, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan izin kepada PT Utama Aset Digital Indonesia atau lebih dikenal dengan Bittime untuk mengoperasikan fitur staking aset kripto.
Fitur staking ini merupakan kegiatan menyimpan aset kripto dengan menempatkannya di dalam protokol blockchain sebagai jaminan, yang dilakukan untuk mendukung aktivitas validasi transaksi suatu jaringan blockchain dengan sistem proof of stake atau PoS.
Baca Juga
CEO Bittime Ryan Lymn menjelaskan, dengan fitur staking ini nantinya pemegang aset kripto atau staker akan mendapatkan imbalan dalam bentuk aset itu sendiri dengan jumlah tertentu.
Advertisement
"Dalam dunia investasi yang konvensional, aktivitas staking ini mirip dengan deposito dengan bunga tertentu," ujar Ryan Lymn dikutip dari Antara, Jumat (26/4/2024).
Ryan sangat mengapresiasi upaya Bappebti karena telah memberikan izin untuk mengoperasikan fitur staking, dan merupakan bukti bahwa Bittime merupakan platform pertukaran dan investasi aset kripto yang terpercaya.
“Suatu hal yang membanggakan bagi Bittime, karena telah dipercaya Bappebti untuk memperoleh izin staking. Kami berharap ke depan pengguna Bittime dan masyarakat luas bisa menikmati produk-produk staking kami dalam diversifikasi portofolio investasi aset kripto,” ujar Ryan.
Ia melanjutkan, kelebihan fitur staking di Bittime, di antaranya aset 100 persen dijamin aman dan diasuransikan, menawarkan imbal hasil annual percentage yield (APY) yang tinggi, memiliki pilihan perpanjang otomatis, memiliki fitur early redeem, biaya administrasi 0 persen, dan bonding time yang cukup cepat dibandingkan dengan kompetitor.
“Untuk aset kripto yang bisa dilakukan staking, saat ini Bittime telah memiliki 8 koin antara lain Ethereum, USDT, Cardano, Solana, Polkadot, Polygon, Tron, dan XDC dengan APY hingga 15 persen untuk pengguna baru,” ujar Ryan.
Izin staking Bittime diperoleh berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 001/BAPPEBTI/SP-RL/03/2024 tentang Persetujuan Penambahan Ruang Lingkup Kegiatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Utama Aset Digital Indonesia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Seleksi Ketat
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan Bittime Sera Purba menyebut pihaknya menjalankan proses seleksi yang ketat selaku platform perdagangan aset kripto untuk bisa memperoleh persetujuan penambahan ruang lingkup kegiatan dari Bappebti.
“Untuk produk staking sendiri terdapat standarisasi yang ditentukan dan harus ditaati. Hal itu dilakukan demi menjamin keamanan investor aset kripto di Indonesia,” ujar Sera.
Demi menjaga kredibilitas, Bittime secara konsisten akan mengirimkan laporan staking kepada Bappebti dan memberikan transparansi di mana transaksi para pengguna dapat terlihat di blockchain.
Advertisement
Bittime telah beroperasi sejak 2022 dan telah menyediakan ratusan aset kripto dengan biaya transaksi dan biaya admin yang rendah.
Bittime telah me-listing beberapa koin yang saat ini sedang digandrungi pasar, diantaranya CTC, NEON, CFG, POLYX, dan SAGA.
Terkini Lainnya
Bittime Prediksi Kapitalisasi Pasar Kripto Sentuh USD 3 Triliun pada Kuartal II 2024, Ini Faktor Pendorongnya
Bappebti Usul Pajak Kripto Dipangkas, Bittime: Baik Buat Industri
Bittime Prediksi Harga Bitcoin Bakal Sentuh Rp 1,2 Miliar, Ini Sentimen Pendorongnya
Seleksi Ketat
Kripto
Bittime
Crypto
Cryptocurrency
Rekomendasi
Bappebti Usul Pajak Kripto Dipangkas, Bittime: Baik Buat Industri
Bittime Prediksi Harga Bitcoin Bakal Sentuh Rp 1,2 Miliar, Ini Sentimen Pendorongnya
Arkhan Fikri
Top 3: Harga Pasaran Arkhan Fikri Pemain Timnas Indonesia U-23 Bikin Geleng-Geleng
Gagal Penalti Lawan Korsel, Harga Pasar Arkhan Fikri Ternyata Bikin Geleng-Geleng Kepala
Timnas Indonesia Tiba di Qatar Tanpa Shayne Pattynama, Adam Alis dan Arkhan Fikri Masih Dibawa
Shin Tae-Yong Komentari Pencoretan 2 Pemain Timnas Indonesia di Skuad Piala Asia 2023, Ternyata...
Curhatan Timnas Garuda Muda di Instagram dan Twitter Pasca FIFA Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Dikontrak Istimewa 5 Tahun di Arema FC, Ini 5 Potret Arkhan Fikri di Luar Lapangan
Pratama Arhan
Pratama Arhan Banjir Pujian Netizen Usai Jadi Penentu Kemenangan Indonesia vs Korea Selatan
Potret Azizah Salsha Peluk Hangat Pratama Arhan di Tribun Penonton, Usai Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia U-23 2024
7 Momen Keluarga Beri Dukungan Pratama Arhan Waktu Lawan Korsel, Penuh Kebahagiaan
Gegara Cekeran, Ivar Jenner Kepleset Saat Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia U-23
Nathan Tjoe A-On
Gegara Cekeran, Ivar Jenner Kepleset Saat Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia U-23
Top 3: Profil Jeam Kelly Sroyer, Striker Timnas U-23
Mengenal Pemain Andalan Indonesia di Piala Asia U-23 Nathan Tjoe-A-On yang Namanya Sering Salah Diucapkan
Profil Nathan Tjoe-A-On, Pemain yang Kembali Perkuat Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia 2024
Kapten Timnas Indonesia Beber Respon Skuad usai Nathan Tjoe-A-On Kembali Ikut Piala Asia U-23 2024
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
Populer
Hong Kong Mulai Perdagangan ETF Bitcoin Akhir April 2024
Pasar Kripto Bergerak Datar, Melemahnya Arus Masuk ETF Bitcoin Jadi Pemicu
PEPE Coin Masih Menguat 50% dalam Sepekan, Simak Kinerjanya di 26 April 2024
Investor Institusional Kanada Makin Gandrungi Kripto
Sambut Devcon Ethereum di Asia Tenggara, PINTU Gelar Ethereum Meetup Indonesia
Perusahaan Kripto Consensys Gugat Otoritas Bursa AS, Ada Apa?
Parkir di Zona Merah, Berikut Kinerja Kripto MANTA Coin 26 April 2024
Di KL20, Fasset Gandeng MBSB Hadirkan Solusi Perbankan Berbasis Blockchain
Harga Kripto Hari Ini 26 April 2024: Bitcoin Cs Berada di Zona Merah
Standard Chartered Ramal Penerbitan ETF Ethereum Spot Dijegal Otoritas Bursa AS
Piala Asia U-23 2024
Top 3 Berita Bola: Kesuksesan Luar Biasa Timnas Indonesia Depak Korea di 8 Besar Piala Asia U-23 2-24
6 Potret Reaksi Kocak Orang-orang ketika Adu Penalti Indonesia Vs Korea Selatan
Vietnam Gagal Susul Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris dari Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Siap Lawan Israel?
Berita Terkini
PPP soal Kemungkinan Usung Sandiaga di Pilkada Jakarta: Kita Lihat Dinamika
Kesaksian Tetangga Brigadir Ridhal, Anggota Polresta Manado yang Tewas Bunuh Diri
Friday Car Free di Gedung Sate, Sekda Jabar: Pemdaprov Jabar Berada Satu Jalur dengan Arahan Mendagri
Aturan Impor Produk Elektronik Bawa Industri Lokal Jadi Raja di Negeri Sendiri
6 Cara Mengatasi Keracunan Makanan dengan Bahan Alami, Penting untuk Memahami Gejalanya
Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Luar Negeri pada Hari Ulang Tahun
Anies Jawab Soal Peluang Maju Pilkada Jakarta: Nanti Kita Lihat, Sekarang Rehat Dulu
4 Anak Dewi Yull dan Ray Sahetapy, 2 di Antaranya Penyandang Disabilitas Berprestasi
Sempat Video Call, Istri Anggota Polresta Manado Tak Percaya Suaminya Tewas Bunuh Diri
Permudah Traveling di ASEAN, AirAsia MOVE Luncurkan ASEAN Eksplorer Pass
Didampingi Polisi, Keluarga Datangi Lokasi Tewasnya Brigadir RA di Mampang Jaksel
Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal di Akhir Zaman, Dibaca Setelah Tahiyat Akhir Setiap Sholat
Rampok dan Tikam Sopir Taksi Online, 2 Pria di Jakbar Ditangkap Polisi
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata