, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan hampir seluruh regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Kemenperin menegaskan rampungnya regulasi ini menunjukan upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri.
Baca Juga
"Saat ini telah terdapat regulasi pendukung berupa kriteria teknis dalam bentuk peraturan Menteri Perindustrian untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden," ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, Senin (22/4).
Advertisement
Ia menambahkan masih terdapat peraturan yang belum selesai disusun yaitu persetujuan teknis (Pertek) untuk komoditas ban. Sedangkan untuk komoditas-komoditas lainnya seperti pemrosesan permintaan impor produk hilir sudah berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window).
“Rata-rata penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan hingga mendapat nomor perundangannya, baru setelahnya dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan,” tambahnya.
Febri menjelaskan, komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar karena tidak ada pengaturan larangan terbatas (lartas).
Kemenperin menjamin, bahan baku dan bahan penolong dijamin tersedia dengan proses penerbitan Pertek yang cepat, yaitu maksimal dalam lima hari kerja.
Ia menambahkan, pembahasan peraturan Menteri Perindustrian dilakukan melalui harmonisasi yang melibatkan Kementerian/Lembaga lain, sehingga memerlukan waktu. Namun begitu, pemberlakuan Pertek diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan merevisi peraturan lartas untuk produk-produk yang sudah siap. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir, serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang kita yang sedang tertekan,” sambung Febri.
Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena belum ada landasan hukum. Dengan adanya peraturan baru, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan Perizinan Impor.
“Kami mengimbau perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P). Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional,” Febri mengingatkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Melayani
Kemenperin berupaya semaksimal mungkin untuk melayani siapa saja yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional. Karenanya, Kemenperin membutuhkan kerjasama dan pengertian dari semua pihak, baik K/L. industri, pengusaha, importir dan asosiasi.
“Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Febri.
Kemenperin terus berupaya menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi terutama produk produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, kulkas, mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri. Impor dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan bagi pemenuhan kebutuhan konsumen.
Advertisement
“Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat,” tegasnya.
Febri juga menyoroti upaya mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023. Menurutnya hal itu hanya akan mematikan produk produk dalam negeri.
"Karena itu, kembali adanya upaya merubah Permendag ini dikawatirkan akan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang pada gilirannya akan mematikan industri dalam negeri," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah tengah mengevaluasi aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023.
Kesiapan sistem Pertimbangan Teknis (Pertek) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jadi acuan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengatakan bahwa dalam revisi permendag No.36/2023, pihaknya juga bakal mengevaluasi soal lartas impor yang selama ini banyak dikeluhkan para pengusaha sejak aturan diimplementasikan per 10 Maret 2024. "Soal lartas ini sedang dibahas terus," kata Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/4/2024).
Terkini Lainnya
Alasan Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Izin Kemenperin
Impor Bahan Baku Plastik Kini Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
Tekan Pelemah Rupiah, Kemenperin Rampungkan Aturan Impor Baru
Melayani
kemenperin
Rekomendasi
Impor Bahan Baku Plastik Kini Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
Tekan Pelemah Rupiah, Kemenperin Rampungkan Aturan Impor Baru
Hadapi Perang Iran Vs Israel, Menperin Siapkan Insentif Impor Bahan Baku Industri
Kemenperin Bersiap, Konflik Israel-Iran Pengaruhi Langsung 3 Hal Ini
Kemenperin Siapkan Rp 20 Miliar untuk Restrukturisasi Peralatan Industri Makanan dan Minuman
Kemenperin Sebut Industri Minuman Masih Bergantung Bahan Baku Impor
TKDN Capai Rp 374 Triliun, Pertamina Diganjar Penghargaan oleh Kemenperin
Kemenperin: Pengguna Motor dan Mobil Listrik Makin Meningkat
Kemenperin Sebut Perluasan Harga Gas Murah Industri Dapat Untungkan Semua Sektor
Chandrika Chika
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Ibunda Chandrika Chika Bantah Putrinya Pesta Narkoba: Datang ke Situ Cuma Mau Main
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Terpukau Kinerja STY di Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati Perubahan Propemperda 2024
Respons Albertina Ho soal Laporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Usut Korupsi Tambang Kutai Barat, Kejagung Periksa Eks Kadis Pertambangan
Usai Sowan ke Ma'ruf Amin, Gibran Akan Temui Langsung Jokowi
Surya Paloh Buka Suara soal Waketum NasDem Ahmad Ali Tiba-tiba Temui Prabowo
Ditanya Kapan Bertemu Megawati, Prabowo: Besok Timnas Indonesia U-23 Lawan Korsel
Tak Hadir di KPU, Mahfud: Selamat Prabowo-Gibran, Selamat Bertugas
Komnas HAM Terima 73 Aduan Terkait Kasus ITE pada Periode 2020-2024
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Mooryati Soedibyo
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
Berita Terkini
WhatsApp untuk iOS Gulirkan Login Tanpa Password Pakai Cara Ini
Manchester United Gagal Tampil di Kompetisi Eropa, Gaji Erik ten Hag Bakal Dipotong 25 Persen
Tower Bersama Infrastructure Bakal Buyback 396,50 Juta Saham
Telan Rp 1,2 Triliun, Bendungan Bulango Ulu di Gorontalo Rampung Oktober 2024
7 Potret Bentuk Batu Nisan Unik di Dunia, Bikin Suasana Makam Tak Seram
Sebulan Tak Dijemput Keluarga, Begini Nasib Korban Kecelakaan Asal Bekasi yang Dirawat di RSHS
5 Fakta Film Glenn Fredly The Movie yang Tayang Hari Ini
Simak Panduan Konsumsi Protein untuk Menaikkan dan Membentuk Massa Otot
Harga Bawang Merah Makin Mahal, Mendag Tak Mau Impor
PAN Nilai PKB Akan Sulit Gabung Koalisi Prabowo Subianto
2 Remaja Wanita Dicekoki Obat oleh 2 Pria Dewasa di Hotel, 1 Orang Meninggal
520 Nama Bayi Laki-Laki 3 Kata Islami Modern, Unik dan Penuh Makna
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Alasan Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Izin Kemenperin
DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati Perubahan Propemperda 2024