, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kebijakan harga gas murah untuk industri atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tak akan memberatkan produsen gas bumi.
Malahan, perluasan kategori industri yang menikmati harga gas murah bisa menimbulkan keuntungan berganda yang positif.
Baca Juga
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier memandang perluasan industri penerima harga gas murah bisa membawa hal positif. Dia juga menilai hal itu tak akan membebani produsen gas bumi.
Advertisement
"Saya enggak percaya itu memberatkan, industrinya juga beli, bukan dapat gratis. Itu biar saja paling tidak membukakan pikiran, bahwa yang dilakukan pemerintah itu nanti akan mendapatkan nilai tambah lebih banyak lagi," ucap Taufiek, di Kantor Kemenperin, dikutip Senin (26/2/2024).
Dia mengatakan, multiplier effect nantinya hadir dari berbagai lini. Mulai dari pemasukan pajak atas pembelian gas bumi oleh industri, hingga terbukanya lapangan pekerjaan atas hasil dari industri yang atraktif.
"Dari pajaknya, tenaga kerja, itu yang harus dihitung di situ, jadi overall ngitungnya, jangan satu variabel saja dijadikan 'oh ini memberatkan' bukan. Tapi multiplier effect dari diberikan harga gas USD6 per MMBTU itu memberikan nilai tambah yang luar biasa, PPN-nya bakal meningkat, ini perlu dicatat," tuturnya.
Taufiek menaksir, melalui kemudahan tadi yang menggerakkan sektor industri Tanah Air, akan berdampak juga pada arus investasi yang masuk. Menurut dia, harga gas murah bagi industri jadi pertimbangan investor untuk tanam modal.
"Kedua, investasi akan masuk lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja. Ketiga, harga kita yang dihasilkan oleh industri-industri dengan harga gas yang kompetitif, saya bilang kompetitif itu policy-nya ada di sana (Kementerian ESDM), kompetitif itu industri kita bakal lebih berdaya saing di tingkat regional, ASEAN, bahkan dunia," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemerintah Evaluasi HGBT
Sebelumnya, Pemerintah tengah membahas efektivitas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Pembahasan harga gas murah bagi industri ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Perindustrian.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya sudah memulai bahasan dengan Kemenperin mengenai harga gas industri. Utamanya melakukan evaluasi kebijakan yang dimulai sejak 2020 itu.
"Kita lagi melihat karena itu lagi komunikasi dengan Kementerian Perindustrian," ucap Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2024)
Advertisement
Evaluasi yang dilakukan ini, kata dia, untuk memastikan dampak yang diharapkan tersebut bisa terjadi. Misalnya, adanya pengembangan industri.
Masih Terbatas
Perlu diketahui, kebijakan harga gas murah baru berlaku untuk 7 sektor industri saja. Diantaranya, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
"Kita ingin memastikan bahwa HGBT ini kan memberikan dampak terhadap penurunan biaya produksi, terhadap pengembangan industri," ujar dia.
Dadan juga menyebut bahasan dilakukan untuk melihat arah kebijakan ke depan. Hasil evaluasi nantinya bisa berpengaruh pada berlanjut atau tidaknya HGBT ini.
"Nah ini lagi tektokan ini dengan kementerian perindustrian untuk yang 2025 ya, kebijakan ini sampai 2024. Tapi ya kita sedang me-review untuk yang ke depan. Ya sebentar lagi lah," pungkasnya.
Advertisement
Pemerintah Evaluasi Kebijakan Harga Gas Murah Industri, Lanjut atau Setop?
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah tengah membahas efektivitas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Pembahasan harga gas murah bagi industri ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Perindustrian.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya sudah memulai bahasan dengan Kemenperin mengenai harga gas industri. Utamanya melakukan evaluasi kebijakan yang dimulai sejak 2020 itu.
"Kita lagi melihat karena itu kan lagi komunikasi dengan Kementerian Perindustrian," ucap Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2023).
Advertisement
Evaluasi yang dilakukan ini, kata dia, untuk memastikan dampak yang diharapkan tersebut bisa terjadi. Misalnya, adanya pengembangan industri.
Perlu diketahui, kebijakan harga gas murah baru berlaku untuk 7 sektor industri saja. Diantaranya, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
"Kita ingin memastikan bahwa HGBT ini kan memberikan dampak terhadap penurunan biaya produksi, terhadap pengembangan industri," ujar dia.
Dadan juga menyebut bahasan dilakukan untuk melihat arah kebijakan ke depan. Hasil evaluasi nantinya bisa berpengaruh pada berlanjut atau tidaknya HGBT ini.
"Nah ini lagi tektokan ini dengan kementerian perindustrian untuk yang 2025 ya, kebijakan ini sampai 2024. Tapi ya kita sedang me-review untuk yang ke depan. Ya sebentar lagi lah," pungkasnya.
Usulan Perluasan Harus Dikaji
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) merespons usul Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita yang usul inisiatif program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah diperluas ke seluruh sektor industri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menilai rencana itu harus dikaji dengan seksama. Lantaran, itu menyangkut soal penerimaan negara.
