uefau17.com

Jelang Putusan MK, Polda Metro Jaya Harap Warga Jaga Keamanan dengan Kembali Aktifkan Poskamling - News

, Jakarta - Direktur Pembinaan Masyarakat atau Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan kembali pos keamanan keliling (poskamling) dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (putusan MK).

"Kami mengajak warga mengaktifkan poskamling, mengajak partisipasi aktif masyarakat menjaga situasi kondisi di masyarakat untuk tetap kondusif, aman dan sejuk menjelang pengumuman resmi hasil sengketa Pilpres oleh MK," ujar Badya, melansir Antara, Minggu (21/4/2024).

Dia kemudian juga memotivasi warga untuk mau berpartisipasi bergantian menghidupkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan mewajibkan tamu untuk wajib lapor ke pengurus RT atau RW setempat dalam kurun waktu 1×24 jam.

"Dengan poskamling ini kita berharap dapat membantu mengurangi kasus-kasus curanmor atau gangguan ketertiban masyarakat lainnya," papar Badya.

Selain itu, menurut dia, terkait banyaknya berita-berita hoaks yang tersebar di media sosial, diharapkan masyarakat untuk lebih memilih dan memilah mana berita yang baik serta benar atau berita yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun kegaduhan di masyarakat.

"Mengimbau agar bijak dalam bermedsos agar tidak mudah terprovokasi dengan berita hoaks dan dapat memilah kebenaran berita yang hoaks serta berita yang sebenarnya," kata Badya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Minta Orang Tua Jaga Anak

Badya juga menyebut, pihaknya menitipkan pesan kepada orang tua di rumah untuk selalu menjaga anak-anak untuk tidak ikut serta tawuran, mengingat saat ini libur sekolah.

"Agar setiap warga masyarakat dimulai dari keluarga sampai lingkungan memberikan perhatian khusus dan serius terhadap kenakalan remaja dan tawuran. Berikan pengertian secara rinci dampak dan akibat yang ditimbulkan," ucap dia.

Hal tersebut disampaikan oleh Badya saat melaksanakan 'Cooling System' dan silaturahmi dengan tokoh masyarakat di Pos Kamling (Keamanan lingkungan) Mako 07 Jalan Tugu Raya RT 07/11 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Sabtu 20 April 2024.

Dalam kegiatan ini juga diberikan empat senter portable untuk perlengkapan poskamling.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 setelah sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK akan melakukan registrasi untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mulai 23 April 2024.

"23 (April) kita registrasi, kita keluarkan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) semuanya," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 19 April 2024.

 

3 dari 4 halaman

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada 23 April 2024

Fajar menerangkan, jika permohonan telah diregistrasi, maka MK segera menggelar sidangnya. Kemudian, sidang perdana sengketa Pileg digelar pada 29 April 2024.

"Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang PHPU Pileg 2024 itu MK telah menentukan tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa Pileg.

MK pun mengungkap masing-masing ketua tiga panel hakim konstitusi tersebut. Ketua MK Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel II, dan hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel III.

 

4 dari 4 halaman

MK Terima Kesimpulan Sidang PHPU Pilpres 2024, Selasa 16 April 2024

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada, Selasa 16 April 2024.

Kesimpulan itu akan diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa, termasuk tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU RI, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Bawaslu. Kesimpulan ini menjadi peluru terakhir bagi para pihak dalam sengketa Pilpres 2024 ini.

“Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (15/4/2024), yang dilansir dari Antara.

Menurut Fajar, kesimpulan sidang ini sangat penting untuk mendukung standing, argumentasi, dan petitum masing-masing pihak. Pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 22 April 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat