, Jakarta Gratifikasi adalah pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun kepada seseorang yang melakukan tindakan positif atau memberikan keuntungan tertentu. Praktik gratifikasi ini sudah lazim di beberapa bidang, seperti dalam dunia bisnis, pemerintahan, atau sektor publik. Walaupun sering kali terjadi di lingkungan profesional, gratifikasi sebenarnya dapat melibatkan siapa saja. Hal ini dapat memengaruhi integritas dan objektivitas seseorang dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga
Advertisement
Ciri-ciri gratifikasi termasuk adanya keterlibatan dua pihak: pemberi dan penerima. Gratifikasi dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa contoh gratifikasi termasuk memberi uang, barang berharga, tiket liburan, atau fasilitas lainnya kepada seseorang. Pemberian ini biasanya bertujuan untuk mendapatkan jasa, perlindungan, pertimbangan khusus, atau layanan yang lebih baik. Oleh karena itu, gratifikasi sering kali dianggap sebagai upaya korupsi atau tindakan penyuapan.
Untuk mengatasi praktik gratifikasi, pemerintah mengeluarkan peraturan dan sanksi yang ketat. Sanksi gratifikasi dapat bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan pidana, seperti hukuman penjara, denda, atau pencabutan hak-hak tertentu. Salah satu cara untuk mencegah gratifikasi adalah dengan meningkatkan kesadaran dan etika di kalangan masyarakat. Perusahaan dan instansi juga dapat menerapkan kebijakan yang transparan dan memberikan pelatihan etika kepada karyawan agar dapat menghindari dan melapor praktik gratifikasi yang terjadi.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, Rabu (6/3/2024) tentang apa itu gratifikasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Itu Gratifikasi?
Apa itu gratifikasi bisa dimaknai sebagai suap yang tertunda atau suap terselubung. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apa itu gratifikasi yaitu pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Apa itu gratifikasi adalah istilah yang dijelaskan dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Dalam UU ini, yang gratifikasi dipahami sebagai pemberian dalam arti luas. Pemberian yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi ini baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Biasanya, apa itu gratifikasi digunakan dalam konteks pemberian yang diterima oleh PNS atau penyelenggara negara.
Advertisement
Menurut UU No. 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Apa itu gratifikasi dikenali juga dalam bentuk positif dan negatif dalam KBBI. Gratifikasi negatif adalah pemberian yang dilakukan dengan tujuan pamrih, sedangkan gratifikasi positif dimaknai sebagai pemberian yang dilakukan dengan niat tulus sebagai tanda kasih, tanpa mengharapkan balasan apa pun.
Advertisement
Ciri-Ciri Gratifikasi
Apa itu gratifikasi tentunya memiliki ciri-ciri tertentu yang bisa kamu kenali. Pada prinsipsipnya gratifikasi bersifat netral dan wajar. Tapi, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kriteria gratifikasi yang dilarang adalah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar. Selanjutnya, penyebutan gratifikasi yang dilarang ini disebut dengan "Gratifikasi".
PNS atau penyelenggara negara yang sering menerima gratifikasi terlarang akan terjerumus pada tindak korupsi lain seperti suap dan pemerasan. Ini membuat gratifikasi dianggap sebagai akar dari korupsi. Menurut KPK, contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah:
Advertisement
- terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah
- terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah
- terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi d luar penerimaan yang sah
- terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah
- dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai
- dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
- sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa
- merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas
- dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan pemangku kewenangan
- dan lain sebagainya
Sanksi Gratifikasi
Hukuman bagi penerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12 UU No. 20/2001. Penerima gratifikasi bisa didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ini berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hukuman ini juga berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Advertisement
Apa itu gratifikasi termasuk salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam pasa 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. Namun, penerima gratifikasi akan terbebas dari ancaman pidana jika ia melaporkan gratifikasi pada KPK paling lambat 30 hari kerja.
Advertisement
Cara Mengenali Gratifikasi
Pemberian yang bersifat gratifikasi wajib ditolak. Jika tidak bisa ditolak, penerima wajib melaporkannya pada KPK. Ada sejumlah pertanyaan yang bisa diajukan ke diri sendiri untuk mengenali apakah sebuah pemberian bisa dikatakan gratifikasi atau tidak. Pertanyaan ini dirangkum dalam singkatan PROVE IT.
P - Purpose: tujuan. "Apakah tujuan pemberian ini?"
R - Rules: aturan. "Bagaimana aturan mengatur tentang gratifikasi?
Advertisement
O - Openess: keterbukaan. "Bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut?" apakah hadiah diberi secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum?
V - Value: nilai. "Berapa nilai gratifikasi tersebu? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi, maka sebaiknya penerima bersikap lebih hati-hati dan menolak pemberian tersebut.
E - Ethic: etika. "Apakah nilai moral pribadi Anda memperbolehkan penerimaan hadiah tersebut?"
I - Identity: identitas. "Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?"
T - Timing: waktu pemberian. "Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan, atau perizinan?"
Terkini Lainnya
Ganjar Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi, PDIP: Itu Gerakan Politik
Respons Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi
Modus Andhi Pramono dalam Transaksi Gratifikasi: Pakai Rekening Petugas Kebersihan
Apa Itu Gratifikasi?
Ciri-Ciri Gratifikasi
Sanksi Gratifikasi
Cara Mengenali Gratifikasi
Apa Itu Gratifikasi
Pengertian Gratifikasi
Gratifikasi adalah
Ciri-Ciri Gratifikasi
Sanksi Gratifikasi
Cara Mengenali Gratifikasi
Gratifikasi
Konten Menarik
Piala Asia U-23 2024
Shin Tae-yong Senggol Tipis AFC Jelang Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024, Apa Katanya?
Tantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Minta Suporter Dukung Timnas Indonesia
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia Ditantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23, Siapa Raih Tiket Olimpiade?
Top 3 News: Respons Anies Baswedan Usai Disebut Akan Bentuk Ormas atau Partai Setelah Pilpres 2024
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Final?
Jadi Imam Salat Sebelum Bertanding, Rizky Ridho Disebut Pantas Jadi Kapten Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Timnas Indonesia U-23
Shin Tae-yong Senggol Tipis AFC Jelang Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024, Apa Katanya?
Tantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Minta Suporter Dukung Timnas Indonesia
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia Ditantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23, Siapa Raih Tiket Olimpiade?
Top 3 News: Respons Anies Baswedan Usai Disebut Akan Bentuk Ormas atau Partai Setelah Pilpres 2024
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Final?
Gelar Nobar Piala Asia U-23 Serentak di 25 Kecamatan, Ipuk Gerakkan Ekonomi UMKM di Banyuwangi
Thomas Cup
Hasil Thomas Cup 2024: Sikat India, Indonesia Amankan Status Juara Grup
Lolos ke 8 Besar, Indonesia Bidik Juara Grup Piala Thomas dan Uber 2024
3 Kolektor Trofi Piala Thomas Terbanyak Sepanjang Sejarah: Indonesia Urutan Berapa?
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Tersandung, Indonesia Tetap Hajar Thailand
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
BRI Liga 1
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
TOPIK POPULER
Populer
Manfaat Kelambu Bayi yang Perlu Diketahui, Simak Pula Cara Memilihnya
9 Cara Menghilangkan Tanda Lahir Secara Alami, Aman dan Tanpa Efek Samping
7 Potret Prilly Latuconsina Menyelam Bareng Hiu Paus di Gorontalo, Bikin Deg-Degan
7 Potret Anggun C Sasmi Rayakan Ultah ke-50, Seru dan Mewah Bersama Sahabat
10 Cara Kerja Sama Tukang Bangunan Waktu Kerja Ini Kreatif bin Nyeleneh
120 Quotes Bijak Lucu tapi Penuh Makna, Pelajaran Berharga yang Menghibur
6 Komentar Netizen Seakan-akan Coach Shin Tae Yong Ini Kocak, Kreatif Banget
125 Kata-Kata Semangat Keren Aesthetic, Cocok untuk Caption
6 Potret Sabrina Anak Bungsu Darius Sinathrya Beranjak Remaja, Genap 13 Tahun
6 Momen Rizki DA Bertemu Syaki, Dulu Minta Tes DNA Kini Kian Sayang Anak
Hari Buruh 2024
Hari Buruh 1 Mei 2024, Dokter Komunitas Singgung Soal Kemerdekaan Laktasi Pekerja Perempuan
30 Pantun Selamat Hari Buruh 2024, Beri Pesan Positif Bagi Para Pekerja
Berita Terkini
Buruh Bentangkan Bendera Merah Putih 100 Meter Tolak Upah Murah di Surabaya
Yolla Yuliana Sudah Kembali, Jakarta Electric PLN Siap Sapu Bersih Pekan Kedua PLN Mobile Proliga 2024
Peternak Bebek Petelur di Lampung Keluhkan Tingginya Harga Pakan
7 Potret Prilly Latuconsina Menyelam Bareng Hiu Paus di Gorontalo, Bikin Deg-Degan
Menanti Ketegasan Pemerintah Memasukkan Sampah Puntung Rokok Sebagai Limbah B3
Peringati Hari Buruh, MPM PP Muhammadiyah Soroti Isu Pekerja Migran dan Dinamikanya
MG Pamer 3 Mobil Listrik Peraih Bintang 5 Euro NCAP di PEVS 2024
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
4 Aplikasi Kalkulator HPHT untuk Menghitung HPL, Begini Manualnya
Peneliti Kaitkan Makanan Laut dengan Senyawa Kimia Berbahaya 'Forever Chemicals', Apa Itu?
VIDEO: Jendela Dunia: Rudal Rusia Hantam Kota Odessa, Kastil Bergaya Gotik Terbakar
Buruh Geruduk Surabaya Aksi May Day, Tagih Realisasi Janji Khofifah Terkait Jamperda
Cara Bikin Visa Turis di Pameran Pariwisata Arab Saudi Pertama di Jakarta, Bisa untuk Jalan-Jalan Sekaligus Umrah
Mengakhiri Hari dengan Menulis Jurnal Bersyukur, Bantu Hempas Rasa Sedih
Simak, Cara Mencuci Pembalut Sebelum Dibuang