, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka pada Rabu, 20 Maret 2024.
SE tersebut menjadi penegasan untuk mengoptimalkan ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka. Hal ini juga menjadi salah satu upaya Bappebti mendorong kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia dan mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien.
Baca Juga
Plt. Kepala Bappebti Kasan mengatakan, Ekosistem aset kripto yang ada saat ini adalah representasi dari semangat pemerintah Indonesia dan dengan SE Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024, Bappebti berupaya mewujudkan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, serta mampu mendukung persaingan usaha yang sehat.
Advertisement
“Selain itu, diharapkan ekosistem aset kripto menguatkan perlindungan bagi pelanggan/masyarakat dari investasi ilegal dan sekaligus dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku pasar aset kripto,” kata Kasan dalam keterangan resmi, Kamis (21/3/2024).
Upaya Mendorong Transaksi
Kasan melanjutkan, upaya terus dilakukan agar ekosistem berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat mendorong transaksi. Bappebti telah membentuk ekosistem aset kripto yang terdiri dari sebuah bursa aset kripto, dua lembaga kliring aset kripto, dan dua lembaga depository pada 2023-2024.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menjelaskan, SE tersebut merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tanda Daftar
Para pelaku usaha yang telah mendapat tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti diharapkan segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik aset kripto.
“Sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dalam perdagangan aset kripto, CPFAK harus memperhatikan batas waktu untuk menjadi PFAK dan segera memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan,” tambah Aldison.
Advertisement
UU P2SK
Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang terkait kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2025 mendatang.
Paralel dengan itu, Bappebti dan pemangku kepentingan lain menjaga amanat UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Saat ini merupakan masa yang krusial terkait pengalihan kewenangan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Terkini Lainnya
Mengenal Istilah Layer 1 dan Layer 2 dalam Blockchain
Investasi Kripto di Indonesia Diprediksi Makin Moncer pada 2024, Ini Sebabnya
Siap-siap, Harga 2 Kripto Ini Bakal Melambung Tinggi di 2024
Upaya Mendorong Transaksi
Tanda Daftar
UU P2SK
Kripto
Bappebti
Crypto
Cryptocurrency
Rekomendasi
Investasi Kripto di Indonesia Diprediksi Makin Moncer pada 2024, Ini Sebabnya
Siap-siap, Harga 2 Kripto Ini Bakal Melambung Tinggi di 2024
77% Pemilih di AS Ingin Punya Capres yang Paham Kripto dan AI
562 Juta Orang di Dunia Punya Kripto, Kamu Termasuk?
Hong Kong Usir Seluruh Bursa Kripto Tak Berlisensi
Harga Kripto Hari Ini 1 Juni 2024: Bitcoin Cs Tetap di Zona Merah
Pasar Kripto Berhasil Bangkit Meski Dibayangi Sentimen Negatif
Pasar Kripto Menguat, Investor Cari Untung di Altcoin
Nilai Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp 211 Triliun, Lampaui 2023
Hari Lahir Pancasila
Top 3 News: PSI Tegaskan Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
VIDEO: Live Report: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Upacara Bendera di Ende Dihadiri Megawati
Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan: Kita Ambil Kembali Aset Strategis Bangsa
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Pengacara Yakin Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Klaim Punya Bukti Kuat
Praktisi Hukum Deolipa Yumara Minta Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Alasannya
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Tidak Diberitahu
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Kasus Vina Cirebon Dibuka Lagi, Hotman Paris Cium Indikasi Hanya untuk Menyenangkan Publik
Jadi Sasaran Hoaks Kasus Vina Cirebon, Wakapolda DIY Angkat Bicara
Haji 2024
Evaluasi Penerbangan Haji 2024: Garuda Terlambat 42 Kali, Saudia Airlines 6 Kali
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
Pernah Punya 2 Pintu, Ini Sejarah Pintu Ka'bah
5 Faktor yang Bikin Pneumonia Jadi Penyakit Paling Banyak Diidap Jemaah Haji
Tak Boleh Sembarangan, Ini Lafal Titip Salam untuk Rasulullah yang Benar
TOPIK POPULER
Populer
77% Pemilih di AS Ingin Punya Capres yang Paham Kripto dan AI
Mengenal Istilah Layer 1 dan Layer 2 dalam Blockchain
Investasi Kripto di Indonesia Diprediksi Makin Moncer pada 2024, Ini Sebabnya
Siap-siap, Harga 2 Kripto Ini Bakal Melambung Tinggi di 2024
562 Juta Orang di Dunia Punya Kripto, Kamu Termasuk?
Liga Champions
2 Rekor Dahsyat Dibuat Real Madrid Usai Juara Liga Champions 2023/2024
Real Madrid Juara Liga Champions, Vinicius Pecahkan Rekor Lionel Messi
Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Diwarnai Blunder Pemain Keturunan Indonesia
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Link Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid
Berita Terkini
GAPENSI Bakal Kolaborasi dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Apa Rencananya?
Perekaman KTP Mulai Dilakukan di Pamekasan Jelang Pilkada Serentak
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Italia 2024 di Vidio, Minggu 2 Juni: Mencari Penguasa Mugello
Cek Fakta: Tidak Benar Wali Kota Medan Bobby Nasution Kehilangan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinasnya
Kenali Ciri-Ciri Gangguan Kepribadian Narsistik, Lebih Dari Sekadar Kepercayaan Diri
Jarang Diketahui, 5 Makanan Ini Berkhasiat untuk Antiinflamasi
Irma Purba Setahun Berjuang Agar Tak Cerai dari Boris Bokir, Berakhir Menyerah: Dia Nggak Happy Sama Aku
Tampil Kompak, Ini 7 Momen Wisuda SMA Putra Cut Keke dan Malik Bawazier
Mau Dapat Pembagian Dividen, Yuk Beli Saham Ini pada 3-7 Juni 2024
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tak Libatkan Partai Pengusung Lain, Ini Penjelasan Gerindra
Mengenal Istilah Layer 1 dan Layer 2 dalam Blockchain
SouthCity dan Kipina Kids Hadirkan Pendidikan Usia Dini Bertaraf Internasional di Area Tangsel dan Cinere
Viral Ibu Muda di Tangerang Diduga Lecehkan Bayi 2 Tahun, Polisi Turun Tangan
Ninebot KickScooter F2, Skuter Listrik Ramah Lingkung Kini Hadir di Indonesia