, Jakarta Pemakzulan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah suatu proses, cara, atau perbuatan memakzulkan. Kata ini berasal dari kata dasar "makzul," yang berarti berhenti memegang jabatan atau proses turun takhta. Meskipun makzul secara khusus mengacu pada berhenti memegang jabatan, pemakzulan dalam konteks bahasa Indonesia memiliki makna yang lebih luas dan sedikit berbeda.
Dalam konteks politik, pemakzulan atau impeachment merupakan suatu proses atau tindakan yang bertujuan untuk menyingkirkan seorang pejabat pemerintah dari jabatannya, termasuk presiden. Proses ini terjadi melalui penjatuhan dakwaan secara resmi oleh sebuah badan legislatif terhadap pejabat yang bersangkutan. Aturan pemakzulan presiden di Indonesia ternyata ada dalam Undang-undang Dasar 1945.
Pemakzulan presiden tidak dapat dilakukan dengan sembarangan, melainkan harus melibatkan lembaga legislatif atau badan pengawas pemerintahan. Prosedur ini biasanya diinisiasi ketika terdapat tuduhan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Lembaga legislatif akan memproses dan menilai apakah bukti yang ada mendukung tuduhan tersebut sesuai dengan aturan pemakzulan presiden di Indonesia.
Advertisement
Secara esensial, pemakzulan menjadi mekanisme penting dalam sistem pemerintahan untuk menjaga akuntabilitas pejabat publik. Proses ini memastikan bahwa pejabat yang terlibat dalam tindakan yang merugikan atau melanggar hukum dapat diadili dan diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut ulasan lebih lanjut tentang aturan pemakzulan presiden di Indonesia yang rangkum dari berbagai sumber, Rabu (17/1/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemakzulan Presiden Dalam Undang-undang Dasar 1945
Pemakzulan Presiden di Indonesia merupakan suatu proses yang diatur oleh Pasal 7A UUD 1945. Aturan ini menegaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terdapat dua alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Hamdan Zoelva dalam bukunya "Impeachment Presiden."
Pertama, pemberhentian dapat dilakukan jika Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum tersebut melibatkan penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pasal ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap presiden yang terlibat dalam tindakan yang merugikan negara atau melanggar hukum dengan serius.
Kedua, presiden juga dapat diberhentikan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Hal ini menunjukkan bahwa pemberhentian tidak hanya terkait dengan pelanggaran hukum tetapi juga dengan kemampuan dan kelayakan presiden untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan adanya ketentuan ini, UUD 1945 memberikan landasan untuk memastikan bahwa presiden yang menjabat memenuhi standar yang ditetapkan oleh konstitusi.
Advertisement
Aturan pemberhentian presiden di Indonesia melalui proses pemakzulan menegaskan komitmen pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjaga integritas kepemimpinan negara. Pasal 7A UUD 1945 memberikan landasan hukum yang jelas untuk tindakan pemberhentian presiden, sehingga proses ini dapat dilakukan dengan kehati-hatian dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
Advertisement
Mekanisme Pemakzulan Presiden di Indonesia
Proses pemakzulan Presiden di Indonesia diatur oleh Pasal 7B dalam konstitusi. Proses ini melibatkan tahapan panjang serta keterlibatan banyak pihak dalam rangka memastikan keadilan dan akuntabilitas. Berikut adalah rincian proses pemakzulan presiden di Indonesia
1. Usul Pemberhentian oleh DPR
DPR memiliki wewenang untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. Sebelumnya, DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
2. Dukungan DPR dan Permintaan ke MK
Pengajuan permintaan ke MK hanya dapat dilakukan jika didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, yang juga dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Advertisement
3. Pemeriksaan oleh MK
MK memiliki kewajiban untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR terkait pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK diharuskan untuk menyelesaikan proses tersebut dalam waktu paling lama 90 hari setelah menerima permintaan dari DPR.
4. Sidang Paripurna DPR dan Keputusan MK
Jika MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna. Dalam sidang paripurna tersebut, DPR akan meneruskan usul pemberhentian ke MPR.
5. Sidang MPR dan Keputusan Pemberhentian
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul pemberhentian dalam waktu paling lambat tiga puluh hari setelah menerima usul dari DPR. Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Sebelum keputusan diambil, Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Pemakzulan Presiden yang Pernah Terjadi di Indonesia
Pemakzulan Presiden telah menjadi bagian dari sejarah politik di Indonesia. Tiga presiden, Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mengalami pemakzulan dengan konteks dan dinamika politik yang berbeda. Perjalanan mereka menggambarkan kompleksitas proses pemakzulan dan sekaligus menunjukkan betapa kekuatan politik dapat memainkan peran dominan dalam penggulingan seorang presiden.
Soekarno, presiden pertama Indonesia, mengalami pemakzulan yang dianggap sebagai "kudeta halus." Meskipun secara resmi dilakukan oleh MPRS, namun pada kenyataannya, Soeharto telah memegang kekuasaan secara de facto. Pemakzulan ini menimbulkan perdebatan mengenai konsistensi dengan UUD 1945, dan dapat dianggap sebagai puncak dari perubahan politik pada saat itu.
Soeharto yang memerintah selama hampir 32 tahun, akhirnya mengundurkan diri dan memakzulkan dirinya sendiri. Langkah ini diambil untuk menghindari konsekuensi hukum dan kemarahan rakyat, terutama terkait dengan praktik korupsi dan kolusi selama pemerintahannya. Pemakzulan Soeharto membuka babak baru dalam politik Indonesia.
