, Jakarta Platform investasi aset kripto, Bittime mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung rencana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengusulkan evaluasi pajak aset kripto guna mendukung industri dan masyarakat investor.
CEO Bittime Ryan Lymn mengatakan, pihaknya mendukung rencana Bappebti yang akan mengevaluasi aturan dan besaran pajak aset kripto bersama dengan pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga
"Menurut kami apa yang dilakukan Bappebti adalah salah satu tindakan yang bijaksana bagi kepentingan industri dan tentunya masyarakat. Kami ingin semua lapisan masyarakat bisa mengakses aset kripto secara terjangkau demi mencapai kemerdekaan finansial," kata Ryan Lymm dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (22/3/2024).
Advertisement
Ryan menjelaskan, sebagai industri yang terbilang masih baru, aset kripto saat ini lebih banyak membutuhkan insentif dari pemerintah untuk bisa terus tumbuh positif.
Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan keringanan agar investasi di aset kripto bisa mencapai seluruh lapisan.
"Aset kripto dan blockchain adalah industri yang masih baru di Indonesia. Kami sangat mengapresiasi adanya aturan dari pemerintah terkait industri aset kripto. Namun sebagai industri baru, sebaiknya diberi dukungan agar bisa terus berkembang," ujarnya.
Aturan Pemerintah saat Ini
Sebagai informasi, sebelumnya sempat beredar pemberitaan bahwa Bappebti akan melanjutkan pembahasan mengenai pajak kripto dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Pembahasan secara internal akan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terhadap evaluasi pajak kripto.
Diketahui, dalam pembahasan tersebut Bappebti akan mempertimbangkan untuk mengusulkan penurunan nilai pajak menjadi setengah dari yang berlaku saat ini, yaitu dari 0,1% menjadi 0,05% untuk PPh dan dari 0,11% menjadi 0,055% untuk PPN.
Sejauh ini, pemerintah telah mengatur pajak aset kripto melalui Kementerian Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK 68/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi aset kripto. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Besaran Pajak yang Diusulkan Untuk Bursa Resmi
Jika transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, pembayaran pajaknya adalah 0,11% dari nilai transaksi.
Tetapi jika transaksi kemudian dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, maka pembayaran pajaknya adalah 0,22%.
Di sisi lain, Bappebti mengungkapkan, nilai transaksi dan jumlah investor aset kripto di Indonesia naik pada Februari 2024, menjadi sekitar Rp30 triliun.
Advertisement
Sebelumnya pada Januari 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp21,57 triliun. Bappebti mencatat, jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah menembus 19 juta orang per Februari 2024. Angka itu naik dari sebelumnya 18,83 juta pada bulan Januari 2024.
Advertisement
Produk Bittime
Beroperasi sejak 2022, Bittime saat ini menyediakan ratusan aset kripto dengan biaya transaksi dan biaya admin yang rendah.
Terkait fitur-fitur produk, Bittime me-listing beberapa koin yang tengah digandrungi pasar, antara lain AEVO, PHB, BONE, PORK dan SILLY.
Terkini Lainnya
Bittime Dapat Izin Staking Aset Kripto dari Bappebti
Bittime Prediksi Kapitalisasi Pasar Kripto Sentuh USD 3 Triliun pada Kuartal II 2024, Ini Faktor Pendorongnya
Bittime Prediksi Harga Bitcoin Bakal Sentuh Rp 1,2 Miliar, Ini Sentimen Pendorongnya
Aturan Pemerintah saat Ini
Besaran Pajak yang Diusulkan Untuk Bursa Resmi
Produk Bittime
Bittime
Pajak Kripto
Bursa Resmi Kripto
Rekomendasi
Bittime Prediksi Kapitalisasi Pasar Kripto Sentuh USD 3 Triliun pada Kuartal II 2024, Ini Faktor Pendorongnya
Bittime Prediksi Harga Bitcoin Bakal Sentuh Rp 1,2 Miliar, Ini Sentimen Pendorongnya
Joko pinurbo
Joko Pinurbo Wafat, Pernah Bakar Sajak-Sajaknya yang Dirasa Gagal
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Ini 3 Puisinya yang Mengisahkan Pandemi COVID-19
Penyair Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Seniman dan Aktor Ini Rasakan Duka Mendalam
Joko Pinurbo Berpulang, Sirat Rindu Dalam Perjamuan Khong Guan
Mematahkan Mitos Puisi ala Joko Pinurbo
Liga Inggris
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Burnley: Setan Merah Gagal Kalahkan Calon Degradasi
Hasil Liga Inggris West Ham vs Liverpool: Imbang 2-2, Pasukan Jurgen Klopp Makin Sulit Juara
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Burnley, Sebentar Lagi Main di Vidio
Tonton Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Liverpool di Vidio 27 April 2024, Segera Dimulai
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Burnley, Sabtu 27 April 2024 Pukul 21.00 WIB di Vidio
Link Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Liverpool di Vidio 27 April 2024
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis untuk Putra adalah Thomas Cup, Kenali Sejarahnya
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
Populer
Di KL20, Fasset Gandeng MBSB Hadirkan Solusi Perbankan Berbasis Blockchain
Penjualan NFT OpenSea Terus Turun, Ada Apa?
Bagaimana Harga Bitcoin Usai Halving? Berikut Ramalannya
CryptoPunks Pimpin Penjualan NFT Senilai USD 12 Juta
Harga Kripto Hari Ini 26 April 2024: Bitcoin Cs Berada di Zona Merah
Deretan Top Gainers dan Top Loses Kripto Pekan Ini Usai Bitcoin Halving
SEC Desak Pengadilan Denda Bos Terraform Labs Rp 85,6 Triliun
Investor Institusional Kanada Makin Gandrungi Kripto
Gempa Garut
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Warga Histeris Berhamburan Keluar Rumah
Gempa Garut Magnitudo 6,5 Dipicu Aktivitas Lempeng Indo-Australia
Gempa M 6,5 Bikin Panik Warga Garut, Terasa di Banten hingga Jateng dan Yogyakarta
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Kabupaten Garut, Terasa di Jakarta
Gempa Garut Magnitudo 6,5 Getarkan Jakarta hingga Bandung, Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Getarkan Kabupaten Garut Jumat Siang 2 Februari 2024
Berita Terkini
Viral Emak-Emak Paksa Minta Sumbangan Sambil Teriak-Teriak di Sukabumi
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Warga Histeris Berhamburan Keluar Rumah
Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran di Berau, Dua Kerajaan Hadir
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Dituduh Mencuri dan Diragukan Kewaliannya oleh Teman Pondoknya
Pemilik Rumah Ungkap Awal Perkenalannya dengan Brigadir RAT
Gempa Garut Magnitudo 6,5 Dipicu Aktivitas Lempeng Indo-Australia
Gempa Magnitudo 6,5 Goyang Garut Tak Berpotensi Tsunami
Klasemen MotoGP 2024: Jorge Martin Asapi Rival usai Balapan Banjir Korban di Jerez
Penumpang Kapal Mendadak Melompat ke Laut di Perairan Pulau Rimau
Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tulungagung, Polisi Olah TKP
Gempa M 6,5 Bikin Panik Warga Garut, Terasa di Banten hingga Jateng dan Yogyakarta
Keluarga Brigadir RAT Terima Hasil Visum
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Kabupaten Garut, Terasa di Jakarta
Gempa Garut Magnitudo 6,5 Getarkan Jakarta hingga Bandung, Tak Berpotensi Tsunami
Raja Charles III dari Inggris akan Lanjut Tugas Publik 30 Mei 2024 Usai Rehat Pengobatan Kanker 3 Bulan, Ke Sini Kunjungannya