, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus korupsi. Dia kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membeberkan peran Ujang dalam kasus korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
Baca Juga
"Putusan pengadilan Mahkamah Agung bahwa disana dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya (Ujang) sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," kata Harli kepada wartawan, Sabtu (27/7).
Advertisement
Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana yaitu atas nama Daniel itu swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusuda dengan pidana penjara lima dan tujuh tahun penjara tahun 2020.
Berlari dari keputusan MA yang menilai adanya keterlibatan Ujang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan pengkajian. Hingga akhirnya penyidikan dilakukan ada tahun 2023.
Namun, kata Harli penyidikan Ujang berbenturan dengan masa pemilu maka harus ditunda sementara.
"Harus pahami bahwa dalam suasana Pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan," ungkap Harli.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Hadiri Panggilan
Setelahnya penyidikan kembali dilakukan setelah masa pemilu usai dan surat pemanggilan ke mantan Bupati Kotawaringin juga telah dilakukan. Tapi yang bersangkutan enggan hadir.
"Sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan," Harli menandaskan.
Advertisement
Pasal
Atas perbuatannya dia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Terkini Lainnya
Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Palangka Raya, Ini Kasusnya
Tersangka Korupsi Dana Modal Kobar, Anggota DPR Ujang Iskandar Bakal Diadili di Palangka Raya
Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta
Tak Hadiri Panggilan
Pasal
Ujang Iskandar
Nasdem
Kejagung
Rekomendasi
Tersangka Korupsi Dana Modal Kobar, Anggota DPR Ujang Iskandar Bakal Diadili di Palangka Raya
Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta
Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Diciduk Kejagung
BMKG
BMKG: Kabar Kota Batam dan Tanjungpinang Dilanda Tsunami adalah Hoaks
BMKG: Ada 5 Kali Gempa Susulan Usai Lindu di Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Diguncang Gempa Magnitudo 5,0, Terasa ke Kota Bandung
Bantah soal 2 Lindu Berbarengan, BMKG: Hanya 1 Gempa di Kabupaten Bandung
Cek Fakta: Tidak Benar BMKG Prediksi Tsunami di Wilayah Batam
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Bandung, Jawa Barat
Pilkada 2024
Anggota DPRD Ini Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Jakarta 2024
Habib Ali Zainal Abidin Assegaf: Khofifah Pemimpin Amanah, Adil, dan Jujur
Bawaslu: Netralitas ASN Jadi Isu Ketiga Paling Rawan di Pilkada 2024
Doakan Airin-Ade Menang Pilkada Banten, Ulama Ingin Kemajuan di Pandeglang
Ribuan Warga Morowali Utara Dukung Anwar-Reny di Pilkada Sulteng
Terapkan Pembangunan dari Desa, Agustiar Disebut Konkret Bawa Kemajuan Nyata untuk Kalteng
PON 2024
Irfan Hakim Ungkap Perjuangan Aisha Raih Medali Emas di PON 2024: Anak Gue Nih!
PON 2024 Habiskan Dana Rp 3 Triliun, Rp 2 Triliun Lebih Berasal dari APBN
6 Potret Menu Makan Atlet PON XXI Aceh-Sumut, Budget Rp 50 Ribu tapi Prihatin
Viral Susu untuk Atlet PON Diganti Santan Kemasan, Menpora: Itu Hoaks
Irfan Hakim Bangga Aisha Raih Medali Emas di Cabor Kuda Jumping Beregu U21 PON 2024
Putri Irfan Hakim Bikin Bangga, Aisha Hakim Sabet Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Malut United: Menang Tipis, Pesut Etam Mantap di Puncak Klasemen
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 PSBS Biak vs Madura United: Badai Pasifik Petik Kemenangan Kedua
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Dewa United: Macan Kemayoran Terpeleset di SUGBK
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Gagal Menang Lagi, Ditahan PSS Sleman
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Bungkam 10 Pemain PSIS
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Arema FC Hadiahi PSM Makassar Kekalahan Pertama
TOPIK POPULER
Populer
Jubir Klaim Kaesang Pangarep Pulang ke Indonesia Naik Pesawat Komersil
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Bandung, Jawa Barat
KPK Ungkap Sosok Inisial Y, Teman Kaesang Pemilik Jet Pribadi yang Ditebenginya Terbang ke AS
Jubir: Kaesang Pulangnya Naik Pesawat Komersial
Polemik Iuran Pensiun Tambahan, Presiden KSPSI: Jokowi akan Buat Buruh Bahagia di Akhir Jabatannya
KPK Minta Proses Wawancara Capim dan Dewas KPK Digelar Terbuka
OJK Umumkan Pemenang Indonesia Sharia Financial Olympiad 2024
IPW Dorong Irwasum Polri Klarifikasi Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan
Kata APTI hingga Warga NU Terkait Rancangan Permenkes dan PP 28/2024 soal Rokok Polos Tanpa Kemasan
Bertemu Jokowi di Istana, Andi Gani Yakin Tak Ada Keppres Penggantian Ketum Kadin
Gempa Hari Ini
Suasana Kepanikan Saat Gempa Mangnitudo 4,9 Mengguncang Kabupaten Bandung Hari Ini
BPBD Jabar: 20 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Kabupaten Bandung
11 Rangkaian KA Sempat 'Berhenti Luar Biasa' Saat Gempa M5,0 Guncang Kabupaten Bandung
Kades Cibeuruem Kabupaten Bandung: Hampir Semua Rumah Warga Rusak Akibat Gempa
BMKG: Ada 5 Kali Gempa Susulan Usai Lindu di Kabupaten Bandung
Sejumlah Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan Imbas Gempa Kabupaten Bandung
Berita Terkini
Ibu Tiri di Jakarta Utara Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak Sambung
Inflasi Global Mereda, Bos BI Bisa Bernafas Lega
Cek Fakta: Klarifikasi KPU soal Beredarnya Spesimen Surat Suara Pilkada Jatim 2024
Inkigayo Tambahkan Platform Musik Global ke Kriteria Penilaian
Jadwal dan Link Live Streaming Premier League Matchday 5: 21 - 22 September 2024 di Vidio
macOS Sequoia Rilis Bareng iOS 18, Mac Kamu Kebagian Update?
Puasa Nabi Idris: Simak Kisah, Niat dan Keutamaannya
6 Taksiran Harga Tas Mewah Erina Gudono, Koleksi Berbagai Ukuran
Irfan Hakim Ungkap Perjuangan Aisha Raih Medali Emas di PON 2024: Anak Gue Nih!
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSS Sleman vs Arema FC
BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen
Dari Ikan Petek hingga Jadi Minuman Tinggi Protein, Begini Proses Pembuatan Susu Ikan di Indramayu
Anggota DPRD Ini Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Jakarta 2024