, Jakarta Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan begitu, saat ini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden.
Baca Juga
Permenperin mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, pemrosesan permintaan barang impor sudah berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window). Sedangkan untuk komoditas ban, dalam proses pengundangan dalam Berita Negara.
Advertisement
“Penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya, baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan. Selain itu, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Bantu Tekan Pelemahan Rupiah
Febri menjelaskan, komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan Pertek yang cepat, yaitu maksimal dalam lima hari kerja.
Dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan mengubah kembali peraturan lartas untuk produk-produk yang sudah siap.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir, serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang Rupiah yang sedang tertekan.
“Selain itu, adanya upaya-upaya untuk mengubah kembali Permendag tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri dalam negeri,” kata Febri.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sebelumnya
Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena belum adanya landasan hukum. Dengan adanya peraturan baru, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan Perizinan Impor.
“Kami mengimbau perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” Febri mengingatkan.
Kemenperin berupaya semaksimal mungkin untuk melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional. Karenanya, Kemenperin berharap seluruh pihak, baik K/L, industri, pengusaha, importir, dan asosiasi dapat bekerja sama dengan baik dalam rangka pemenuhan supply-demand nasional dimaksud.
Advertisement
“Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Febri.
Upaya menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi terutama produk produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, kulkas, terus dijalankan, mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri. Impor dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan pemenuhan kebutuhan konsumen.
“Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat,” pungkas Jubir Kemenperin.
Terkini Lainnya
USD Loyo Usai Sanksi Eropa ke Iran, Rupiah Perkasa 23 April 2024
Rupiah Terpuruk, Intip Jurus Trisula Textile Industries Pertahankan Kinerja
Rupiah Masih Loyo, Hari Ini di Kisaran 16.244 per Dolar AS
Bantu Tekan Pelemahan Rupiah
Sebelumnya
impor
kemenperin
rupiah
pekerja migran
Pekerja Migran Indonesia
Barang Impor
Rekomendasi
Rupiah Terpuruk, Intip Jurus Trisula Textile Industries Pertahankan Kinerja
Rupiah Masih Loyo, Hari Ini di Kisaran 16.244 per Dolar AS
Rupiah Masih di Atas 16.000 per USD, Ternyata Ini Biang Keroknya
Rupiah Diprediksi Terus Anjlok, Bakal Tembus Rekor Terburuk Krisis Moneter 1998?
Syailendra Capital: Dampak Konflik Iran-Israel Hanya Sementara ke IHSG
Konflik Iran-Israel Jadi Kambing Hitam Keterpurukan Rupiah
Siap-Siap, Harga Tempe dan Tahu Bakal Naik
Tersengat Harga Komoditas hingga Rupiah Melemah, Investor Bisa Cermati Saham-Saham Ini
Rupiah Menguat Jadi 16.215 per Dolar AS, Tapi Potensi Ambruk Masih Besar
Piala Asia U-23 2024
Timnas Indonesia Tantang Korsel di Piala Asia U-23 2024, Ini Prediksi Gibran Rakabuming Raka
Ini Dia Pemain Termahal di Timnas Indonesia U-23
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Rayakan HUT ke-39, RS Hermina Gelar Aktivitas Fun Run dan Perkenalkan Logo Baru
Hari Kartini 2024, Acil Odah Pimpin Perempuan Banua Lestarikan Lingkungan
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Cuma 40% Pelamar Kerja KAI Punya IPK di Atas 3,5, Syarat Rekrutmen Ketinggian?
Populer
Indonesia Kembali Hadir di Hannover Messe 2024, Ini Misi yang Dibawa
Harga Emas Antam Terjun Bebas, Hari ini Dipatok Segini
Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia 23 April, Peringati Pentingnya Karya dan Kreativitas
Neraca Perdagangan Maret 2024 Tembus USD 4,47 Miliar, BI Bakal Perkuat Kebijakan Moneter
Tol Palembang-Betung Bakal Rampung 2025
Kementan Gelontorkan 10.000 Unit Pompa Air untuk Dongkrak Produksi Beras Jawa Tengah
Jokowi Resmikan Rekonstruksi Jalan Daerah 22,4 Km Senilai Rp 81,8 Miliar di Sulawesi Barat
Ini Dia Pemain Termahal di Timnas Indonesia U-23
Ekspor Indonesia ke China Anjlok, Ini Gara-garanya
Sandiaga Uno Jamin Harga Tiket Pesawat Tak Naik Meski Ada Pungutan Pariwisata, Bagaimana Caranya?
Putusan MK
Berterima Kasih ke Tim Pembela, Prabowo: Kita Berhasil di MK
Yusril: Salinan Putusan Sengketa Pilpres Disimpan Prabowo Sebagai Sejarah
Putusan MK Keluar, Prabowo-Gibran Siap Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun
5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Tayang di Vidio, Dua Bintang Muda Indonesia Adu Akting di Series The Perfect Stranger
Berterima Kasih ke Tim Pembela, Prabowo: Kita Berhasil di MK
120 Quotes Ramadan Aesthetic, Keindahan Bulan Penuh Berkah
Incubus Nostalgia dengan Penggemarnya di Jakarta Saat Manggung Untuk Kali Keempat
Harga Saham SSIA Menguat Selama 2 Hari Berturut-turut, Ada Apa?
Tangkap Selebgram Chandrika Chika di Hotel, Polisi Sita Barbuk Ganja Cair
Polresta Manado Intensifkan Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam
50 Kata-kata Mafia Terkenal, Tidak Selalu Menjadi Ungkapan yang Negatif
Jangan Lewatkan, Episode Tertawan Hati yang Akan Mengubah Semua Cerita, Saksikan Hanya di SCTV
IHSG Menghijau Hari Ini 23 April 2024, Saham SMDR Merosot 1,3%
Pilpres Selesai, Prabowo: Kita Mulai Komunikasi Politik Bentuk Koalisi
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Bersama Pemuda Pemudi Lainnya
Mikel Arteta Jamin Kesuksesan Chelsea di Masa Depan, Ini Alasannya
Jadwal Lengkap Pemberangkatan, Penerbangan dan Kepulangan Haji 2024
10 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Kulit, Edisi Terbaru 2024