uefau17.com

Tiba di KPU, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih - News

, Jakarta - Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) kompak tiba di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Anies menjelaskan, kedatangannya bersama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bertujuan menghormati proses bernegara sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024).

"Kita menghormati seluruh penyelenggaraan ini hingga tuntas karena itu kita hadir bersama di sini menghormati prosesnya," kata Anies di lokasi kepada awak media, Rabu (24/4/2024).

Anies memastikan, meski tidak meraih kemenangan di pesta demokrasi 2024, pihaknya memimta publik untuk tidak melupakan atau ingin melupakan dan terus mengingatkan kepada semua bahwa pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) banyak sekali catatan yang harus jadi bahan perbaikan.

"Hal itu (catatan perbaikan Pilpres) harus tetap diingat, tapi di sisi lain kita hormati proses bernegara itu sebabnya kita hadir di sini," ungkap Anies.

Diketahui pada hari ini, Rabu (24/4/2024), KPU RI akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi diterima dari Tim Humas KPU RI, rapat akan dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Nantinya, Prabowo-Gibran-akan ditetapkan sebagai presdiden-wakil presiden terpilih usai memenangkan kontestasi di Pilpres 2024.

Bedasarkan perolehan suara pada Pilpres 2024, Prabowo-Gibran berhasil memperoleh suara sebanyak 96.214.691 atau setara dengan 58,59 persen.

Sedangkan, pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 40.971.906 suara atau 24,95 persen dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara alias 16,47 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jelang Penetapan Prabowo-Gibran, Kantor KPU Steril

Sebelumnya, Komisi Republik Indonesia (KPU RI) bakal menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024.

Mengantisipasi keramaian massa pendukung di sekitaran kantor KPU RI, aparat kepolisian melakukan sterilisasi dan menutup Jalan Imam Bonjol pada kedua arahnya.

Pantauan di KPU pukul 09.00 WIB, terlihat ratusan aparat kepolisian sudah menutup jalan dengan pagar besi. Mereka yang hadir dibatasi dan hanya memiliki undangan khusus yang diizinkan masuk.

Terlihat Juri Ardiandotoro, mantan Ketua KPU RI juga dilarang masuk karena tidak membawa undangan. Diketahui, saat ini Juri aktif sebagai anggota dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Menurut Juri undangan sudah ada namun dibawa oleh timnya yang sudah masuk lebih dulu. Namun pengamanan ketat di pagar pembatas tetap melarang Juri masuk.

"Dipanggil dulu saja timnya, tidak ada undangan tidak boleh masuk begitu aturannya," kata anggota yang berjaga di lokasi.

 

3 dari 4 halaman

KPU: Tidak Ada Lagi Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada lagi lembaga peradilan yang dapat membatalkan penetapan Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ujar Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Selasa 23 April 2024.

Hal ini dikatakan KPU usai PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran hukum di Pemilu 2024.

Mereka meminta dalam petitumnya agar majelis hakim mencoret paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari keikutsertaannya di Pilpres 2024.

Idham mengatakan, penetapan Prabowo-Gibran akan tetap dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," jelasnya seperti dikutip dari Antara.

 

4 dari 4 halaman

PDIP Minta Hakim PTUN Perintahkan KPU Coret Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024

PDI Perjuangan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran hukum di Pemilu 2024.

Tim kuasa hukum pun meminta dalam petitumnya agar majelis hakim mencoret paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari keikutsertaannya di Pilpres 2024.

"Adalah dasar antara lain juga sanksi dari DKPP yang menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh tim atau kelompok atau ketua atau komisioner KPU, telah bersalah dalam putusannya," tutur Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Selasa 23 April 2024.

"Kemudian, saya harus mengatakan bahwa tema dari perselisihan ini kami meng-quote bahwa kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia. Saya pikir itu," sambungnya.

Anggota tim kuasa hukum, Erna Ratnaningsih mengurai petitum dari gugatan tersebut. Pertama, meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kemudian nomor dua, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Erna.

Kemudian dalam pokok permohonan, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Termasuk meminta untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya. Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," Erna menandaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat