, Jakarta Istilah dissenting opinion saat ini sedang hangat menjadi perbincangan publik. Hal ini karena tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengutarakan dissenting opinion mereka terhadap putusan yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Lantas apa itu dissenting opinion?
Baca Juga
Advertisement
Dalam jurnal Kedudukan Dissenting Opinion Sebagai Upaya Kebebasan Hakim Untuk Mencari Keadilan Di Indonesia karya Hangga Prajatama, menjelaskan bahwa dissenting opinion adalah perbedaan pendapat dalam suatu anggota majelis hakim. Ini menjadi salah satu alat bantu untuk memberikan kesempatan para hakim menggunakan keilmuannya secara optimal dengan menggali serta mempertimbangkan matang-matang dengan kemandiriannya menilai dan memutus suatu perkara.
Agar lebih paham, berikut ulas mengenai arti dissenting opinion dan contoh kasusnya di Indonesia yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (24/4/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Arti dan Makna Dissenting Opinion
Dalam jurnal Kedudukan Dissenting Opinion Sebagai Upaya Kebebasan Hakim Untuk Mencari Keadilan Di Indonesia karya Hangga Prajatama, dissenting opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim (minoritas) atas putusan pengadilan. Secara harfiah, dissenting opinion juga merupakan suatu perbedaan pendapat hakim dengan hakim lain.
Masih dari sumber yang sama, menurut Pontang Moerad, dissenting opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.
Secara umum, dissenting opinion adalah pendapat dari satu atau lebih, dari hakim dalam membuat pernyataan yang memperlihatan ketidaksetujuan terhadap putusan penghakiman dari mayoritas hakim dalam majelis hakim yang membuat keputusan penghakiman di dalam sebuah sidang pengadilan.
Advertisement
Menurut Collins Dictionary, dissenting opinion merupakan istilah dalam bidang hukum yang biasanya digunakan pada pengadilan banding. Dissenting opinion dapat diartikan menjadi salah satu mekanisme yang digunakan
untuk memberikan kesempatan kepada hakim untuk menerapkan ilmunya secara optimal. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penelitian secara menyeluruh dan memikirkan secara matang dalam menilai dan memutus suatu perkara. Namun, perbedaan pendapat (dissenting opinion) tetap merupakan pendapat minoritas terhadap suatu isu hukum yang dipertentangkan dan berkontribusi pada perdebatan publik mengenai masalah tersebut.
Advertisement
Dissenting Opinion di Indonesia
Di Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental memang sangat asing dengan istilah dissenting opinion. Saat pertama kali lahir, Dissenting Opinion tidak mempunyai landasan yuridis formal karena praktek hakim yang berkembang.
Pertama kalinya dissenting opinion ini memiliki landasan yuridis di dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan dan sudah ada ada lima putusan pengadilan niaga yang memuat dissenting opinion. Pengaturan dissenting opinion selanjutnya terdapat dalam 2 (dua) Undang-Undang bidang Kehakiman yaitu UndangUndang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang- Undang tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) mengatur tentang dissenting opinion yaitu pada Ayat (4) dijelaskan bahwa didalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Pada ayat (5) dijelaskan Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Advertisement
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dissenting opinion diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan (4) sebagai berikut: Pasal 30 ayat (2) menggariskan, dalam musyawarah pengambilan putusan setiap Hakim Agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Pada ayat (3) ditambahkan, ”dalam hal musyawarah tidak dicapai mufakat bulat, pendapat Hakim Agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Majelis hakim yang menangani suatu perkara menurut kebiasaan dalam hukum acara berjumlah 3 (tiga) orang, dari ketiga orang anggota majelis hakim ini apabila dalam musyawarah menjelang pengambilan putusan terdapat perbedaan pendapat diantara satu sama lain maka putusan akan diambil dengan jalan voting atau kalau hal ini tidak memungkinkan, pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang akan dipakai dalam putusan, sedangkan bagi hakim anggota yang kalah suara dalam menentukan putusan, harus menerima pendapat mayoritas majelis hakim dan dapat menuliskan pendapatnya yang berbeda dengan putusan dalam buku khusus yang dikelola oleh Ketua Pengadilan Negeri dan bersifat rahasia.
Contoh Kasus Dissenting Opinion di Indonesia
Di Indonesia terdapat beberapa contoh penggunaan Dissenting Opinion dalam sejarah peradilan ditingkat kasasi yaitu :
- Dissenting Opinion yang dilakukan oleh Hakim Agung, Artidjo Alkostar pada kasus Bank Bali pada akhir Juni 2001. Putusan Majelis Kasasi yang membebaskan Joko S. Tjandra terdakwa tindak korupsi dalam kasus Bank Bali. Sebagai anggota Majelis, Artidjo mengeluarkan Dissenting Opinion atas putusan yang didukung dua anggota Majelis lain tersebut. Dissenting Opinion Artidjo sebenarnya tidak dicantumkan dalam berkas putusan, namun dengan inisiatif sendiri Hakim Agung nonkarier itu membeberkan isi perbedaan pendapat itu kepada masyarakat, khususnya pers.
- Contoh lainnya terjadi sekitar April 2002. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang disertai Dissenting Opinion yaitu menolak permohonan kepailitan oleh PT. Bank Niaga Tbk terhadap PT Barito Pacific Timber Tbk. Maju selangkah dibandingkan dengan perkara Bank Bali, putusan Majelis untuk perkara kepailitan ini secara tegas mencantumkan pendapat seorang Hakim Agung yang berbeda sebagai Dissenting Opinion, namun sayangnya nama si Hakim Agung tidak disebutkan
Advertisement
Kelemahan dan Keuntungan Dissenting Opinion
Penerapan dissenting opinion memberikan beberapa keuntungan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pranata dissenting opinion merupakan perwujudan nyata kebebasan individual hakim, termasuk kebebasan terhadap sesama anggota Majelis atau sesama hakim. Pranata ini sejalan dengan tujuan kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang tidak lain dari kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
- Pranata dissenting opinion mencerminkan jaminan hak berbeda pendapat (the right to dessent) setiap hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Dalam kerangka yang lebih luas, pranata dissenting opinion mencerminkan demokrasi dalam memeriksa dan memutus perkara.
- Pranata dissenting opinion merupakan instrumen meningkatkan tanggung jawab individual hakim. Melalui pranata ini diharapkan hakim lebih mendalami perkara yang ia tangani sehingga hakim tersebut bertanggung jawab secara individual baik secara moral ataupun sesuai dengan hati nuraninya terhadap setiap putusan yang mewajibkan memberikan pendapat pada setiap perkara yang diperiksa dan diputus.
- Pranata dissenting opinion merupakan instrumen meningkatkan kualitas dan wawasan hakim. Melalui pranata dissenting opinion setiap hakim diwajibkan mempelajari dan mendalami setiap perkara yang diperiksa dan akan diputus karena setiap perkara ada kemungkinan mengandung fakta-fakta dan hukum yang kompleks.
- Pranata dissenting opinion merupakan instrumen menjamin dan meningkatkan mutu putusan. Kemungkinan menghadapi dissenting opinion, setiap anggota majelis akan berusaha menyusun dasar dan pertimbangan hukum yang dalam, baik secara normatif, ilmiah, serta dasar-dasar dan pertimbangan sosiologis yang memadai.
Selain itu, dissenting opinion juga memiliki beberapa kelemahan, diantaranya sebagai berikut:
- Kebenaran dan keadilan mayoritas (kuantitas). Pranata dissenting opinion membawa konsekuensi putusan hakim ditentukan oleh suara terbanyak. Dengan demikian putusan yang benar dan adil sesuai dengan kehendak terbanyak (mayoritas). Ada kemungkinan pendapat minoritas (dissenting) itulah yang benar dan adil.
- Pranata dissenting opinion baik secara keilmuan maupun praktek dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pendapat diantara anggota majelis hakim yang seharusnya memutus dengan musyawarah bersama.
- Pranata dissenting opinion dapat mempengaruhi harmonisasi hubungan sesama hakim, terutama untuk masyarakat yang mementingkan hubungan emosional di atas hubungan zekelijk, seorang ketua majelis dapat merasa ditantang bahkan mungkin direndahkan oleh anggota yang berbeda pendapat.
- Pranata dissenting opinion dapat menimbulkan sifat individualis yang berlebihan. Hal ini akan terasa pada saat anggota majelis yang bersangkutan merasa lebih menguasai persoalan dibanding anggota lain.
Terkini Lainnya
Putusan MK Tentang Sistem Pemilu 2024, Kenali Sistem Pemilihan Umum di Dunia
Aturan Pemakzulan Presiden di Indonesia, Ada dalam UUD 1945
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu, Maka Penyelesaiannya Dilakukan oleh Lembaga MK
Arti dan Makna Dissenting Opinion
Dissenting Opinion di Indonesia
Contoh Kasus Dissenting Opinion di Indonesia
Kelemahan dan Keuntungan Dissenting Opinion
Dissenting Opinion
Arti Dissenting Opinion
Makna Dissenting Opinion
Contoh Kasus Dissenting Opinion
hukum
Dissenting Opinion di Indonesia
Rekomendasi
Apa Itu Dissenting Opinion dalam Sidang Putusan MK?
Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024
Hakim MK Arief Hidayat: Jokowi Suburkan Spirit Politik Dinasti, Dibungkus Virus Nepotisme
Mooryati Soedibyo
Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri PT Mustika Ratu dan Yayasan Puteri Indonesia
Top 3 Berita Hari Ini: Gaya Modis Gayanti Hutami, Anak Bungsu Tommy Soeharto dan Tata Cahyani
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Chandrika Chika
Selebgram Chandrika Chika Jalani Asesmen Rehabilitasi Selama 3,5 Jam, Hasilnya?
Profil dan Fakta Menarik Chandrika Chika, Populer Karena Joget Papi Chulo Kini Malah Ditangkap Akibat Narkoba
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC, Kamis 25 April 2024 di Vidio
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
Pengaruh Popularitas pada Perkembangan Remaja, Bekali Cara Mengelolanya
Siswa Akselerasi adalah Siswa dengan Percepatan Belajar, Kenali Ciri-Ciri Anak Cerdas
10 Dampak Kekerasan pada Anak, Lengkap Cara Mengatasinya
7 Potret Clara Shinta Sudah Beli Kain Kafan dan Pemakaman Mewah, Jadi Investasi
11 Manfaat Minyak Jarak bagi Kesehatan dan Kecantikan, Lengkap Efek Sampingnya
520 Nama Bayi Laki-Laki 3 Kata Islami Modern, Unik dan Penuh Makna
10 Penyebab Susah Tidur pada Bayi di Malam Hari, Orang Tua Wajib Tahu
Memahami Pengertian Kata Teknis dan Contohnya, Ketahui Cara Menggunakannya dalam Kalimat
7 Potret Parto Partio Dilarikan ke Rumah Sakit dan Jalani Operasi Usai Liburan
Asal Kata Sejarah yang Perlu Diketahui, Lengkap Pengertian dan Unsur-Unsurnya
Piala Asia U-23 2024
Gegara Cekeran, Ivar Jenner Kepleset Saat Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia U-23
Top 3 Berita Bola: Debut di Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Singkirkan Korea Selatan di Perempat Final
Gagal Penalti Lawan Korsel, Harga Pasar Arkhan Fikri Ternyata Bikin Geleng-Geleng Kepala
Pratama Arhan Borong Pujian Usai Tumbangkan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Kamu Bawa Timnas Indonesia Terbang Tinggi
Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir Puji Mental dan Motivasi Pemain Timnas: Pencetak Sejarah Sepak Bola Indonesia
Shin Tae Yong Bawa Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Warganet: Terima Kasih STY
Berita Terkini
Subaru Hengkang dari Sedan Menengah, Berikan Ruang untuk Mobil Listrik
Sri Mulyani Blak-blakan Ancaman Konflik Iran dan Israel ke Ekonomi
6 Potret Haji Alwi Ruslan Bagi-Bagi Uang Rp50.000 Segepok di Pernikahan Putri Isnari
RM BTS Umumkan Album Solo Kedua 'Right Place, Wrong Person'
Hujan Lebat Picu Penjara Nigeria Rusak dan 118 Narapidana Kabur, Warga Diminta Waspada
Pembubaran Timnas AMIN Diundur Pekan Depan, Ini Alasannya
Minat Masih Tinggi, Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 200 Ribu Akhir 2024
Google Kembali Tunda Penghentian Cookies Pihak Ketiga di Chrome, Apa Alasannya?
Hoaks Seputar Nyamuk Wolbachia Diklaim Mematikan Justru Mampu Berantas DBD, Bagaimana Caranya?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Longsor di Banjarwangi Garut, 3 Orang Hilang Tertimbun
PUPR Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi
Kenali Gejala Depresi Ringan yang Masih Sering Diabaikan, Waspadai Sejak Dini
Ekonomi AS Cuma Tumbuh 1,6% di Kuartal I 2024, Ini Gara-garanya
Outfit Min Hee Jin Saat Jumpa Pers Darurat Terjual Habis, Jawab Kontroversi Debut NewJeans sampai Tanyakan soal BTS Wamil ke Dukun