uefau17.com

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Rabu 24 April, Paslon 01 dan 03 Diundang - Pemilu

, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 di Kantor KPU, Jakarta, pada Rabu (24/4/2024).

Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, dalam rapat pleno besok pihaknya mengundang seluruh pasangan calon peserta pilpres 2024 hingga para ketua umum partai politik.

"Besok pagi pukul 10.00 WIB tanggal 24 April 2024 KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan," kata August Mellaz kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

"Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol peserta pemilu 2024 juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024," sambungnya.

Kendati demikian, kata Mellaz, hingga saat ini KPU belum menerima konfirmasi secara resmi apakah paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan hadir atau tidak.

"Yang jelas kita kirim undangannya ke ketiga paslon, soal apakah beliau-beliau akan hadir secara langsung sendiri-sendiri, itu nanti," ujar August Mellaz.

"Kita belum dapat konfirmasi (hadir atau tidak). Yang jelas kita undang semua, baik paslon 01, 02, 03 kita undang semua," imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan menolak permohonan dalam gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 yang dilayangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Atas dasar itu, KPU menyatakan akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu, 24 April 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

MK Tolak Keseluruhan Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Perjalanan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berakhir. Dua pasang calon presiden dan wakil presiden itu harus menerima kenyataan, kalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatannya ditolak keseluruhan oleh majelis hakim.

Dalam putusan terhadap Anies-Muhaimin, majelis hakim menyatakan permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tidak terbukti adanya intervensi Presiden Jokowi terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu Anies-Muhaimin. Sehingga, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi dari Jokowi tidak terbukti, dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Setali tiga uang, MK juga menolak secara keseluruhan gugatan yang dimohonkan Ganjar-Mahfud.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan MK terkait sengketa pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.

Diketahui, tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa pilpres 2024 dengan pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, hakim Arief Hidayat," ujar Ketua MK Suhartoyo.

3 dari 4 halaman

Anies-Muhaimin Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Calon presiden Anies Baswedan pun akhirnya mengakui kemenangan Prabowo-Gibran dalam pilpres 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi. Selamat bekerja, menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak Bapak-bapak berdua," ucap Anies dalam kanal YouTube resminya, Senin, 22 April 2024.

Anies Baswedan menyebut dengan dinyatakannya kemenangan Prabowo-Gibran yang akan menjadi pemimpin negara selanjutnya, merupakan salah satu prinsip demokrasi berkelanjutan. Ia mengatakan perpindahan kepemimpinan itu pada akhirnya berlangsung secara damai. Meskipun ia menilai terdapat problematik yang menjadi catatan.

"Salah satu prinsip demokrasi yang baik adalah peaceful transition of power, perpindahan kewenangan yang berjalan dengan damai dari presiden petahana yang segera berakhir masa jabatannya kepada presiden terpilih," jelas Anies.

"Dengan segala catatan tentang problematiknya, proses pilpres 2024 kali ini kami berkomitmen untuk menjaga prinsip peaceful transition of power itu. Dan kami memilih untuk menjadi bagian yang terus menjaga, terus membangun mutu demokrasi di Indonesia," ucap Anies.

Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, juga mengakui kekalahannya dalam pilpres 2024.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menyampaikan selamat kepada Prabowo dan Gibran sebagai pemenang.

"Tentu dengan keputusan MK ini, kami mengakui dalam pilpres ini kami telah kalah. Dengan kenyataan ini, maka kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor 2 atas keberhasilannya memenangkan pilpres 2024," ujar Cak Imin dalam konferensi pers di kantor DPP PKB Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Cak Imin berharap Prabowo-Gibran dapat membawa Indonesia menjadi lebih maju dan makmur ke depannya. Dia juga berharap kepemimpinan Prabowo dapat merawat demokrasi dan membuat Indonesia semakin sejahtera.

"Semoga kepercayaan, kemenangan yang diberikan kepada pasangan nomor 2 ini, bisa membawa Indonesia lebih baik, maju, adil, makmur," ujar Cak Imin.

"Kita berharap Pak Prabowo dengan kepemimpinannya mampu merawat demokrasi, mewujudkan Indonesia yang adil, Indonesia yang makmur, Indonesia yang adil dan sejahtera," sambung Cak Imin.

4 dari 4 halaman

Ganjar-Mahfud Terima Putusan MK

Hal serupa disampaikan Ganjar Pranowo. Capres nomor urut 3 itu mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai putusan MK, Senin, 22 April 2024.

"Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang, dan mudah-mudahan PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar.

Ganjar menyatakan pihaknya menerima putusan MK. Ia menyebut hari ini adalah akhir perjalanan dari upaya hukum yang dilakukan kubu Ganjar-Mahfud.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," ucap Ganjar.

Sementara itu, cawapres nomor urut 3 Mahfud Md juga mengucapkan selamat kepada calon presiden dan wakil presiden pemenang pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan dirinya dan Ganjar Pranowo menerima putusan MK. Ia juga meminta semua pihak menjaga persatuan dengan sebaik-baiknya pasca-putusan MK.

"Itu, pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, pilpres 2024 dari segi hukum sudah selesai. Oleh karena itu, tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan tersebut.

"Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat