, Jakarta Sidang sengketa Pilpres 2024 sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). Hasilnya, kedua permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (01) dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD (03) ditolak.
Dengan keputusan tersebut, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal segera disahkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
Baca Juga
Menganalisis hal tersebut, Pengamat Politik Ahmad Khoirul Umam mengaku tidak heran. Menurut dia, putusan MK yang dibacakan sudah seperti yang diprediksikan sebelumnya.
Advertisement
Alasannya, selain karena memang jarak perbedaan suara yang sangat jauh, upaya pembuktian atas tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berat dilakukan.
“Seperti dugaan selama ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akhirnya menolak semua gugatan tim hukum Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud,” ujar Umam melalui pesan singkat diterima , Selasa (23/4/2024).
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs ini pun menambahkan, Tim hukum 01 dan 03 seharusnya bisa menghadirkan alat bukti yang kuat berupa surat atau tulisan; keterangan saksi; keterangan ahli; keterangan para pihak; petunjuk; dan alat bukti berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa, yang bisa meyakinkan Mahkamah bahwa semua proses itu terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Sesuai penjelasan pasal 286 UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu No.8/ 2008, pelanggaran TSM dimaknai sebagai sebuah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama,” tutur Dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Seharusnya Bisa Dibuktikan
Menurut Umam, pelanggaran TSM seharusnya bisa dibuktikan telah direncanakan secara matang, tersusun sangat rapi dan dijalankan secara masif sehingga dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.
Namun, dalam proses persidangan, Tim Hukum 01 dan 03 tampak kurang membekali diri dengan jenis alat bukti yang kuat.
“Keterangan saksi lapangan yang seharusnya bisa membuka penjelasan modus operandi dari operasi TSM itu justru terbatas dan lebih banyak ditekankan keterangan ahli yang banyak hadir dengan keahlian sekaligus subjektivitas masing-masing. Ditambah lagi, banyak saksi dan ahli yang mundur juga patut menjadi evaluasi bagi tim 01 dan 03,” tutur Umam.
Advertisement
Advertisement
Tanda Selamat Datang Akan Pemimpin Baru
Dengan pembuktian tersebut, Umam menilai tidak heran MK akhirnya menolak permohonan meski menyisakan dissenting oppinion dari 3 hakim.
Karena itu, putusan MK menjadi tanda selamat datang bagi pemerintahan baru.
“Prabowo-Gibran akan dinyatakan sebagai pemenang secara sah dan konstitusional oleh KPU dan MK. Kendati demikian, sebagai pemenang, Paslon 02 Prabowo-Gibran memiliki PR yang tidak ringan,” Umam memandasi.
Advertisement
Terkini Lainnya
AHY: Keputusan MK Terkait Pilpres 2024 Final, yang Kecewa Harus Legowo
5 Pernyataan Prabowo Subianto Usai Putusan MK Menolak Seluruhnya Terkait Sengketa Pilpres 2024
Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024
Seharusnya Bisa Dibuktikan
Tanda Selamat Datang Akan Pemimpin Baru
Anies Baswedan
Ganjar Pranowo
Prabowo Subianto
Prabowo
Gibran Rakabuming Raka
MK
Mahkamah Konstitusi
Anies
ganjar
Pilpres 2024
Gibran
Rekomendasi
5 Pernyataan Prabowo Subianto Usai Putusan MK Menolak Seluruhnya Terkait Sengketa Pilpres 2024
Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024
Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden-Wapres Terpilih Hari Ini, Intip Hartanya
Top 3 News: Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Tuduhan Kecurangan Prabowo-Gibran Tidak Terbukti
PKB Buka Lembaran Baru dengan NasDem Usai Putusan MK, Cak Imin: Bisa Saja Termasuk Pilkada
HEADLINE: Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Berterima Kasih ke Tim Pembela, Prabowo: Kita Berhasil di MK
Yusril: Salinan Putusan Sengketa Pilpres Disimpan Prabowo Sebagai Sejarah
Putusan MK Keluar, Prabowo-Gibran Siap Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun
Chandrika Chika
Jefri Nichol Dituding Sindir Chandrika Chika, Kasus Lama Diungkit Lagi oleh Warganet: Dulu Chulo Papi, Sekarang Papi Chulo
VIDEO: Positif Narkoba, Selebgram Chandrika Chika dan Lima Rekannya Ditangkap Polisi
Viral Pesan Billy Saputra untuk Chandrika Chika, Yang Penting Jangan Narkoba
Ayah Chandrika Chika Ungkap Kondisi Putrinya Usai Ditangkap karena Narkoba
Ayah Chandrika Chika Merasa Kecolongan Putrinya Tersandung Kasus Narkoba
Putusan MK
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
AHY: Keputusan MK Terkait Pilpres 2024 Final, yang Kecewa Harus Legowo
Piala Asia U-23 2024
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Terpukau Kinerja STY di Timnas Indonesia
Badai Cedera Hantam Korea Selatan Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024
Tantang Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23, STY Sebut Timnas Indonesia Punya Keuntungan
Timnas Indonesia vs Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23, STY: Harusnya Jumpa saat Final
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
Anggaran Pilkada Kota Depok Capai Rp 73 Miliar
Prabowo: Pilpres Selesai, Setelah Ini Pemimpin Harus Bersatu dan Bekerja Sama
Kehadiran Anies-Cak Imin ke KPU Menandakan Perselisihan Pemilu 2024 Selesai
Mooryati Soedibyo
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
6 Potret Kenangan Seleb Bareng Mooryati Soedibyo, dr Reisa hingga Venna Melinda
Berita Terkini
Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat dari Penjara, Wajib Lapor Sebulan Sekali
Tangkal Rayuan Bank Emok, Kelurahan di Bandung Bentuk Tim Kampung Bebas Rentenir
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
5 Aksesoris Pakaian Adat Sumbar, dari Suntiang hingga Tingkuluak Balapak
AHY Wanti-Wanti soal Pembentukan Koalisi: Jangan Terkesan Besar, tapi Keropos
Mengenal Asteroid Kamo'oalewa, "Bulan Kedua" Bumi
Beda dengan Sains, Ini Makna Mengejutkan Gemuruh Petir dalam Al-Qur'an
Beyonce Pamer Rambut Alami, Tepis Anggapan Rambut Jelek karena Sering Pakai Wig
Catat, Ini 6 Tempat Makan Dessert Viral di Bandung
Kejagung Bantah Buka Blokir Rekening Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis
Jawaban Cerdas Habib Umar bin Hafidz saat Dituduh Membiarkan Perbuatan Syirik
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Kakek 66 Tahun di Bandar Lampung Perkosa Wanita ODGJ, Terancam Penjara 9 Tahun
Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman, Ibu di Tangerang Tega Aniaya Keponakan hingga Tewas
6 Pemain Terbaik Liverpool yang Mengukir Nama di Buku Sejarah Klub