, Jakarta Brasil berencana mengubah perpajakan mata uang kripto. Mengutip News.Bitcoin, Selasa (9/4/2024) negara itu membuat Rancangan Undang-undang (RUU) baru yang mengatur perpajakan investasi kripto pada individu.
RUU ini memungkinkan aset kripto dikenakan pajak sama seperti instrumen saham dan modal dengan nilai tukar variabel.
Baca Juga
Menurut proposal yang akan dipresentasikan dalam beberapa hari mendatang ke Kongres Nasional Brasil, investor kripto harus membayar 15% dari pendapatan operasi yang dilakukan dengan mata uang kripto.
Advertisement
Saat ini, keuntungan mata uang kripto di Brasil dikenakan pajak sebagai barang dan harus membayar pajak keuntungan modal tergantung pada volume yang ditransaksikan, mulai dari 15% untuk volume yang lebih rendah dari 5 juta reais (USD 990,000).
Transaksi di atas 30 juta reais (mendekati USD 6 juta) membayar 22,5%, dengan persentase pajak yang lebih rendah untuk volume menengah.
Rezim pajak ini berlaku untuk mata uang kripto dan token non-fungible (NFT) yang diperdagangkan oleh investor yang bertransaksi lebih dari 35,000 reais (mendekati USD 7,000) setiap bulan di semua platform tempat mereka terdaftar. Nilai ini lebih tinggi dari batas bawah saham, yang saat ini ditetapkan sebesar 20.000 reais (mendekati USD 4.000).
Namun, masih belum diketahui secara pasti apakah undang-undang baru di Brasil akan mengubah batasan ini, sehingga memungkinkan investor kripto dibebaskan dari pembayaran pajak untuk memperdagangkan mata uang kripto dalam jumlah kecil.
Perubahan undang-undang tersebut diperkirakan akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang, namun Kongres Brasil perlu mengesahkan undang-undang tersebut yang telah dikembangkan selama lebih dari setahun.
RUU pajak baru ini menandai bagian dari peningkatan pengawasan yang mulai dilakukan pemerintah Brasil terhadap kripto.
Pada Februari 2024, otoritas pajak kripto Brasil mendeteksi penyimpangan di lebih dari 25,000 laporan pajak mata uang kripto, menggabungkan teknik kecerdasan tradisional dan buatan untuk mengidentifikasi masalah ini.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bappebti Usul Pajak Kripto Dipangkas, Bittime: Baik Buat Industri
Platform investasi aset kripto, Bittime mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung rencana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengusulkan evaluasi pajak aset kripto guna mendukung industri dan masyarakat investor.
CEO Bittime Ryan Lymn mengatakan, pihaknya mendukung rencana Bappebti yang akan mengevaluasi aturan dan besaran pajak aset kripto bersama dengan pemangku kepentingan terkait.
"Menurut kami apa yang dilakukan Bappebti adalah salah satu tindakan yang bijaksana bagi kepentingan industri dan tentunya masyarakat. Kami ingin semua lapisan masyarakat bisa mengakses aset kripto secara terjangkau demi mencapai kemerdekaan finansial," kata Ryan Lymm dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (22/3/2024).
Advertisement
Ryan menjelaskan, sebagai industri yang terbilang masih baru, aset kripto saat ini lebih banyak membutuhkan insentif dari pemerintah untuk bisa terus tumbuh positif.
Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan keringanan agar investasi di aset kripto bisa mencapai seluruh lapisan.
"Aset kripto dan blockchain adalah industri yang masih baru di Indonesia. Kami sangat mengapresiasi adanya aturan dari pemerintah terkait industri aset kripto. Namun sebagai industri baru, sebaiknya diberi dukungan agar bisa terus berkembang," ujarnya.
Advertisement
Aturan Pemerintah saat Ini
Sebagai informasi, sebelumnya sempat beredar pemberitaan bahwa Bappebti akan melanjutkan pembahasan mengenai pajak kripto dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Pembahasan secara internal akan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terhadap evaluasi pajak kripto.
Diketahui, dalam pembahasan tersebut Bappebti akan mempertimbangkan untuk mengusulkan penurunan nilai pajak menjadi setengah dari yang berlaku saat ini, yaitu dari 0,1% menjadi 0,05% untuk PPh dan dari 0,11% menjadi 0,055% untuk PPN.
Advertisement
Sejauh ini, pemerintah telah mengatur pajak aset kripto melalui Kementerian Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK 68/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi aset kripto. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat.
