, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi adalah identitas resmi yang diberikan oleh Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak kepada orang perorangan. NPWP ini digunakan untuk keperluan transaksi perpajakan seperti menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak pribadi. NPWP pribadi tidak digunakan untuk transaksi perpajakan badan usaha, melainkan hanya untuk individu.
Baca Juga
Advertisement
Cara daftar NPWP online lewat HP untuk pribadi kini semakin mudah dan praktis. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id dengan menyiapkan beberapa dokumen penting seperti NIK, KK, dan email aktif. Langkah-langkah pendaftaran meliputi pembuatan akun, verifikasi melalui email, hingga pengisian data wajib pajak.
Memahami cara daftar NPWP online lewat HP sangat penting agar proses pendaftaran dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Proses ini memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung. Hal ini juga membantu menghemat waktu dan tenaga, serta mempermudah akses informasi perpajakan bagi masyarakat.
Berikut ulas syarat dan cara daftar NPWP online lewat HP untuk pribadi, Senin (20/5/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Daftar NPWP Online Lewat HP untuk Pribadi
Berikut adalah syarat daftar NPWP online lewat HP, disesuaikan dengan kategori wajib pajak:
Pribadi bagi Pekerja Kantoran dan PNS
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi antara lain sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA:
Dokumen identitas ini diperlukan untuk verifikasi identitas wajib pajak.
Pastikan KTP, KITAS, atau KITAP yang digunakan masih berlaku.
2. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan Tempat Bekerja:
Bagi pegawai kantoran, surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda bekerja di perusahaan tersebut.
Untuk pegawai negeri sipil, dapat melampirkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
3. Email Aktif dan Nomor Telepon yang Dapat Dihubungi:
Email dan nomor telepon digunakan untuk keperluan verifikasi dan komunikasi terkait proses pendaftaran NPWP.
Pastikan email dan nomor telepon yang digunakan aktif dan sering diakses.
Wanita yang Sudah Menikah
Persyaratan untuk membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah meliputi:
1. Fotokopi NPWP Milik Suami:
Dokumen ini diperlukan untuk mencocokkan data perpajakan antara suami dan istri.
Memastikan bahwa NPWP suami sudah terdaftar dan aktif.
2. Fotokopi Kartu Keluarga:
Kartu Keluarga digunakan untuk membuktikan status pernikahan dan hubungan keluarga.
Pastikan fotokopi Kartu Keluarga jelas dan terbaru.
3. Fotokopi Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan serta Harta atau Surat Pernyataan yang Menghendaki Pemisahan Pajak:
Dokumen ini menunjukkan bahwa ada perjanjian resmi mengenai pemisahan penghasilan dan harta antara suami dan istri.
Surat pernyataan ini penting untuk administrasi dan pengelolaan pajak yang terpisah.
Untuk memudahkan proses pendaftaran NPWP, persiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai pendaftaran online. Gunakan email dan nomor telepon yang aktif untuk memastikan komunikasi yang lancar selama proses pendaftaran. Memahami syarat daftar NPWP online lewat HP akan membantu mempercepat dan mempermudah proses pengajuan Anda.
Advertisement
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP untuk Pribadi
1. Akses Laman Resmi
Pendaftaran NPWP online lewat HP untuk pribadi dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id:
Laman ini adalah situs resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk pendaftaran NPWP.
Pastikan koneksi internet stabil agar proses pendaftaran berjalan lancar.
2. Persiapan Dokumen dan Informasi
Siapkan NIK, KK, dan email aktif:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) diperlukan untuk verifikasi identitas.
Email aktif digunakan untuk menerima kode verifikasi dan informasi penting lainnya.
3. Daftar Akun
Klik daftar akun, masukkan email aktif dan kode captcha:
Isikan email yang sering Anda gunakan dan masukkan kode captcha yang muncul di layar.
Tekan tombol daftar:
Ini akan memulai proses pembuatan akun pada laman ereg pajak.
