uefau17.com

Cara Bayar Pajak Mobil Online yang Mudah dan Praktis, Bisa Lewat Aplikasi - Hot

, Jakarta Membayar pajak mobil kini semakin mudah dengan adanya layanan online yang bisa diakses melalui berbagai aplikasi. Tidak perlu lagi menghabiskan waktu lama di kantor Samsat atau mengantri panjang. Anda hanya perlu beberapa klik di smartphone untuk menyelesaikan pembayaran pajak mobil Anda. 

Langkah-langkah pembayaran pajak mobil online sangat praktis dan efisien. Cukup dengan mengunduh aplikasi resmi dari pemerintah atau aplikasi perbankan yang sudah bekerja sama dengan Samsat. Setelah itu, ikuti petunjuk yang ada di aplikasi untuk memasukkan data kendaraan dan menyelesaikan pembayaran.

Selain cepat dan praktis, membayar pajak mobil melalui aplikasi juga aman. Sistem pembayaran online ini dilengkapi dengan enkripsi yang menjaga kerahasiaan data Anda. Dengan cara ini, Anda bisa memenuhi kewajiban membayar pajak tanpa perlu repot keluar rumah.

Berikut ini ulas mengenai cara bayar pajak mobil secara online yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (28/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Bayar Pajak Mobil Online

Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online, yakni:

1. Registrasi

Pada langkah pertama ini anda perlu mengunduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store. Setelah terpasang di ponsel anda, anda hanya perlu masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password untuk memulai registrasi.  Setelah itu, anda bisa uplad foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Setelah proses registrasi selesai, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik sendiri. Berikut ini langkah-langkahnya, yakni:

  1. Pilih menu lalu tambah data kendaraan roda empat atau mobil.
  2. Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  4. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
  5. Sedangkan untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, yakni:
  6. Pilih simbol tambah.
  7. Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  8. Masukkan nama pemilik kendaraan.
  9. Kemudian, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  10. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
  11. Setelah itu, masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP.
  12. Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut".
  13. Terakhir, halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

  1. Pilih NRKB.
  2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar.
  3. Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP.
  4. Kemudian,masukkan alamat pengiriman.
  5. Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut".
  6. Selanjutnya, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, anda bisa klik pada tombol pilih cara pembayaran.
  7. Di sana akan muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran seperti apa.
  8. Kemudian, klik "Lanjut".

4. Proses pengiriman dokumen

Apabila anda suda mengetahui proses pembayaran dan jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

  1. Isi data pengiriman.
  2. Pilih jasa pengiriman sesuai dengan kebutuhan.
  3. Lalu konfirmasi data anda, dan cek kembali data yang anda berikan.
  4. Setelah itu, notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

  1. Generate Kode Bayar.
  2. Pilih salah satu bank sesuai dengan keinginan kalian.
  3. Muncul cara pembayaran.
  4. Ikuti setiap langkah dari proses pembayaran tersebut. Jika proses pembayaran telah selesai, anda akan dipertemukan dengan proses selanjutnya yakni penerbitan e-TBPKP.
  5. 6. Penerbitan e-TBPKP
  6. Pilih NRKB lalu klik "Lanjut".
  7. Setelah itu, daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut".
  8. Lalu. pilih e-TBPKP.
  9. Tunggu prosesnya, lantas semua detail e-TBPKP akan muncul dilayar ponsel anda.
  10. Kemudian, download dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan

  1. Setelah semua proses di atas telah anda lakukan, selanjutnya pilih NRKB lalu klik "Lanjut".
  2. Kemudian, daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut".
  3. Lalu, anda bisa pilih e-pengesahan.
  4. Tunggu prosesnya, lantas semua detail e-pengesahan muncul dilayar ponsel anda.
3 dari 4 halaman

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dari Plat Nomor Pakai E-Samsat

E-Samsat bisa digunakan juga untuk cara cek pajak motor online dari plat nomor. Namun belum semua provinsi menyediakan layanan E-Samsat. Berikut daftar provinsi yang telah tersedia layanan tersebut, yakni:

  1. Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  2. Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  3. Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
  4. Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  5. DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
  6. Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
  7. Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  8. Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
  9. Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  10. Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
  11. Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  12. Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
  13. Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  14. Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
  15. NTB: esamsat.ntbprov.go.id

Simak cara berikut untuk menggunakan E-Samsat untuk cara cek pajak kendaraan secara online hanya dari plat nomor, yakni:

  1. Buka situs e-samsat sesuai provinsi atau bisa akses langsung e-samsat.id (tersedia provinsi RI lengkap).
  2. Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan dicek.
  3. Isi kode keamanan jika tersedia.
  4. Klik Cari untuk menemukan informasi.
  5. Tunggu sebentar dan informasi mengenai kendaraan akan muncul.
4 dari 4 halaman

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dari Plat Nomor pakai Aplikasi

Berikut ini ada cara untuk mengecek pajak kendaraan secara online hanya menggunakan aplikasi dan dilihat dari plat nomornya, yakni:

  1. Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  2. Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
  3. Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
  4. Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
  5. DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
  6. Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
  7. Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
  8. Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri
  9. Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  10. Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
  11. Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  12. Pontianak: Samsat Pontianak
  13. Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
  14. Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
  15. Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery

Untuk cara cek pajak kendaraan secara online dari plat nomor adalah dengan mengunduh lebih dulu aplikasi cek data tersebut ke dalam smartphone Anda. Lanjutkan dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi dan pilih provinsi sesuai dengan kendaraan yang akan dicek.
  2. Ketik plat nomor kendaraan yang akan dicek informasinya.
  3. Lalu klik Proses.
  4. Setelah itu, akan muncul informasi mengenai kendaraan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat