, Jakarta Ditjen Pajak telah menerapkan perubahan signifikan dalam skema penghitungan PPh 21 dengan penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) yang baru. Cara menghitung PPh 21 ini menjadi sorotan utama bagi perusahaan dan karyawan pada tahun 2024. Perubahan ini mengharuskan perusahaan untuk memahami dengan baik bagaimana menghitung PPh 21 sesuai dengan skema terbaru yang berlaku. Proses ini tidak hanya mempengaruhi perhitungan pajak karyawan, tetapi juga dapat berdampak pada strategi pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan perusahaan.
Baca Juga
Skema baru ini menuntut kejelian dalam menghitung pajak yang harus dipotong dari penghasilan karyawan. Dengan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER), perusahaan perlu memastikan bahwa perhitungan dilakukan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengetahui cara menghitung PPh 21 dengan tepat merupakan langkah krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang baru ini. Karyawan pun perlu memahami implikasi perubahan ini terhadap pendapatan mereka dan bagaimana hal ini dapat memengaruhi penghasilan bersih yang diterima setiap bulan.
Advertisement
Dengan perubahan ini, penting bagi semua pihak terlibat untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang prosedur dan kalkulasi terkait cara menghitung PPh 21 sesuai dengan skema tarif efektif rata-rata yang diberlakukan. Hal ini tidak hanya mencakup aspek teknis perhitungan, tetapi juga memperhatikan dampak lebih luas terhadap manajemen pajak perusahaan serta kebijakan kompensasi dan pengelolaan sumber daya manusia secara keseluruhan.
Lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber, pengertian regulasi dan cara menghitung PPh 21 beserta contohnya, pada Selasa (2/7).
Pemerintah pada Rabu (11/3/2020) membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sementara bagi karyawan selama 6 bulan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Itu PPh Pasal 21?
![Ilustrasi Pajak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UGA-lDTYAAItzZGeha6-Ct3l26U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804912/original/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg)
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah bentuk pemotongan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Umumnya, PPh 21 terkait erat dengan sistem penggajian atau payroll karyawan yang dijalankan oleh suatu perusahaan.
PPh 21 diterapkan secara luas dalam berbagai konteks, meliputi:
- Pekerja Formal atau Karyawan/Pegawai: Ini mencakup penghasilan dari pekerjaan formal dengan status karyawan tetap di suatu perusahaan.
- Pekerja Bebas atau Bukan Pegawai: Merujuk pada penghasilan dari pekerjaan lepas atau jasa yang tidak terikat pada status kepegawaian.
- Pekerja yang Bersamaan sebagai Pengusaha: Situasi di mana seorang individu menjalankan pekerjaan serta berperan sebagai pengusaha.
- Wajib Pajak Pribadi sebagai Pengusaha: Ini mencakup individu yang tidak hanya bekerja sebagai pekerja tetapi juga memiliki usaha sendiri.
Penghitungan PPh 21 dapat bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Berikut adalah beberapa jenis perlakuan khusus yang diberlakukan:
- Penghasilan bagi Pegawai/Karyawan Tetap: PPh 21 dikenakan berdasarkan tarif pajak progresif tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima.
- Penghasilan bagi Pegawai/Karyawan Tidak Tetap: Bagi karyawan dengan status kontrak atau sementara, pemotongan pajak PPh 21 juga berlaku dengan tarif yang mungkin berbeda.
- Penghasilan bagi Bukan Pegawai/Karyawan: Bagi penerima penghasilan yang bukan karyawan tetap, seperti kontraktor atau konsultan, tarif PPh 21 berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penghasilan Karyawan yang Dikenakan PPh 21 Final: Penghasilan tertentu seperti uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua dapat dikenakan PPh 21 final, dengan tarif pajak final yang berbeda dari tarif pajak reguler.
Dalam pengelolaan pajak PPh 21, penting untuk memahami jenis penghasilan yang diterima dan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan sistem payroll yang terintegrasi seperti Mekari Talenta HRIS dapat membantu perusahaan dalam melakukan penghitungan pajak dengan lebih efisien dan akurat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
Regulasi PPh 21
![Instrumen Pajak Jadi Pendorong Perekonomian](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yS6Ri2jPB0A3V7_lyfeHy8auys0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647842/original/047764500_1699939781-Kantor_Pajak.jpg)
Regulasi PPh 21 mengatur prosedur dan ketentuan yang penting terkait dengan pemotongan pajak penghasilan dari penghasilan pekerja atau penerima penghasilan lainnya di Indonesia. Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam regulasi PPh 21:
1. Wajib Pajak
Wajib pajak PPh 21 adalah setiap individu yang menerima penghasilan dari hubungan kerja atau pekerjaan lainnya. Ini mencakup karyawan tetap, kontraktor, dan individu lain yang menerima penghasilan atas pekerjaan yang dilakukan di dalam negeri.
2. Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak: Merupakan penghasilan yang menjadi dasar perhitungan PPh 21. Termasuk di dalamnya adalah gaji, tunjangan, bonus, insentif, uang lembur, dan segala bentuk penghasilan lain yang diterima oleh wajib pajak.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Merupakan bagian dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak dengan tarif nol. Besar PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan, jumlah tanggungan, dan status penerima penghasilan lainnya.
3. Pajak Progresif PPh 21
PPh 21 dikenakan dengan sistem tarif progresif, yang berarti tarif pajak yang lebih tinggi dikenakan pada penghasilan yang lebih tinggi. Tarif pajak progresif ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
4. Persentase Potongan PPh 21
Persentase potongan PPh 21 atau tarif pajak yang diterapkan pada penghasilan kena pajak (PKP) adalah sebagai berikut:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP):
- Penghasilan hingga Rp 50.000.000 per tahun: 5%
- Penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun: 15%
- Penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun: 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun: 30%
Untuk Wajib Pajak Badan (WP Badan):
- Tarif pajak PPh 21 untuk WP Badan adalah sebesar 25% dari penghasilan kena pajak.
Dengan pemahaman yang jelas tentang regulasi ini, perusahaan dapat memastikan bahwa pemotongan pajak PPh 21 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara wajib pajak dapat memahami bagaimana penghasilan mereka diproses secara pajak sesuai dengan kategori dan tarif yang ditetapkan.
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dilakukan dengan beberapa langkah penting:
1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PKP adalah penghasilan bruto yang diterima dikurangi dengan Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan, jumlah tanggungan, dan status lainnya dari penerima penghasilan.
2. Menggunakan Tarif PPh 21:
Tarif PPh 21 diterapkan berdasarkan penghasilan tahunan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), tarif pajaknya progresif, artinya tarif yang lebih tinggi diterapkan pada penghasilan yang lebih tinggi. Misalnya, untuk tahun 2024, tarif PPh 21 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp 50.000.000 per tahun: 5%
- Penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun: 15%
- Penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun: 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun: 30%
- Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, tarif PPh 21 adalah 25%.
3. Menghitung Jumlah PPh 21 yang Harus Dipotong:
Setelah PKP ditentukan dan rentang tarif PPh 21 diketahui, langkah terakhir adalah mengalikan PKP dengan tarif PPh 21 yang sesuai dengan rentang penghasilan tersebut.
Contoh Penghasilan Karyawan:
Gaji bulanan sebesar Rp 15.000.000.
Penghitungan PPh 21:
Langkah 1: Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Penghasilan Bruto – Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Dalam contoh ini, asumsikan karyawan tersebut belum memiliki tanggungan keluarga dan PTKP-nya adalah Rp 54.000.000 per tahun atau sekitar Rp 4.500.000 per bulan.
PKP = Rp 15.000.000 (Penghasilan Bruto) – Rp 4.500.000 (PTKP) = Rp 10.500.000
Langkah 2: Menggunakan Tarif PPh 21
Sesuai dengan tarif PPh 21 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP):
- Penghasilan hingga Rp 50.000.000 per tahun: 5%
- Penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun: 15%
- Dalam contoh ini, PKP (Rp 10.500.000) berada di dalam rentang tarif 15%.