4. Verifikasi Email
Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi:
Cek kotak masuk email Anda, termasuk folder spam jika tidak ada di kotak masuk utama.
Tekan link verifikasi:
Link ini akan mengarahkan Anda ke halaman aktivasi akun.
5. Isi Data Identitas
Di laman baru, isi data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, serta alamat email:
Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dokumen identitas Anda.
Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi:
Proses ini mengonfirmasi bahwa akun Anda telah aktif.
6. Login ke Akun
Login dengan email Anda:
Gunakan email yang sudah diverifikasi untuk masuk ke akun Anda di laman ereg pajak.
7. Isi Data Wajib Pajak
Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait:
Isi informasi terkait pekerjaan, penghasilan, dan data lainnya sesuai dengan formulir yang disediakan.
8. Buat Pernyataan
Buat pernyataan dengan mencentang pada kolom yang disediakan:
Pernyataan ini menegaskan bahwa data yang Anda masukkan adalah benar dan sesuai.
9. Pilih Tarif Pajak (Jika Berlaku)
Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri:
Ini berlaku untuk wajib pajak dengan kriteria usaha kecil menengah (UMKM).
10. Minta Token
Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit:
Token adalah kode unik yang digunakan untuk mengirim data pendaftaran Anda.
11. Salin dan Tempel Kode Token
Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id:
Periksa email Anda untuk kode token dan pastikan kode tersebut dimasukkan dengan benar di laman ereg pajak.
12. Kirim Data
Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!:
Setelah menekan tombol kirim, pendaftaran Anda akan diproses dan NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda.
Memahami cara daftar NPWP online lewat HP sangat penting untuk mempermudah proses pendaftaran wajib pajak. Pastikan semua persyaratan dan langkah-langkah diikuti dengan benar agar tidak ada kendala dalam proses pendaftaran. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memiliki NPWP dengan mudah dan cepat.
Terkini Lainnya
Tata Cara Membuat NPWP Online, Siapkan 3 Dokumen Ini
Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi, Lengkapi Persyaratannya
Cara Bikin NPWP Online untuk Pribadi, Pahami Fungsi, Manfaat, dan Syaratnya
Syarat Daftar NPWP Online Lewat HP untuk Pribadi
Pribadi bagi Pekerja Kantoran dan PNS
Wanita yang Sudah Menikah
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP untuk Pribadi
1. Akses Laman Resmi
2. Persiapan Dokumen dan Informasi
3. Daftar Akun
4. Verifikasi Email
5. Isi Data Identitas
6. Login ke Akun
7. Isi Data Wajib Pajak
8. Buat Pernyataan
9. Pilih Tarif Pajak (Jika Berlaku)
10. Minta Token
11. Salin dan Tempel Kode Token
12. Kirim Data
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Cara Daftar NPWP Online
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP untuk Pribadi
Cara Daftar NPWP Pribadi
NPWP Pribadi
Konten Menarik
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Ular 'Jantan' Melahirkan 14 Bayi Tanpa Pembuahan, Kejadian Langka
6 Potret Audi Marissa Jelajahi Lokasi Syuting Lovely Runner, Ngefans Byeon Woo Seok
6 Resep Bola-bola Daging Sapi, Menu yang Cocok untuk Keluarga
Link Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024, Catat Syarat dan Tanggalnya
BPJS Kesehatan Checking dan Langkah Mudah Melakukannya, Bisa Lewat Online
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
5 Resep Sate Kambing Goreng Tanpa Tusuk yang Lezat dan Sedap, Mudah Dibuat
6 Cara Masak Daging Kambing Kecap yang Lezat, Paduan Manisnya Bikin Nagih
6 Fakta Hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana Kandas, Gagal ke Pelaminan
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di BCA, BRI, BNI dan Mandiri
Euro 2024
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
Berita Terkini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Syaikhu Tegaskan Anies Harus Gandeng Sohibul Iman Jika Ingin Bersama PKS di Pilgub Jakarta