, Jakarta Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati telah mengumpulkan pajak dari transaksi kripto. Data Kemenkeu mencatat, ada Rp 112 miliar yang sudah dikumpulkan dari pajak kripto.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengungkapkan besaran pajak kripto saat ini sudah diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Ada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut pemerintah.
Baca Juga
"Saya sampaikan update juga untuk tahun 2024 untuk transaksi kripto terkumpul pajak Rp 112 miliar, PPh dan PPN," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Dia merinci, sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Diantaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp 52 miliar. Sementars itu, PPN atas transaksi kripto sudah terkumpul Rp 59 miliar.
Advertisement
"PPh nya ada di angka Rp 52 miliar sedangkan di PPN-nya ada di angka Rp 59 miliar khusus untuk atas transaksi kripto," ucapnya.
Besaran Pajak
Kemudian, mengenai besaran pajak yang berlaku berdasarkan aturan tadi, Suryo mengatskan PPN untuk transaksi kripto ditentukan sebesar 0,11 persen bagi setiap transaksi. Sementara, untuk pajak penghasilan ditetapkan 0,1 persen per transaksi.
"Jadi sudah sangat rendah hampir sama dengan transaksi saham di bursa," tegasnya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
DJP Gandeng Kantor Pajak Australia demi Genjot Kepatuhan Pajak Kripto
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Kantor Pajak Australia (ATO) menandatangani Nota Kesepahaman untuk pengaturan pertukaran informasi cryptocurrency pada 22 April 2024 di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Pengaturan ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di salah satu negara. Artinya, otoritas pajak dapat berbagi data dan informasi terkait aset kripto dengan lebih baik, serta bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama mengatakan MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak untuk inovatif dan kolaboratif untuk mengimbangi perubahan global yang cepat dalam teknologi keuangan.
Advertisement
"Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata Mekar, dikutip dari siaran pers pada situs kedutaan Australia di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Advertisement
Hubungan DJP dan ATO
Asisten Komisaris ATO, Belinda Darling menegaskan pengaturan tersebut didasarkan pada hubungan yang kuat antara DJP dan ATO.
"Kemitraan antara DJP dan ATO sudah berjalan hampir dua dekade dan kini fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara dan meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks,” ujar Belinda.
ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam berbagai prioritas DJP, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak melalui pembentukan asisten pajak virtual, dan penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital. ATO dan DJP terus bermitra dengan DJP terkait perpajakan internasional dan reformasi yang lebih luas.
Advertisement
Perjanjian terbaru ini menggarisbawahi komitmen bersama antara Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang, memastikan kerangka perpajakan yang adil dan berkelanjutan di era digital.
Terkini Lainnya
Diprotes Pengusaha, Kemenkeu Bakal Evaluasi Pajak Kripto
Brasil Bikin RUU Baru Kripto, Kenakan 15% Pajak
Setoran Pajak Ekonomi Digital Sentuh Rp 23,04 Triliun hingga 31 Maret 2024
Besaran Pajak
DJP Gandeng Kantor Pajak Australia demi Genjot Kepatuhan Pajak Kripto
Hubungan DJP dan ATO
Kripto
Pajak
Investasi
Pajak Kripto
Rekomendasi
Brasil Bikin RUU Baru Kripto, Kenakan 15% Pajak
Setoran Pajak Ekonomi Digital Sentuh Rp 23,04 Triliun hingga 31 Maret 2024
Bappebti Usul Pajak Kripto Dipangkas, Bittime: Baik Buat Industri
Kontribusi Pajak Kripto Sentuh Rp 539,7 Miliar hingga Februari 2024
Bappebti Bakal Tindak Lanjuti Pembahasan Evaluasi Pajak Kripto
Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 22,17 Triliun, dari Kripto Tembus Rp 539,72 Miliar
Pendapatan Pajak Kripto Indonesia Susut Meski Nilai Bitcoin Pecah Rekor Tertinggi
Indodax Harap Pajak Kripto Hanya 0,1%
Kantongi Pajak Kripto Rp 506,4 Miliar, DJP Buka Suara soal Permintaan Evaluasi
Arkhan Fikri
Gagal Penalti Lawan Korsel, Harga Pasar Arkhan Fikri Ternyata Bikin Geleng-Geleng Kepala
Timnas Indonesia Tiba di Qatar Tanpa Shayne Pattynama, Adam Alis dan Arkhan Fikri Masih Dibawa
Shin Tae-Yong Komentari Pencoretan 2 Pemain Timnas Indonesia di Skuad Piala Asia 2023, Ternyata...
