, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan jadwal terbaru untuk proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Batas akhir untuk melakukan pemadanan ini ditetapkan pada tanggal 30 Juni tahun ini. Langkah ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PMK sebelumnya, yakni PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Proses cara pemadanan NIK menjadi NPWP menjadi fokus utama bagi warga yang ingin memastikan kewajiban pajak mereka terpenuhi sesuai dengan ketentuan terbaru. Perubahan ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu, badan, atau instansi pemerintah yang memenuhi syarat memiliki NPWP yang valid. DJP menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan batas waktu setelah tanggal 30 Juni, sehingga para wajib pajak dihimbau untuk segera mematuhi ketentuan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun tenggat waktu pemadanan sangat mendekati, DJP memberikan arahan dan bantuan teknis bagi mereka yang membutuhkan proses lebih lanjut dalam cara pemadanan NIK menjadi NPWP. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi di bidang perpajakan. Bagi yang belum melakukan pemadanan, segera ambil langkah untuk memastikan kelancaran dalam pemenuhan kewajiban pajak dengan mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Untuk panduan lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber tata cara dan batas akhir Pemadanan NIK-NPWP, pada Jumat (28/6).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tata Cara Pemadanan NIK-NPWP
![Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0nGKWvTgc4NpOWGMZUywB87OxKM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3599166/original/038907600_1645082466-Banner_Infografis_Nomor_Induk_Kependudukan_di_KTP_Dijadikan_NPWP.jpg)
Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta proses validasinya, sesuai dengan informasi yang dilansir oleh Portal Informasi Indonesia:
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
- Klik tombol "LOGIN" untuk masuk ke akun DJP Anda.
- Setelah masuk, inputkan 15 digit NPWP yang Anda miliki.
- Masukkan kata sandi akun DJP Anda beserta kode keamanan yang tertera untuk proses verifikasi.
- Di dalam akun, navigasikan ke bagian "Menu Profil" dan pilih opsi "Data Profil".
- Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda ke dalam formulir yang tersedia.
- Klik opsi "Validasi" untuk memulai proses validasi NIK dengan NPWP Anda.
- Jika diperlukan, Anda dapat melakukan perubahan data dengan memilih opsi "Ubah Profil".
- Setelah selesai, keluar dari "Menu Profil" dan logout dari akun DJP.
- Untuk menguji keberhasilan validasi, login kembali menggunakan 16 digit NIK sebagai NPWP Anda.
- Gunakan kata sandi yang sama dengan sebelumnya, inputkan kode keamanan yang diminta, dan lakukan proses login.
- Jika semua langkah dilakukan dengan benar dan berhasil, proses validasi NIK menjadi NPWP telah selesai.
Proses ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 2 Ayat 1A yang menegaskan penggunaan NIK sebagai dasar NPWP bagi individu yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk mereka. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan semua wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dengan lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP: 30 Juni 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan penundaan batas waktu untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga tanggal 30 Juni 2024 mendatang. Keputusan ini juga mengimplikasikan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh, yang akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2024.
Menurut Pasal 1 Ayat (6) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, NPWP dalam format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan hingga akhir Juni 2024. Sementara itu, NPWP dalam format 16 digit (NPWP baru atau menggunakan NIK) hanya dapat digunakan secara terbatas sampai implementasi penuh diberlakukan.
Pasal 11 Ayat (1) huruf a dari PMK tersebut menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam semua layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lainnya. Hal ini mengindikasikan pentingnya persiapan untuk beralih secara penuh ke sistem baru yang lebih terintegrasi dan efisien.
Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi para wajib pajak untuk melakukan proses pemadanan dengan tepat dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. DJP juga menyediakan panduan teknis dan bantuan bagi mereka yang membutuhkan untuk menyelesaikan pemadanan NIK-NPWP dengan lancar. Dengan demikian, diharapkan transisi ke sistem baru dapat berjalan dengan baik dan meminimalkan dampak yang mungkin terjadi akibat perubahan ini dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Terkini Lainnya
Daftar NPWP Online Lewat HP Gratis Pakai Cara Ini, Simak Syarat dan Tipsnya
3 Cara Pemadanan NIK-NPWP dengan Mudah dan Anti Ribet, Pahami Manfaat dan Deadline Terakhir
Tata Cara Membuat NPWP Online, Siapkan 3 Dokumen Ini
Tata Cara Pemadanan NIK-NPWP
Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP: 30 Juni 2024
Cara Pemadanan NIK-NPWP
Pemadanan NIK-NPWP
NIK-NPWP
NIK NPWP Digabung
Rekomendasi
3 Cara Pemadanan NIK-NPWP dengan Mudah dan Anti Ribet, Pahami Manfaat dan Deadline Terakhir
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Lebih dari 55 Meter, Sepeda Terpanjang di Dunia Ini Setara 4 Bus
7 Gaya Ayu Ting Ting Kenakan Outfit dengan Style Korea, Curi Perhatian
6 Potret Yusuf Anak Larissa Chou Lulus TK, Ditemani Ikram Rosadi dan Sang Nenek
Resep Bakso Sapi Daging 2 kg dan Kuahnya dari Iga, Ini yang Bikin Enak
Hubungan Selera Musik dan Kepribadian, Genre Apa yang Anda Suka?
6 Potret Maternity Shoot Kezia Toemion, Menantu Keluarga Cendana Hamil Anak Kedua
Insinyur Ini Lamar Kekasih dengan Cincin dari Beton, Maknanya Mendalam
10 Selebriti Tanah Air yang Jalani Operasi Plastik di Korea, Terbaru Sarwendah
Amalan Puasa 9, 10, dan 11 Muharram dari Hadis Lemah, Ini Alasan Diperbolehkan
6 Pemotretan Beby Tsabina untuk Majalah Elle Bride, Tampil Elegan
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Inggris vs Slovakia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia: Matador Ditantang Kuda Hitam
Berita Terkini
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Bagaimana Bisa Jantung Terserang Rematik? 4 Faktor Ini Diduga Menjadi Penyebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
30 Tanda Kiamat yang Disebut Pendiri NU Mbah Hasyim Asy’ari Lengkap Penjelasannya
Geger Temuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi dalam Karung di Garut Selatan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final