, Jakarta - Badal haji adalah ibadah haji yang digantikan oleh orang lain karena alasan tertentu. Hukum badal haji ada dua pendapat berbeda di kalangan mayoritas ulama. Ada pendapat yang membolehkan dan tidak membolehkan.
Pendapat yang membolehkan hukum badal haji didasarkan pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menunjukkan bahwa seseorang dapat melaksanakan haji atas nama orang lain, seperti orang tua yang telah meninggal dan memiliki hutang yang harus segera dilunasi.
Mereka dengan pendapat ini menyatakan bahwa melaksanakan haji atas nama orang lain adalah tindakan baik dan bermanfaat, serta memenuhi hak Allah. Di sisi lain, pendapat yang tidak membolehkan hukum badal haji merujuk pada ayat Al-Qur'an surat An-Najm ayat 39 yang menyatakan bahwa manusia hanya akan memperoleh hasil dari apa yang telah mereka usahakan.
Advertisement
Penganut pendapat kedua berargumen bahwa ibadah haji adalah kewajiban individu yang tidak dapat digantikan oleh orang lain. Mereka berpendapat bahwa badal haji bertentangan dengan prinsip kepastian ayat-ayat Al-Qur'an yang lebih tinggi daripada hadis-hadis yang membolehkannya.
Agar lebih memahami, berikut ulas lebih mendalam tentang hukum badal haji, Senin (22/5/2023).
Sedikitnya 18 calon jemaah haji asal Aceh Barat, Aceh, batal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Mereka mengundurkan diri dengan alasan ketiadaan biaya untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH, dan alasan kesehatan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pendapat Pertama
![ibadah haji di tengah pandemi COVID-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8hpuzr-itH7S3YJ6ogZ6TZ7oZMo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3194189/original/019319800_1596067329-20200729-Begini-suasana-ibadah-haji-di-tengah-pandemi-COVID-19-AP-4.jpg)
Pendapat pertama, hukum badal haji boleh. Diperbolehkannya badal haji merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, sebagai berikut:
Ada seorang wanita dari daerah Juhainah datang ke Nabi SAW, kemudian ia berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk haji, akan tetapi sebelum sempat melaksanakannya ia meninggal dunia. Apakah saya harus menghajikannya?”
Rasulullah SAW bersabda, “Ya, hajikanlah ia. Karena bagaimana menurutmu seandainya ibumu mempunyai utang bukanlah engkau harus melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, sesungguhnya hak Allah itu lebih berhak untuk dipenuhi.”
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim ini menyoroti pertanyaan seorang wanita dari daerah Juhainah yang menghadap Nabi Muhammad SAW. Wanita tersebut menyampaikan bahwa ibunya bernazar untuk menjalankan ibadah haji, namun sebelum ia dapat melaksanakannya, ibu tersebut meninggal dunia. Wanita itu bertanya apakah ia harus menjalankan haji atas nama ibunya.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Nabi Muhammad SAW memberikan fatwa yang membuat hukum badal haji diperbolehkan. Beliau menjawab wanita tersebut dengan mengatakan bahwa ia harus menjalankan haji atas nama ibunya.
Nabi menjelaskan dengan analogi bahwa jika ibu seseorang yang memiliki hutang, maka anak tersebut bertanggung jawab untuk melunasinya. Demikian pula, Nabi menyatakan bahwa memenuhi hak Allah adalah lebih utama.
Pendukung pendapat yang membolehkan hukum badal haji menganggap hadis ini sebagai bukti sahih yang menunjukkan bahwa badal haji adalah halal dalam agama Islam. Mereka berpendapat bahwa menghormati nazar seseorang yang meninggal dunia dengan melaksanakan ibadah haji atas nama mereka adalah tindakan yang baik dan bermanfaat.
Selain itu, mereka yang membolehkan hukum badal haji berargumen bahwa tujuan utama dari ibadah haji adalah memenuhi kewajiban individu terhadap Allah SWT. Jika seseorang tidak dapat menjalankan haji karena alasan tertentu, seperti keterbatasan fisik atau keterbatasan finansial, maka mereka dapat memanfaatkan konsep badal haji untuk melaksanakan ibadah tersebut atas nama orang lain.
Namun, perlu dicatat bahwa ada juga pendapat yang tidak membolehkan hukum badal haji. Beberapa ulama berpendapat bahwa ibadah haji adalah kewajiban individu yang tidak dapat digantikan oleh orang lain. Mereka berargumen bahwa setiap individu harus melaksanakan ibadah haji secara langsung jika mampu.
