, Jakarta Arti gratification dalam kamus Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia adalah kepuasan moneter untuk pekerjaan yang dilakukan dengan baik. Dalam arti sempit, kata gratification adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Baca Juga
Advertisement
Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik. Sejatinya praktik gratification dapat merusak integritas dan profesionalisme, terutama di sektor publik.
Ciri-ciri gratification termasuk adanya keterlibatan dua pihak: pemberi dan penerima. Gratifikasi dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa contoh gratifikasi termasuk memberi uang, barang berharga, tiket liburan, atau fasilitas lainnya kepada seseorang.
Agar lebih paham, berikut ulas mengenai pengertian gratification beserta ciri-ciri, dasar hukum, sanksi, dan contohnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (25/4/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Gratification
Gratification atau gratifikasi adalah kepuasan moneter untuk pekerjaan yang dilakukan dengan baik. Dalam arti sempit, gratification adalah pmeberian kepada seseorang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Secara umum, gratifikasi merujuk pada pemberian atau penerimaan sesuatu yang bersifat menyenangkan atau menguntungkan, baik berupa uang, barang, atau jasa, sebagai imbalan atas suatu layanan atau tindakan tertentu. Dalam konteks hukum dan etika, gratifikasi seringkali merujuk pada praktik memberi atau menerima suatu bentuk imbalan yang tidak semestinya atau tidak sah.
Dalam KBBI, gratifikasi dikenali juga dalam bentuk positif dan negatif. Gratifikasi negatif adalah pemberian yang dilakukan dengan tujuan pamrih, sedangkan gratifikasi positif dimaknai sebagai pemberian yang dilakukan dengan niat tulus sebagai tanda kasih, tanpa mengharapkan balasan apa pun.
Advertisement
Gratification adalah istilah yang dijelaskan dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Dalam UU ini, yang gratifikasi dipahami sebagai pemberian dalam arti luas. Pemberian yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratification ini baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Biasanya, apa itu gratifikasi digunakan dalam konteks pemberian yang diterima oleh PNS atau penyelenggara negara.
Advertisement
Ciri-Ciri Gratification
Ciri-ciri gratifikasi adalah hal-hal yang dapat membantu mengidentifikasi atau mengenali adanya praktik pemberian atau penerimaan imbalan yang tidak semestinya. Dalam konteks yang berbeda, ciri-ciri ini dapat menunjukkan bahwa terdapat potensi pelanggaran etika, hukum, atau kebijakan. Berikut adalah beberapa ciri-ciri gratifikasi yang perlu diketahui:
1. Tidak Wajar atau Tidak Proporsional
Salah satu ciri utama gratifikasi adalah ketidakwajaran atau ketidakproporsionalan imbalan yang diberikan atau diterima terhadap layanan atau tindakan yang dilakukan. Contohnya adalah pemberian uang atau barang yang besar kepada pejabat pemerintah dalam rangka mendapatkan keuntungan atau perlakuan khusus yang seharusnya tidak diberikan.
2. Tersembunyi atau Tidak Terbuka
Gratifikasi sering kali dilakukan secara tersembunyi atau tidak terbuka untuk umum. Hal ini dilakukan agar tidak menarik perhatian atau agar tidak melanggar kebijakan atau hukum yang berlaku. Misalnya, pengiriman hadiah atau uang secara diam-diam kepada pejabat untuk mempengaruhi keputusan tertentu.
Advertisement
3. Mengarah pada Konflik Kepentingan
Gratifikasi dapat mengarah pada konflik kepentingan di mana penerima imbalan harus membuat keputusan yang memengaruhi pemberi imbalan tersebut. Contohnya adalah penerimaan hadiah besar oleh seorang pegawai yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang diambil terhadap pemberi imbalan tersebut.
4. Bertentangan dengan Aturan atau Kebijakan
Jika praktik pemberian atau penerimaan imbalan melanggar aturan, kebijakan, atau kode etik yang berlaku, hal ini dapat menjadi ciri kuat adanya gratifikasi. Misalnya, dalam suatu organisasi atau lembaga, penerimaan hadiah di luar batas tertentu dapat dianggap melanggar kebijakan anti-korupsi.
5. Mengandung Imbalan yang Bersifat Pribadi
Gratifikasi sering kali memberikan manfaat atau imbalan yang bersifat pribadi kepada penerima, seperti uang tunai, barang-barang mewah, atau fasilitas eksklusif. Penerimaan imbalan semacam ini dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas dan independensi penerima dalam pengambilan keputusan.
6. Dilakukan dengan Tujuan Mempengaruhi
Gratifikasi umumnya dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan seseorang. Pemberi imbalan berharap mendapatkan keuntungan atau perlakuan khusus, sementara penerima imbalan mungkin diharapkan untuk memberikan balasan atau menguntungkan pemberi imbalan tersebut.
Dasar Hukum Gratification
- Pasal 128 ayat (1) Undang-undang No.31/1999 jo Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nontor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Pasal 120 ayat (1) Undang-undang No.31/1999 jo Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayet (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK 06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Advertisement
Sanksi Gratification
Hukuman bagi penerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12 UU No. 20/2001. Penerima gratifikasi bisa didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ini berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hukuman ini juga berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Advertisement
Contoh Kasus Gratification yang Dilarang
Beberapa contoh kasus gratifikasi yang dilarang adalah sebagai berikut ini:
- Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
- Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya
- Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
- Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
- Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
- Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
- Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
- Pemberian hadiah kepada dosen dari mahasiswa setelah melaksanakan sidang skripsi.
Terkini Lainnya
Apa Itu Gratifikasi? Kenali Ciri-Ciri, Sanksi, dan Cara Mengenalinya
Alur Pengaduan KPK, Ketahui Bentuk Tindak Pidana Korupsi
50 Kata-Kata Anti Korupsi, Menginspirasi dan Meningkatkan Kesadaran
Pengertian Gratification
Ciri-Ciri Gratification
1. Tidak Wajar atau Tidak Proporsional
2. Tersembunyi atau Tidak Terbuka
3. Mengarah pada Konflik Kepentingan
4. Bertentangan dengan Aturan atau Kebijakan
5. Mengandung Imbalan yang Bersifat Pribadi
6. Dilakukan dengan Tujuan Mempengaruhi
Dasar Hukum Gratification
Sanksi Gratification
Contoh Kasus Gratification yang Dilarang
Gratification
Gratifikasi
Gratifikasi adalah
Ciri-ciri Gratification
Dasar Hukum Gratification
Sanksi Gratification
Contoh Kasus Gratification
Mooryati Soedibyo
Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri PT Mustika Ratu dan Yayasan Puteri Indonesia
Top 3 Berita Hari Ini: Gaya Modis Gayanti Hutami, Anak Bungsu Tommy Soeharto dan Tata Cahyani
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Chandrika Chika
Chandrika Chika Cs Dibawa ke BNN Lido untuk Rehab, Paling Lama 3 Bulan
Selebgram Chandrika Chika Jalani Asesmen Rehabilitasi Selama 3,5 Jam, Hasilnya?
Profil dan Fakta Menarik Chandrika Chika, Populer Karena Joget Papi Chulo Kini Malah Ditangkap Akibat Narkoba
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC, Kamis 25 April 2024 di Vidio
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
TOPIK POPULER
Populer
120 Kata Bijak Kekecewaan Terhadap Seseorang, Penuh Makna
120 Kata-Kata Cinta Singkat Romantis dan Tulus, Bikin Pasangan Jadi Baper
7 Potret Wulan Guritno Latihan Boxing, Tampil Energik dan Menawan
160 Kata-Kata Kebersamaan Teman Bijak dan Penuh Makna, Bikin Hubungan Makin Akrab
6 Potret Kedekatan Syifa Hadju dan Kakak Rizky Nazar di Berbagai Momen, Bak Bestie
120 Kata-kata Islami tentang Kehidupan, Berisi Nilai-nilai Luhur Agama
45 Kata Mutiara Al-Quran dan Hadis yang Bijaksana, Bisa Jadi Penuntun Hidup
70 Kata Promosi Makanan yang Menarik di WA dan Media Sosial
8 Meme Kemenangan Timnas Indonesia Lawan Korea Selatan di Piala Asia U-23 Ini Kocak
4 Obat ini Bisa Hasilkan False Positive Tes Narkoba, Tidak Perlu Panik
Piala Asia U-23 2024
Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris dari Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Siap Lawan Israel?
Uzbekistan Tantang Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai Balas Dendam ke Arab Saudi
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Timnas Indonesia Ketahui Lawan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Pemenang Genggam Tiket Olimpiade Paris
6 Komentar Perbandingan Indonesia Vs Korea Selatan Ini Kocak, Netizen Kreatif
Joget Ernando Ari Usai Gagalkan Penalti di Piala Asia U-23 Bikin Panas Media Korea Selatan
Berita Terkini
Gus Baha Ungkap Ciri-Ciri Mimpi yang Bukan Hanya Bunga Tidur
Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris dari Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Siap Lawan Israel?
HEADLINE: NasDem dan PKB Bikin Koalisi Prabowo-Gibran Gemuk, Sehat untuk Demokrasi?
Sepanjang 2023 Indonesia Dilanda Bencana Alam 5.400 Kali, Naik 52 Persen dari 2022
Bupati Ipuk Evaluasi Menyeluruh Keamanan di Kawah Ijen Usai Turis China Tewas Jatuh ke Jurang
Uzbekistan Tantang Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai Balas Dendam ke Arab Saudi
Gandeng Jakarta Futures Exchange, DCFX Gelar Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Timnas Indonesia Ketahui Lawan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Pemenang Genggam Tiket Olimpiade Paris
Kejagung Tetapkan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah
Kemenkumham Babel Sediakan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak
Cara Pilih Sabun Muka untuk Kulit Berjerawat, Jangan Sampai Salah Pilih
Pelajar di Babel Diajarkan Cara Memproteksi Kekayaan Intelektual
Pemprov Jabar Bangga Kirim 16 Ton RDF, Aktivis Lingkungan: Cuma Solusi Semu
NasDem Bergabung, PAN Serahkan Sepenuhnya Jatah Kursi Menteri ke Prabowo