Advertisement
Gus Dur, meskipun terpilih secara demokratis, mengalami pemakzulan oleh MPR. Pemakzulan ini dilakukan tanpa proses hukum yang panjang. Pemakzulan ini terkait dengan dekritnya yang membubarkan MPR, DPR, dan Partai Golkar.
Pemakzulan presiden di Indonesia telah menunjukkan bahwa meskipun ada ketentuan konstitusional yang mengatur pemakzulan, dalam praktiknya kekuatan politik dapat memiliki dampak besar. Beberapa kasus pemakzulan terjadi tanpa proses hukum yang memadai, meninggalkan pertanyaan tentang keseimbangan antara kekuatan politik dan keadilan hukum.
Terkini Lainnya
Pemakzulan Presiden Dalam Undang-undang Dasar 1945
Mekanisme Pemakzulan Presiden di Indonesia
1. Usul Pemberhentian oleh DPR
2. Dukungan DPR dan Permintaan ke MK
3. Pemeriksaan oleh MK
4. Sidang Paripurna DPR dan Keputusan MK
5. Sidang MPR dan Keputusan Pemberhentian
Pemakzulan Presiden yang Pernah Terjadi di Indonesia
Aturan Pemakzulan Presiden di Indonesia
Pemakzulan Presiden di Indonesia
Pemakzulan Presiden
Sejarah Politik Indonesia
politik
content
Joko pinurbo
Top 3 Tekno: Jadwal MPL ID S13 2024 hingga Ucapan Dukacita Warganet untuk Joko Pinurbo Bikin Penasaran
Mengenang Joko Pinurbo, Sebut Gus Dur Ibu Kota Bagi Kaum Teraniaya dalam Puisi Berjudul Durrahman
Belasungkawa Najwa Shihab Setelah Joko Pinurbo Meninggal, Hatinya Luluh oleh Sesak dan Duka
Joko Pinurbo Wafat, Pernah Bakar Sajak-Sajaknya yang Dirasa Gagal
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Ini 3 Puisinya yang Mengisahkan Pandemi COVID-19
Liga Inggris
6 Manajer Terbaik Arsenal Sepanjang Masa, Bawa Banyak Trofi ke London Utara
Hasil Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Menang 2-0, Juara Bertahan Terus Pepet Arsenal
Hasil Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Redam Kebangkitan Spurs, Meriam London Mantap di Posisi Puncak
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Arsenal di Vidio, Baru Dimulai
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City di Moji dan Vidio, Minggu 28 April 2024 Pukul 22.30 WIB
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis untuk Putra adalah Thomas Cup, Kenali Sejarahnya
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
Populer
120 Quotes Broken Home Tapi Tidak Cerai Bahasa Inggris, Bikin Semakin Tegar
8 Potret Topi dengan Tulisan Nyeleneh Ini Bikin Geleng Kepala
8 Kisah Absurd Bapak-bapak di Twitter, Agak Lain Tingkahnya
Anwar Fuady Siap Menikah Lagi di Usia 77 Tahun, Ini 6 Potret Cantik Calon Istrinya
7 Potret Sarah Menzel Buka Restoran Seafood di Bali, Azriel Nyusul Bikin Cafe
7 Cara Mengecek DBD pada Anak dan Bayi, Jangan Terlambat Menangani
NaOH Adalah Asam atau Basa? Pahami Ciri, Manfaat, dan Bahayanya
Cara Menghadapi Curahan Hati Seorang Anak yang Selalu Disalahkan, Simak Contohnya
Bahasa Inggrisnya Bayi Baru Lahir, Ini 100 Contoh Ucapannya
Aksi Super Cepat Pria Peluk Ribuan Pohon dalam Sejam, Raih Rekor Dunia
Gempa Garut
BMKG Imbau Warga Cek Kondisi Bangunan Pasca Gempa Garut, Ini Alasannya
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis
Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak, Dampak Gempa M6.2 di Garut
Gempa M6.2 Garut, Ini Analisa Ahli Geologi Unsoed
Usai Gempa Garut, BMKG Minta Warga Waspadai Potensi Longsor dan Banjir Bandang
Fokus Pagi : Gempa Garut Terasa hingga Jakarta
Berita Terkini
Kisah Istighfar Penjual Roti, Doa Selalu Dikabulkan hingga Dipertemukan dengan Imam Hanbali
TNI AL dan USMC Lanjutkan Latihan Tembak Reaksi di Sukabumi
Berharap Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade Paris 2024, Ketum MUI Ajak Hal Ini
Ketua MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Berlaga di Piala Asia U-23
Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan
Juara 3 Desa BRILiaN 2021, Ini Keunggulan 5 Unit Usaha BUMDes Desa Kemudo Klaten
Waspada, Pasokan Cokelat Global Terancam Penyebaran Virus Mematikan
Saat Kiamat Orang-Orang Ini akan Disapu Angin yang Sangat Lembut
Profil dan Karya Chairil Anwar, Sosok di Balik Lahirnya Hari Puisi Nasional 28 April
Bunga Zainal Pamer Koleksi Tas Hermes Sambil Berbaring Pakai Selang Oksigen dan Diinfus
Amalan Ringan Agar Mendapat Istighfar Para Malaikat hingga Hari Kiamat
Prabowo-Gibran Akan Pimpin Pemerintah Indonesia ke Depan, PGRI Ingatkan Ini
Mengenang 6 Fashion Fantastis Kim Ji Won di Drakor Queen of Tears, Pakai Korset Seharga Rp34 Juta
2 Debt Collector di Palembang yang Ribut dengan Aiptu FN Ditangkap, Satunya Menangis
6 Manajer Terbaik Arsenal Sepanjang Masa, Bawa Banyak Trofi ke London Utara