Advertisement
Pendapat Kedua
![FOTO: Jemaah Haji Tunaikan Prosesi Wukuf di Padang Arafah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/b8gqJmirS8g2gsq8n3Nk76EebbQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3515695/original/038919300_1626764564-20210720-Wukuf-1.jpg)
Pendapat kedua yang tidak membolehkan badal haji merujuk pada ayat Al-Qur'an surat An-Najm ayat 39 yang menyatakan bahwa manusia hanya akan memperoleh apa yang telah mereka usahakan. Mereka berpendapat bahwa ibadah haji adalah kewajiban individu yang tidak dapat digantikan oleh orang lain.
وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ
“dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya,” (QS. An-Najm ayat 39)
Menurut pendapat kedua, hadis-hadis yang memperbolehkan hukum badal haji (yang memiliki tingkat kepastian yang rendah) dianggap tidak dapat diamalkan secara mutlak karena dianggap bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang memiliki kepastian yang lebih tinggi.
Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat-ayat Al-Qur'an memiliki tingkat kepastian yang lebih tinggi daripada hadis-hadis yang bersifat zhanni (bersifat menduga atau berdasarkan dugaan). Oleh karena itu, ayat-ayat Al-Qur'an harus diutamakan dalam menentukan hukum agama.
Pendukung pendapat kedua ini berargumen bahwa hadis-hadis yang membolehkan hukum badal haji bersifat zhanni, yang artinya kebenarannya tidak dapat dipastikan dengan tingkat kepastian yang tinggi. Oleh karena itu, hadis-hadis tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk membolehkan badal haji.
Ada juga pandangan bahwa hadis-hadis yang memiliki tingkat kepastian yang lebih tinggi, seperti hadis mutawatir (yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi dengan cara yang sangat kuat), dapat mentakhsis (mengkhususkan/mengecualikan) ayat-ayat Al-Qur'an.
“Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan) bahwa Nabi saw mendengar seseorang berkata labbaik (aku datang memenuhi panggilanmu) dari (untuk) Syubrumah. Nabi saw bertanya: Siapakah Syubrumah itu? Orang itu menjawab: Saudaraku atau kerabatku, lalu Nabi saw bertanya: Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu? Ia menjawab: Belum. Lalu Nabi bersabda: Berhajilah untuk dirimu (terlebih dahulu) kemudian kamu berhaji untuk Syubrumah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, menjelaskan bahwa hukum badal haji memungkinkan seorang anak yang telah melaksanakan ibadah haji untuk menggantikan haji bagi orang tuanya yang telah meninggal.
Namun, jika anak tersebut belum melaksanakan haji, ia dapat langsung menggantikan porsi haji orang tuanya tanpa perlu mendaftar dan tindakan ini tidak dianggap sebagai badal haji bagi orang tuanya.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) pun kini telah menerapkan kebijakan baru mengenai badal haji atau pelaksanaan penggantian ibadah haji. Calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.
Terkini Lainnya
5 Syarat Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal, Simak Pula Hukumnya
Pendapat Pertama
Pendapat Kedua
Haji
Hukum Badal Haji
Badal Haji adalah
Badal Haji
ibadah haji
Menggantikan Haji
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
13 Ciri Telepon Penipuan yang Perlu Diwaspadai, Perhatikan Nomornya
6 Resep Bola-bola Daging Sapi, Menu yang Cocok untuk Keluarga
Rincian Tarif Listrik per kWh Tahun 2024, Untuk Seluruh Golongan di RI
7 Potret Jazzlyn Trisha JKT48, Anggota Termuda yang Baru Lulus SD
7 Potret Natasha Wilona di Gala Premier Film Horor Janji Darah, Tampil Menawan
15 Cara Download Foto di IG Kualitas Tinggi, Gampang Banget dan Gratis
Posisi Tidur Saat Asam Lambung Naik Agar Tetap Nyaman dan Nyenyak
Daftar Komoditas Ekspor Indonesia, dari Bahan Bakar Mineral hingga Perhiasan
4 Jenis Modus Penipuan Keuangan yang Marak Terjadi, Masyarakat Wajib Waspada
Pria Ini Makan Kulit Durian Demi Konten ASMR, Aksinya Jadi Sorotan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Berita Terkini
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan