
AHY Rapat Perdana Dengan Komisi II DPR, Bahas Program Prioritas
KPU: 181 Anggota KPPS-PPK Meninggal Dunia di Pemilu 2024
Aturan Lainnya
Masuk dalam Kegelapan Demokrasi
DPR
Komisi II DPR
UU Pemilu
Pemilu
kampanye
Rekomendasi
AHY Rapat Perdana Dengan Komisi II DPR, Bahas Program Prioritas
KPU: 181 Anggota KPPS-PPK Meninggal Dunia di Pemilu 2024
Komisi II DPR Panggil KPU Bahas Evaluasi Pemilu 2024 Hari Ini, Senin 25 Maret 2024
Chandrika Chika
Jefri Nichol Dituding Sindir Chandrika Chika, Kasus Lama Diungkit Lagi oleh Warganet: Dulu Chulo Papi, Sekarang Papi Chulo
VIDEO: Positif Narkoba, Selebgram Chandrika Chika dan Lima Rekannya Ditangkap Polisi
Viral Pesan Billy Saputra untuk Chandrika Chika, Yang Penting Jangan Narkoba
Ayah Chandrika Chika Ungkap Kondisi Putrinya Usai Ditangkap karena Narkoba
Ayah Chandrika Chika Merasa Kecolongan Putrinya Tersandung Kasus Narkoba
Putusan MK
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
AHY: Keputusan MK Terkait Pilpres 2024 Final, yang Kecewa Harus Legowo
Piala Asia U-23 2024
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Terpukau Kinerja STY di Timnas Indonesia
Badai Cedera Hantam Korea Selatan Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024
Tantang Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23, STY Sebut Timnas Indonesia Punya Keuntungan
Timnas Indonesia vs Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23, STY: Harusnya Jumpa saat Final
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
Airlangga Sebut Pembahasan Komposisi Kabinet Tunggu Penetapan Resmi KPU
5 Pernyataan Prabowo Subianto Usai Putusan MK Menolak Seluruhnya Terkait Sengketa Pilpres 2024
Srikandi Banten Dukung Rano Karno Maju di Pilkada Banten 2024 Mendatang
Nasdem Bahas Peluang Anies Baswedan Kembali Maju Pilkada Jakarta
Tiba di KPU, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Rayakan Hari Kartini, Jasa Marga Peran Penting Perempuan di Perusahaan
KPU: Tidak Ada Lagi Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Polisi Buru Pemasok Ganja Cair ke Selebgram Chandrika Chika
Polisi: Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Pelaku saat Pendarahan
Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo
Mooryati Soedibyo
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
6 Potret Kenangan Seleb Bareng Mooryati Soedibyo, dr Reisa hingga Venna Melinda
Berita Terkini
Baca Doa Ini setelah Mendengar Adzan, Niscaya Mendapat Syafaat dan Kedudukan Terpuji di Hari Kiamat
Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat dari Penjara, Wajib Lapor Sebulan Sekali
Tangkal Rayuan Bank Emok, Kelurahan di Bandung Bentuk Tim Kampung Bebas Rentenir
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
5 Aksesoris Pakaian Adat Sumbar, dari Suntiang hingga Tingkuluak Balapak
AHY Wanti-Wanti soal Pembentukan Koalisi: Jangan Terkesan Besar, tapi Keropos
Mengenal Asteroid Kamo'oalewa, "Bulan Kedua" Bumi
Beda dengan Sains, Ini Makna Mengejutkan Gemuruh Petir dalam Al-Qur'an
Beyonce Pamer Rambut Alami, Tepis Anggapan Rambut Jelek karena Sering Pakai Wig
Catat, Ini 6 Tempat Makan Dessert Viral di Bandung
Kejagung Bantah Buka Blokir Rekening Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis
Jawaban Cerdas Habib Umar bin Hafidz saat Dituduh Membiarkan Perbuatan Syirik
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Kakek 66 Tahun di Bandar Lampung Perkosa Wanita ODGJ, Terancam Penjara 9 Tahun
Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman, Ibu di Tangerang Tega Aniaya Keponakan hingga Tewas