Langkah 3: Menghitung Jumlah PPh 21 yang Harus Dipotong
- Jumlah PPh 21 = PKP x Tarif PPh 21
- Jumlah PPh 21 = Rp 10.500.000 x 15% = Rp 1.575.000
Hasil Akhir:
Jadi, jumlah PPh 21 yang harus dipotong dari penghasilan bulanan sebesar Rp 15.000.000 adalah Rp 1.575.000.
Terkini Lainnya
Cara Menghitung Pajak Penghasilan, Lengkap Tarif dan Rumusnya
Tarif PPh 21 Terbaru, Menghitung Pajak Berdasarkan Kategori Pribadi
Cara Bayar Pajak Mobil Online yang Mudah dan Praktis, Bisa Lewat Aplikasi
Apa Itu PPh Pasal 21?
Regulasi PPh 21
1. Wajib Pajak
2. Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak
3. Pajak Progresif PPh 21
4. Persentase Potongan PPh 21
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya
1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
2. Menggunakan Tarif PPh 21:
3. Menghitung Jumlah PPh 21 yang Harus Dipotong:
Contoh Penghasilan Karyawan:
Langkah 1: Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Langkah 2: Menggunakan Tarif PPh 21
Langkah 3: Menghitung Jumlah PPh 21 yang Harus Dipotong
Pajak
Cara Menghitung PPh 21
Contoh Cara Menghitung PPh 21
PPh 21
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Kapolda Jatim: Kami Komitmen Berantas Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
Pilkada 2024
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Keakraban Sydney dan Chanella Anak Cut Tari, Tumbuh Makin Menawan
Benarkah Kode Telepon 1 Penipuan? Jangan Lakukan ini Agar WA Tidak Diretas
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di BCA, BRI, BNI dan Mandiri
6 Potret Beda Gaya Nikita Willy – Winona Willy di Kehamilan Pertama dan Kedua
11 Cara Cek Tagihan Listrik di HP, Gratis Pakai WhatsApp hingga Bisa Tanpa Aplikasi
Harga dan Spesifikasi Mobil Suzuki Kecil Ignis Terbaru 2024, Kendaraan Perkotaan Terbaik
4 Resep Olahan Sapi Thailand Praktis, Sedap, dan Halal
Perbedaan SIM Lama dan SIM Baru, Ketahui Biaya dan Syarat Buat Terbarunya di 2024
11 Alternatif Olahan Daging yang Tidak Membosankan, Kekinian dan Mudah Dibuat
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Austria vs Turki: Mencari Sejarah Baru
Profil Nico Williams, Pemain Timnas Spanyol yang Bersinar di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Rumania vs Belanda: Pembuktian Ronald Koeman
Ekspresi Cristiano Ronaldo Saat Gagal Eksekusi Penalti
Berita Terkini
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
MyRepublic dan TMD Lippo Karawaci Kolaborasi Kembangkan Jaringan FTTH
Jelang Tahun Ajaran Baru, Penjualan Seragam Sekolah dan Buku Tulis Alami Peningkatan
Ratusan Pendemo Turun ke Jalanan Kota Mexico City, Advokasikan Hak-hak Hewan
Bergelar Doktor di Usia 24 Tahun, Dr Maya Nabila Bagi Tips Sukses Menempuh Studi
6 Resep Bola-bola Daging Sapi, Menu yang Cocok untuk Keluarga
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
Model 'Bayar atau Izinkan Iklan' Facebook dan IG Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa
Pembalap Pertamina Enduro VR46 Racing Usung Target Ambisius Menyangkut Marc Marquez
Sarwendah Membela Diri Usai Dicibir karena Oplas: Selama Nggak Nyusahin Orang, Kenapa Tidak
5 Cara Mudah Bersosialisasi Buat Pemilik Kepribadian Introvert, Anti Baper dan Minder
Bangun SDM Unggul, Eka Tjipta Foundation Gandeng UI