, Jakarta Cara menghitung pajak penghasilan disesuaikan dengan besar nominal pendapatan, berbagai tunjangan, dan tarif yang ditanggungkan. Aturan cara menghitung pajak penghasilan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 21 ayat (1).
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskan PPh Pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Bagi seorang pegawai, cara menghitung pajak penghasilan sudah diatur dan dihitungkan oleh pihak keuangan. Berbeda dengan non-pegawai yang harus menghitung sendiri sesuai aturan dari Direktorat Jendral Perpajakan (DJP).
Selain agar bisa menghitungnya sendiri, memahami cara menghitung pajak penghasilan ini akan menjelaskan untuk apa saja sebenarnya besaran potongan pendapatan yang dikeluarkan setiap bulan. Berikut ulas cara menghitung pajak penghasilan dari berbagai sumber, Selasa (8/6/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pihak yang Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21)
![Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Mfk3H9ZY4SPBF7I67cvxlv-XVSU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3074158/original/045468600_1583926233-20200311-SPT-2020-7.jpg)
Ada pihak yang wajib tahu cara menghitung pajak penghasilan agar potongan penghasilan pertahunnya bisa dipahami. Bagi karyawan atau pegawai di perusahaan cara menghitung pajak penghasilan biasanya sudah diatur oleh pihak keuangan.
Berbeda dengan pemilik usaha sendiri, cara menghitung pajak penghasilan sesuai aturan dari Dirjen Pajak harus dipahami. Melansir dari laman resmi Dirjen Pajak, adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:
1. Pegawai.
2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.
3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21:
5. Mantan pegawai; dan/atau
6. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
Advertisement
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sesuai Tarifnya
1. Tarif Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan NPWP
- Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan hingga Rp 50.000.000 adalah sebesar 5%
- Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000-Rp 250.000.000 adalah sebesar 15%
- Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000-Rp 500.000.000 adalah sebesar 25%
- Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 adalah sebesar 30%
2. Tarif Cara Menghitung Pajak Penghasilan Tanpa NPWP
Pentingnya memiliki NPWP adalah mempermudah pelaporan pajak penghasilan setiap tahun. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, ada tarif PPh 21 khusus. Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan tanpa NPWP adalah lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
Untuk saat ini cara membuat NPWP tidak perlu datang langsung ke kantor pajak, tetapi bisa dilakukan secara online. Hanya perlu mengisi data diri paling tidak sepuluh sampai lima belas menit sudah selesai. Bila proses mengisi data diri sudah direkam oleh pihak bersangkutan, maka NPWP dalam bentuk soft file atau scan sudah dikirimkan melalui email saat itu juga.
Sementara untuk NPWP yang kartu fisik akan dikirimkan sesuai dengan ketentuan kantor Dirjen Pajak masing-masing daerah tempat mendaftarkan diri. Biasanya akan langsung dikirim ke alamat sesuai dalam data diri dalam formulir pendaftaran. Jangan ragu untuk mulai mendaftarkan diri, ya!
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Inti
![Menghitung](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/usI2gt0xVU1utb_Dw-ZKOI__4TA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3423000/original/071987600_1617854404-pexels-tima-miroshnichenko-6694475.jpg)
1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.: 101/PMK.010/2016 yaitu:
Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak pribadi
Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak yang sudah menikah
Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap anggota keluarga.
2. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian Pengurang Penghasilan Bruto
Hitung pengurang penghasilan bruto dengan pengurangan lain-lain seperti tunjangan Biaya Jabatan 5% dan Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto. Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2.4 juta per tahun.
3. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian Penghasilan Netto
Cara menghitung pajak penghasilan bagian netto dengan rumus Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun. Setelah mendapat hasil dari penghasilan netto, kalikan dengan tarif PPh yang sudah ditentukan oleh dirjen pajak.
Jadi dapat dirumuskan cara menghitung pajak penghasilan:
Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto – PTKP - Iuran Jabatan & Pensiun) x tarif PPh
Pengenaan tarif Pajak Penghasilan bersifat progresif yang artinya semakin tinggi penghasilan yang diperoleh, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi sesuai penjelasan sebelumnya
Dalam menerapkan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Misalnya PKP sebesar Rp 2.500.750 dibulatkan menjadi Rp 2.500.000.
Advertisement
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
![Menghitung](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/cu14a0C0RPe1S_3xh9YwjTTSPdc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3422998/original/073334200_1617854399-pexels-karolina-grabowska-4968630.jpg)
1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Gaji Kotor Tanpa Tunjangan
Cara menghitung PPh 21 ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Hal ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21. Berikut cara menghitungnya:
Ani seorang lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Tarif PPh: 15%
- PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000
2. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Gaji Kotor dengan Tunjangan
Cara menghitung PPh 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak atau gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong. Berikut cara menghitungnya:
Toni seorang laki-laki lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka begini cara menghitung PPh 21:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Tarif PPh: 15%
- Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Total gaji bruto: 10.825.000
- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
3. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Gaji Bersih, Pajak Ditanggung Perusahaan
Cara menghitung PPh 21 dengan ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan. Berikut cara menghitungnya:
Budi seorang laki-laki lajang yang menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000 maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Total gaji bruto: Rp 10.000.000 - Tarif PPh 21: 15%
- Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan
4. Cara Menghitung Pajak Penghasilan bagi Karyawan Tetap
Ani seorang karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami dari Ani merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil. Anii menerima gaji Rp5.000.000 sebulan. Perusahaan Ani mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp60.000 sebulan.
Ani juga membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji, sedangkan Ani membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1% dan 0,3% dari gaji.
Gaji: Rp 5.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp 50.000
Premi Jaminan Kematian: Rp 15.000
Penghasilan bruto: Rp 5.065.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5% X Rp 5.065.000,00 = Rp 253.250
Iuran Pensiun: Rp 50.000
Iuran Jaminan Hari Tua: 100.000
Jumlah pengurangan = Rp 403.250
Penghasilan neto sebulan: Rp 4.661.750
Penghasilan neto setahun adalah 12 X Rp 4.661.750 = Rp 55.941.000
PTKP setahun = Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Ani: 55.941.000 - 54.000.000 = 1.941.000
PPh 21 Terutang Setahun = 5%x1.941.000 = 97.050
Terkini Lainnya
Cara Hitung PPh 21 Karyawan Beserta Contohnya yang Perlu Dipahami
Cara Menghitung PPh 21 Sesuai Tarif yang Berlaku, Karyawan Wajib Tahu
SPT adalah Surat untuk Melaporkan Perhitungan Pajak, Simak Cara Melapornya
Pihak yang Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21)
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sesuai Tarifnya
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Inti
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Pajak
cara menghitung pajak penghasilan
Cara Menghitung Pajak
pajak penghasilan
DJP
Konten Timeless
Rekomendasi
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Malaysia Tindak Penghindar Pajak Perdagangan Kripto
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Kapolda Jatim: Kami Komitmen Berantas Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
Pilkada 2024
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Keakraban Sydney dan Chanella Anak Cut Tari, Tumbuh Makin Menawan
Benarkah Kode Telepon 1 Penipuan? Jangan Lakukan ini Agar WA Tidak Diretas
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di BCA, BRI, BNI dan Mandiri
6 Potret Beda Gaya Nikita Willy – Winona Willy di Kehamilan Pertama dan Kedua
11 Cara Cek Tagihan Listrik di HP, Gratis Pakai WhatsApp hingga Bisa Tanpa Aplikasi
Harga dan Spesifikasi Mobil Suzuki Kecil Ignis Terbaru 2024, Kendaraan Perkotaan Terbaik
4 Resep Olahan Sapi Thailand Praktis, Sedap, dan Halal
Perbedaan SIM Lama dan SIM Baru, Ketahui Biaya dan Syarat Buat Terbarunya di 2024
11 Alternatif Olahan Daging yang Tidak Membosankan, Kekinian dan Mudah Dibuat
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Austria vs Turki: Mencari Sejarah Baru
Profil Nico Williams, Pemain Timnas Spanyol yang Bersinar di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Rumania vs Belanda: Pembuktian Ronald Koeman
Ekspresi Cristiano Ronaldo Saat Gagal Eksekusi Penalti
Berita Terkini
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
MyRepublic dan TMD Lippo Karawaci Kolaborasi Kembangkan Jaringan FTTH
Jelang Tahun Ajaran Baru, Penjualan Seragam Sekolah dan Buku Tulis Alami Peningkatan
Ratusan Pendemo Turun ke Jalanan Kota Mexico City, Advokasikan Hak-hak Hewan
Bergelar Doktor di Usia 24 Tahun, Dr Maya Nabila Bagi Tips Sukses Menempuh Studi
6 Resep Bola-bola Daging Sapi, Menu yang Cocok untuk Keluarga
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
Model 'Bayar atau Izinkan Iklan' Facebook dan IG Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa
Pembalap Pertamina Enduro VR46 Racing Usung Target Ambisius Menyangkut Marc Marquez
Sarwendah Membela Diri Usai Dicibir karena Oplas: Selama Nggak Nyusahin Orang, Kenapa Tidak
5 Cara Mudah Bersosialisasi Buat Pemilik Kepribadian Introvert, Anti Baper dan Minder
Bangun SDM Unggul, Eka Tjipta Foundation Gandeng UI