Terkini Lainnya
Demi Dapat Pinjaman, Wanita Ini Bawa Mayat Pamannya ke Bank
Mulai 2025 Wisatawan AS, Kanada dan Australia yang ke Brasil Harus Sertakan Rekening Koran Bank untuk Pengajuan Visa
Brasil Sukses Pindah Ibu Kota, Otorita IKN Berguru ke Pemkot Brasilia
Bappebti Usul Pajak Kripto Dipangkas, Bittime: Baik Buat Industri
Aturan Pemerintah saat Ini
Brasil
Kripto
Pajak
Pajak Kripto di Brasil
Pajak Kripto
investasi kripto
aset kripto
Crypto
Cryptocurrency
Perpajakan
Rekomendasi
Mulai 2025 Wisatawan AS, Kanada dan Australia yang ke Brasil Harus Sertakan Rekening Koran Bank untuk Pengajuan Visa
Brasil Sukses Pindah Ibu Kota, Otorita IKN Berguru ke Pemkot Brasilia
Wanita di Brasil Ditangkap Usai Bawa Jasad Pamannya ke Bank demi Ajukan Pinjaman
Reaksi Kaka soal Pengakuan Mantan Istrinya yang Meminta Cerai karena Kaka Terlalu Sempurna
Ten Hag Segera Dipecat, Manchester United Bakal Ukir Sejarah Baru Pakai Pelatih Brasil
Pasutri Terancam 30 Tahun Penjara karena Bawa Narkoba di Bandara Turki, Mengaku Jadi Korban Salah Pasang Tag Koper
Foto Romantis Presiden Brasil dan Prancis Jadi Gurauan Netizen
Emmanuel Macron Ungkap Syarat Jika Putin Ingin Hadir di KTT G20 Brasil
Richarlison Ungkap Perjuangan Melawan Depresi Pasca Piala Dunia 2022
Joko pinurbo
Joko Pinurbo Wafat, Pernah Bakar Sajak-Sajaknya yang Dirasa Gagal
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Ini 3 Puisinya yang Mengisahkan Pandemi COVID-19
Penyair Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Seniman dan Aktor Ini Rasakan Duka Mendalam
Joko Pinurbo Berpulang, Sirat Rindu Dalam Perjamuan Khong Guan
Mematahkan Mitos Puisi ala Joko Pinurbo
Liga Inggris
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Burnley: Setan Merah Gagal Kalahkan Calon Degradasi
Hasil Liga Inggris West Ham vs Liverpool: Imbang 2-2, Pasukan Jurgen Klopp Makin Sulit Juara
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Burnley, Sebentar Lagi Main di Vidio
Tonton Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Liverpool di Vidio 27 April 2024, Segera Dimulai
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Burnley, Sabtu 27 April 2024 Pukul 21.00 WIB di Vidio
Link Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Liverpool di Vidio 27 April 2024
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis untuk Putra adalah Thomas Cup, Kenali Sejarahnya
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
Populer
Di KL20, Fasset Gandeng MBSB Hadirkan Solusi Perbankan Berbasis Blockchain
Penjualan NFT OpenSea Terus Turun, Ada Apa?
Bagaimana Harga Bitcoin Usai Halving? Berikut Ramalannya
CryptoPunks Pimpin Penjualan NFT Senilai USD 12 Juta
Harga Kripto Hari Ini 26 April 2024: Bitcoin Cs Berada di Zona Merah
Deretan Top Gainers dan Top Loses Kripto Pekan Ini Usai Bitcoin Halving
SEC Desak Pengadilan Denda Bos Terraform Labs Rp 85,6 Triliun
Investor Institusional Kanada Makin Gandrungi Kripto
Gempa Garut
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Warga Histeris Berhamburan Keluar Rumah
Gempa Garut Magnitudo 6,5 Dipicu Aktivitas Lempeng Indo-Australia
Gempa M 6,5 Bikin Panik Warga Garut, Terasa di Banten hingga Jateng dan Yogyakarta
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Kabupaten Garut, Terasa di Jakarta
Gempa Garut Magnitudo 6,5 Getarkan Jakarta hingga Bandung, Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Getarkan Kabupaten Garut Jumat Siang 2 Februari 2024
Berita Terkini
Viral Emak-Emak Paksa Minta Sumbangan Sambil Teriak-Teriak di Sukabumi
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Warga Histeris Berhamburan Keluar Rumah
Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran di Berau, Dua Kerajaan Hadir
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Dituduh Mencuri dan Diragukan Kewaliannya oleh Teman Pondoknya
Pemilik Rumah Ungkap Awal Perkenalannya dengan Brigadir RAT
Gempa Garut Magnitudo 6,5 Dipicu Aktivitas Lempeng Indo-Australia
Gempa Magnitudo 6,5 Goyang Garut Tak Berpotensi Tsunami
Klasemen MotoGP 2024: Jorge Martin Asapi Rival usai Balapan Banjir Korban di Jerez
Penumpang Kapal Mendadak Melompat ke Laut di Perairan Pulau Rimau
Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tulungagung, Polisi Olah TKP
Gempa M 6,5 Bikin Panik Warga Garut, Terasa di Banten hingga Jateng dan Yogyakarta
Keluarga Brigadir RAT Terima Hasil Visum
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Kabupaten Garut, Terasa di Jakarta
Gempa Garut Magnitudo 6,5 Getarkan Jakarta hingga Bandung, Tak Berpotensi Tsunami
Raja Charles III dari Inggris akan Lanjut Tugas Publik 30 Mei 2024 Usai Rehat Pengobatan Kanker 3 Bulan, Ke Sini Kunjungannya