, Jakarta Cara hitung PPh 21 tentunya harus diketahui oleh orang-orang yang sudah wajib membayar pajak.
PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Advertisement
Baca Juga
Cara hitung pph 21 adalah pajak yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang diperoleh subyek pajak. Subyek pajak di sini adalah mereka yang sudah memperoleh penghasilan. Maka dari itu, kamu yang sudah menjadi karyawan, atau pekerja yang memperoleh gaji, wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh 21) ini.
Biasanya dalam sebuah perusahaan pemotongan pajak penghasilan dilakukan oleh bagian keuangan. Dengan begitu seorang karyawan tak perlu repot hitung pajak penghasilan. Namun, terkadang seorang wajib pajak penasaran bagaimana pajak penghasilan dipotong dari gaji yang didapatkannya. Berikut rangkum dari berbagai sumber, Minggu (9/5/2021) tentang cara hitung PPh 21.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Hitung PPh 21 dengan PTKP Terbaru
Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PTKP yang tercantum pada Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. adalah sebagai berikut:
1. Rp 54.000.000 per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
2. Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
3. Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Adanya penyesuaian tarif PTKP membuat cara hitung PPh 21 juga mengalami perubahan. Tarif PTKP yang ditetapkan oleh DJP belum mengalami perubahan sejak tahun 2016.
Advertisement
Cara Hitung PPh 21 dengan Beberapa Metode Gaji Karyawan
Walaupun cara hitung PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki cara hitung PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada tiga cara hitung PPh 21 yang paling umum:
Metode Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Gross)
Cara hitung PPh 21 dengan metode gross ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Hal ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.
Contohnya:
Kamu seorang lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka cara hitung PPh 21 seperti ini:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Tarif PPh: 15%
- PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000
Metode Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up)
Cara hitung PPh 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak atau gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.
Contohnya sebagai berikut:
Kamu seorang laki-laki lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka begini cara hitung PPh 21:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Tarif PPh: 15%
- Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Total gaji bruto: 10.825.000
- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan
Metode Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Net)
Cara hitung PPh 21 dengan metode net ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.
Contohnya:
Kamu seorang laki-laki lajang yang menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000 maka cara hitung PPh 21 seperti ini:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Total gaji bruto: Rp 10.000.000 - Tarif PPh 21: 15%
- Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan
Cara Hitung PPh 21 untuk Karyawan Tetap
Karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur dan atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Adapun dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan terdapat dalam:
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2019.
Advertisement
Cara Hitung PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak
- Cara Hitung PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak
Cara hitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak (gross up) dari perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.
- Cara Hitung PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan
Pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Orang-Orang yang Dikenakan PPh 21
Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:
1. Pegawai.
2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.
3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21:
5. Mantan pegawai; dan/atau
6. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
Terkini Lainnya
Cara Bikin NPWP Elektronik di Masa Pandemi, Bisa Online
Macam-Macam Pajak Daerah dan Pusat di Indonesia, Perlu Diketahui Wajib Pajak
Pengertian Pajak, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Jenisnya yang Perlu Diketahui
Cara Hitung PPh 21 dengan PTKP Terbaru
Cara Hitung PPh 21 dengan Beberapa Metode Gaji Karyawan
Metode Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Gross)
Metode Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up)
Metode Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Net)
Cara Hitung PPh 21 untuk Karyawan Tetap
Cara Hitung PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak
Orang-Orang yang Dikenakan PPh 21
Pajak
Cara Hitung PPh 21 Karyawan
Cara Hitung PPh 21
PPh 21
pajak penghasilan
cara hitung pajak
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
7 Potret Darma Mangkuluhur di Opening Lounge in the Sky Bali, Ada Titiek Soeharto
8 Potret Sarah Menzel Pakai Busana Senada dengan Keluarga Azriel Hermansyah
Penuh Misteri, 5 Tempat Rahasia di Dunia Ini Jarang Diketahui Orang
Punya Subscriber Terbanyak Di Indonesia, Ini Daftar 10 Youtubernya
5 Tokoh Pendiri ASEAN, Dari Indonesia Hingga Filipina
Cara Keluar Grup WA Tanpa Diketahui Anggota Lain, Mudah Dipraktikkan
Kumpulan Cara Lacak Paket JNT yang Mudah dan Cepat, Dijamin Akurat
7 Potret Sabda Ahessa Pilih Hijrah dari Kehidupan Malam, Tak Mau Pacaran
6 Potret Tasyakuran 7 Bulanan Istri Angga Wijaya, Kenakan Busana NTB
Cara Pemadanan NIK NPWP, Terakhir Tanggal 30 Juni
Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
9 Rekomendasi Drakor Tema Persahabatan, Cocok Ditonton di Waktu Senggang
Ma'ruf Amin Apresiasi Pengelolaan Limbah Terintegrasi di Pasuruan Industrial Estate Rembang
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di Ciamis
Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Juli 2024, Tapi Baru sampai Klaten
Harganas 2024, Momentum Penting untuk Menghidupkan Kembali Fungsi Keluarga
6 Potret Sarah Menzel Pamer Cincin Setelah Dilamar Azriel Hermansyah, Yuni Shara Auto Terharu
Ada LPS Monas Half Marathon, Ini Jalan di Jakarta yang Akan Dibuka-Tutup Besok
Kumpulan Cara Lacak Paket JNT yang Mudah dan Cepat, Dijamin Akurat
Citi: Hasil Pemilihan Parlemen Prancis Bisa Guncang Pasar Saham Eropa
Dalami Penipuan Modus Like Youtube, Polisi Tak Tutup kemungkinan Korbannya Banyak
Top 3 Tekno : Harga Oppo A3 Pro 5G di Indonesia hingga Daftar HP Samsung Terakhir yang Dapat One UI
Yuk, Isi Liburan Sekolah dengan Belajar Membatik di Museum Batik Indonesia