"Kita tidak bisa sampai negara minus. Paling bisa harganya HGBT itu turun sampai bagian negara itu minim atau tidak ada, baru kita bisa turunkan," ujar Tutuka di Kantor Lemigas Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Advertisement
"Kalau bisa negara sampai negatif itu enggak bisa. Jadi kalau permintaan itu ya kita harus dievaluasi betul, kayaknya itu kita harus hati-hati betul," tegas dia.
Belum Bisa Dilakukan
Alhasil, Tutuka menekankan, usul perluasan penerima gas murah jadi sesuatu yang belum bisa diimplementasikan saat ini. Sebab, pasokan gas diperkirakan belum bisa mencukupi jika kebijakan itu dilaksanakan.
"Kalau semuanya itu sampai saat ini kita belum bisa menghitung itu bisa dipenuhi. Jadi kita harus betul-betul melihat kalau sumbernya udah banyak mungkin ya," ungkap dia.
"Sumbernya kita belum banyak. Kalau sampai tahun 2030 mungkin kita sudah cukup banyak. Tapi kita saat ini jumlahnya terbatas," kata Tutuka.
Terkini Lainnya
Alasan Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Izin Kemenperin
Impor Bahan Baku Plastik Kini Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
Tekan Pelemah Rupiah, Kemenperin Rampungkan Aturan Impor Baru
Pemerintah Evaluasi HGBT
Pemerintah Evaluasi Kebijakan Harga Gas Murah Industri, Lanjut atau Setop?
Usulan Perluasan Harus Dikaji
Belum Bisa Dilakukan
kemenperin
Gas Bumi
Kementerian Perindustrian
harga gas
Gas Industri
harga gas murah
industri
Rekomendasi
Impor Bahan Baku Plastik Kini Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
Tekan Pelemah Rupiah, Kemenperin Rampungkan Aturan Impor Baru
Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemenperin Rampungkan Regulasi Turunan Permendag
Hadapi Perang Iran Vs Israel, Menperin Siapkan Insentif Impor Bahan Baku Industri
Kemenperin Bersiap, Konflik Israel-Iran Pengaruhi Langsung 3 Hal Ini
Kemenperin Siapkan Rp 20 Miliar untuk Restrukturisasi Peralatan Industri Makanan dan Minuman
Kemenperin Sebut Industri Minuman Masih Bergantung Bahan Baku Impor
TKDN Capai Rp 374 Triliun, Pertamina Diganjar Penghargaan oleh Kemenperin
Kemenperin: Pengguna Motor dan Mobil Listrik Makin Meningkat
Chandrika Chika
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Ibunda Chandrika Chika Bantah Putrinya Pesta Narkoba: Datang ke Situ Cuma Mau Main
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Terpukau Kinerja STY di Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Cuma 40% Pelamar Kerja KAI Punya IPK di Atas 3,5, Syarat Rekrutmen Ketinggian?
Populer
Superbank Luncurkan Tabungan Harian, Bunganya Capai 10%
Ekspor Indonesia Tumbuh 16,4% di Maret 2024, Terbesar China dan AS
Suku Bunga BI Naik, Siap-siap Harga Barang Ikut Terdongkrak
BRI Pastikan Video yang Viral Terkait Uang Nasabah Hilang untuk Bansos Hoaks!
Ingin Kaya di Usia 50 Tahun, Bukan Hal yang Mustahil!
Riset: Cuma 40% Koperasi yang Ramah Anak Muda
BI Punya Jurus sakti Jaga Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Pasar Keuangan Global
Perjalanan Internasional Lewat Bandara Soekarno-Hatta Naik 10% selama Libur Lebaran 2024
Israel Terlilit Utang Rp 694 Triliun Setelah Gempur Gaza
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Mooryati Soedibyo
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
Berita Terkini
Fokus Pagi : Puluhan Rumah di Cimaung, Kab. Bandung Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Berani Berinovasi, 4 Zodiak Ini Jadi Trendsetter di Tempat Kerja
Tips Memilih Warna Lipstik Versi Aaliyah Massaid, dari Pink Sampai Warna Bold
WhatsApp untuk iOS Gulirkan Login Tanpa Password Pakai Cara Ini
Manchester United Gagal Tampil di Kompetisi Eropa, Gaji Erik ten Hag Bakal Dipotong 25 Persen
Tower Bersama Infrastructure Bakal Buyback 396,50 Juta Saham
Telan Rp 1,2 Triliun, Bendungan Bulango Ulu di Gorontalo Rampung Oktober 2024
7 Potret Bentuk Batu Nisan Unik di Dunia, Bikin Suasana Makam Tak Seram
Sebulan Tak Dijemput Keluarga, Begini Nasib Korban Kecelakaan Asal Bekasi yang Dirawat di RSHS
5 Fakta Film Glenn Fredly The Movie yang Tayang Hari Ini
Simak Panduan Konsumsi Protein untuk Menaikkan dan Membentuk Massa Otot
Harga Bawang Merah Makin Mahal, Mendag Tak Mau Impor
PAN Nilai PKB Akan Sulit Gabung Koalisi Prabowo Subianto
2 Remaja Wanita Dicekoki Obat oleh 2 Pria Dewasa di Hotel, 1 Orang Meninggal
520 Nama Bayi Laki-Laki 3 Kata Islami Modern, Unik dan Penuh Makna