Curhatan Timnas Garuda Muda di Instagram dan Twitter Pasca FIFA Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Dikontrak Istimewa 5 Tahun di Arema FC, Ini 5 Potret Arkhan Fikri di Luar Lapangan
Pratama Arhan
Pratama Arhan Banjir Pujian Netizen Usai Jadi Penentu Kemenangan Indonesia vs Korea Selatan
Potret Azizah Salsha Peluk Hangat Pratama Arhan di Tribun Penonton, Usai Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia U-23 2024
7 Momen Keluarga Beri Dukungan Pratama Arhan Waktu Lawan Korsel, Penuh Kebahagiaan
Gegara Cekeran, Ivar Jenner Kepleset Saat Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia U-23
Nathan Tjoe A-On
Gegara Cekeran, Ivar Jenner Kepleset Saat Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia U-23
Top 3: Profil Jeam Kelly Sroyer, Striker Timnas U-23
Mengenal Pemain Andalan Indonesia di Piala Asia U-23 Nathan Tjoe-A-On yang Namanya Sering Salah Diucapkan
Profil Nathan Tjoe-A-On, Pemain yang Kembali Perkuat Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia 2024
Kapten Timnas Indonesia Beber Respon Skuad usai Nathan Tjoe-A-On Kembali Ikut Piala Asia U-23 2024
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC, Kamis 25 April 2024 di Vidio
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Cuma 40% Pelamar Kerja KAI Punya IPK di Atas 3,5, Syarat Rekrutmen Ketinggian?
Populer
Gaji dan THR PNS Sudah Sedot Rp 70,7 Triliun Uang Negara
Garap Pertanian di Kalteng, Luhut Sebut China Bakal Bikin Indonesia Tak Impor Beras Lagi
Siasat Produsen Elektronik Dukung Penerapaan Green Building di Indonesia
Sri Mulyani: Rupiah Melemah, Tapi Negara Lain Ada yang Lebih Parah
IKN Jalin Komitmen Jadi Kota Bebas Plastik di Hannover Messe 2024
Harga Emas Naik di Tengah Perkiraan The Fed Belum akan Turunkan Suku Bunga
Harga Emas Antam Stabil, Ukuran 1 Gram Dipatok Rp 1.319.000
OJK Tak Mau Pay Later Jadi Masalah Baru di Masyarakat
Pengusaha Malaysia Investasi Rp 1 Triliun di Sulsel, Garap Apa?
Realisasi Perdagangan Karbon PLN IP Capai 2,4 Juta Ton CO2 di 2023
Piala Asia U-23 2024
Vietnam Gagal Susul Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris dari Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Siap Lawan Israel?
Uzbekistan Tantang Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai Balas Dendam ke Arab Saudi
Timnas Indonesia Ketahui Lawan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Pemenang Genggam Tiket Olimpiade Paris
6 Komentar Perbandingan Indonesia Vs Korea Selatan Ini Kocak, Netizen Kreatif
Berita Terkini
Aksi Pro-Palestina Marak di Kampus-kampus AS, Kemlu RI Imbau Mahasiswa Indonesia Berhati-hati
Anak 17 Tahun Sudah Kenal Judi Online, Begini Upaya Kominfo Berantas Situsnya
Kumpulan Foto Hoaks Terkini, Simak Faktanya
6 Fakta Unik Tukar Binder Ini Bikin Nostalgia Masa Kecil, Generasi 90-an Relate
Rumah Makan 24 Jam Terancam Dicabut Izin Operasionalnya demi Lawan Obesitas di Malaysia
Harga Emas Dunia Makin Mahal, Dipatok Segini Hari Ini
Jenis-Jenis Bencana dan Pengertiannya dalam Undang-Undang Kebencanaan
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Bebas Melintas, Tak Ada Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024
Dr. Richard Lee Kehilangan Uang dan Dokumen Penting di Klinik Athena Padang, Hadiah Rp 10 Juta Menanti Bagi Pelaku yang Mengembalikan!
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Terkait Jatah Menteri untuk PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas
Top 3 Islami: Kisah Karomah Syaikhona Kholil Bangkalan usai Dituduh Palsukan Uang untuk Berangkatkan Haji
Terungkap, Motif Anggota Polresta Manado Bunuh Diri di Jakarta