, Jakarta Badal haji merupakan salah satu amalan dalam Islam yang dilakukan untuk menunaikan ibadah haji atas nama seseorang yang telah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakannya sendiri karena uzur. Ibadah ini dilakukan oleh seorang muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu agar haji tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT.
Baca Juga
Advertisement
Badal haji adalah bentuk kepedulian dan kasih sayang terhadap kerabat atau saudara yang belum sempat menunaikan rukun Islam kelima ini. Untuk melaksanakan badal haji, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang melakukannya.
Berikut ini ulas mengenai syarat badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan hukumnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (15/5/2024).
Setelah 12 tahun pasangan suami istri penjual pecel di Cianjur, Jawa Barat, akhirnya bisa melaksanakan ibadah haji.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengenal Arti Badal Haji
![5 Syarat Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal, Simak Pula Hukumnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/IqC6RfxZ5jr5fAtm_lFE8XGBdd8=/0x2004:3023x3708/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4824614/original/074506300_1715073103-pexels-drmkhawarnazir-18996539.jpg)
Dikutip dari laman Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji, Badal artinya pengganti. Badal haji berarti seseorang yang berniat haji bukan untuk dirinya, tapi untuk menggantikan haji orang lain. Dalam kitab-kitab fiqih istilah yang sering digunakan adalah al-hajju ‘anil-ghair yaitu berhaji untuk orang lain. Di mana seseorang yang mengerjakan ibadah haji bukan dengan niat untuk dirinya sendiri, melainkan niatnya untuk orang lain. Dengan syarat, orang yang dibadalkan telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji. Atau karena sakit berat sehingga tidak mungkin untuk melakukannya, namun mempunyai biaya atau ongkos yang cukup untuk berhaji.
Dengan kata lain, badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh. Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal (sejak di embarkasi dan sebelum pelaksanaan wukuf). Juga bagi jemaah haji yang udzur jasmani dan rohani (tidak dapat diharapkan kesembuhannya menurut medis, sakit tergantung dengan alat, dan gangguan jiwa), sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.
Advertisement
Syarat Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal
![5 Syarat Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal, Simak Pula Hukumnya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/yklDXT3zI7XBW-ANnrg_nlUt4nM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4824513/original/066406100_1715069329-ibrahim-uz-3Z3RvzpVAqM-unsplash.jpg)
Ada beberapa syarat badal haji bagi orang yang sudah meninggal yang perlu dipenuhi terlebih dahulu, yakni:
1. Harus sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu
Syarat badal haji bagi orang yang sudah meninggal adalah harus sudah melaksanakan ibadah haji atau umrah, juga tidak boleh menggabungkan dengan haji orang lain lagi. Dan yang pasti orangnya sudah akil baligh serta sehat jasmani.
Dalam sebuah hadits diterangkan, yang artinya: Dari Ibnu Abbas RA pada saat melaksanakan haji, Rasulullah SAW mendengar seorang lelaki berkata:
“Labbaik ‘an Syubramah” (aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk Syubramah). Lalu Rasulullah SAW bertanya: “Siapakah Syubramah?” Lelaki itu pun menjawab: “Dia saudaraku ya Rasulullah.” Rasulullah pun bertanya: “Apakah kamu sudah berhaji?” Dia menjawab: “Belum.” Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Berhajilah untuk dirimu, kemudian kamu berhaji untuk Syubramah.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Daruquthni dengan tambahan, “Haji untukmu dan setelah itu berhaji untuk Syubramah”).
2. Berniat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram
Syarat badal haji bagi orang yang sudah meninggal yang selanjutnya adalah berniat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Berikut ini bacaan niat badal haji untuk laki-laki, berbunyi:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ الْحَجَّ عَنْ فُلَانٍ بِنْ فُلَانٍ
Arab Latin: Labbaika allaahumma al-hajja 'an Fulaan bin Fulaan
Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah demi berhaji untuk Fulan bin Fulan."
Sedangkan untuk bacaan niat badal haji untuk jemaah perempuan adalah sebagai berikut ini:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ الْحَجَّ عَنْ فَلَانَةٍ بِنْتِ فُلَانٍ
Arab Latin: Labbaika allaahumma al-hajja 'an Fulaanah binti Fulaan
Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah demi berhaji untuk Fulanah binti Fulan."
3. Telah cukup biaya untuk ibadah haji tetapi meninggal
Syarat badal haji bagi orang yang sudah meninggal yang selanjutnya adalah orang yang digantikan hajinya adalah karena telah cukup biaya untuk ibadah haji, namun telah meninggal dunia. Imam an-Nawawi berkata,
"Mayoritas (ulama) mengatakan menghajikan orang lain itu dibolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang lemah (sakit) yang tidak ada harapan sembuh."
Harta yang digunakan untuk melaksanakan haji badal juga diambil dari harta milik orang yang dihajikan, atau sebagian besar miliknya.
4. Harus ada izin atau perintah dari orang yang dihajikan
Syarat badal haji bagi orang yang sudah meninggal yang selanjutnya adalah harus ada izin atau perintah dari orang yang dihajikan. Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan boleh menghajikan orang lain secara sukarela, semisal seorang anak ingin menghajikan orangtuanya yang telah meninggal meski dulu orangtuanya tidak pernah mewasiatkan atau belum mempunyai biaya untuk haji.
5. Biaya badal haji dari orang yang dihajikan
Syarat badal haji bagi orang yang sudah meninggal yang selanjutnya adalah harta yang digunakan untuk membiayai orang yang menghajikannya adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya.
Hukum Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal
![5 Syarat Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal, Simak Pula Hukumnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/WWxCVDGooM6OCND2jtHePzK82oU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4024419/original/054897800_1652762800-haji.jpg)
Hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh. Diperbolehkannya badal haji merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas dari al-Fadl: “Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah: ‘Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?’. Jawab Rasulullah: ‘Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!’” (HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain).
Selain itu ada lagi dalil yang menjadi landasan hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal, yakni:
Dari Ibnu Abbas ra: “Seorang perempuan dari Bani Juhainah datang kepada Nabi SAW., dia bertanya: “Wahai Nabi SAW., Ibuku pernah bernazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau meninggal, padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya? Rasulullah menjawab: Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i).
Hal yang sama mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal juga dijelaskan dalam Hadis riwayat Abu Dawud, yang berbunyi:
Dari Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah SAW. mendengar seorang lelaki berkata: “’Labbaika ‘an Syubrumah’ (Labbaik/aku memenuhi pangilanMu ya Allah, untuk Syubrumah). Lalu Rasulullah bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’. ‘Dia saudaraku atau kerabatku, wahai Rasulullah’, jawab lelaki itu. ‘Apakah kamu sudah pernah haji?’ Rasulullah bertanya. ‘Belum’ jawabnya. ‘Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah’, lanjut Rasulullah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Terkini Lainnya
Kemenag: PPIH Akan Badal Haji Jemaah yang Wafat, Tidak Dipungut Biaya
Hukum Badal Haji, Ada 2 Pendapat Berbeda
279 Petugas Siap Jadi Badal Haji untuk Jemaah Indonesia
Mengenal Arti Badal Haji
Syarat Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal
1. Harus sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu
2. Berniat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram
3. Telah cukup biaya untuk ibadah haji tetapi meninggal
4. Harus ada izin atau perintah dari orang yang dihajikan
5. Biaya badal haji dari orang yang dihajikan
Hukum Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal
Haji
Syarat Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal
Syarat Badal Haji
Badal Haji
Badal Haji adalah
Hukum Badal Haji
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Ular 'Jantan' Melahirkan 14 Bayi Tanpa Pembuahan, Kejadian Langka
6 Potret Audi Marissa Jelajahi Lokasi Syuting Lovely Runner, Ngefans Byeon Woo Seok
6 Resep Bola-bola Daging Sapi, Menu yang Cocok untuk Keluarga
Link Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024, Catat Syarat dan Tanggalnya
BPJS Kesehatan Checking dan Langkah Mudah Melakukannya, Bisa Lewat Online
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
5 Resep Sate Kambing Goreng Tanpa Tusuk yang Lezat dan Sedap, Mudah Dibuat
6 Cara Masak Daging Kambing Kecap yang Lezat, Paduan Manisnya Bikin Nagih
6 Fakta Hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana Kandas, Gagal ke Pelaminan
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di BCA, BRI, BNI dan Mandiri
Euro 2024
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
Berita Terkini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Syaikhu Tegaskan Anies Harus Gandeng Sohibul Iman Jika Ingin Bersama PKS di Pilgub Jakarta
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional