, Jakarta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah mencuri perhatian utama dalam panggung politik Indonesia. Sidang yang berlangsung pada Kamis (15/6/2023) membahas tentang pengubahan arah Pemilu, dengan gugatan untuk mengubah formatnya ke dalam pola proporsional tertutup. Hasil putusan MK pemilu proporsional tertutup ini pun menarik banyak perhatian.
Baca Juga
Advertisement
Hasil dari putusan MK pemilu proporsional tertutup yang diajukan adalah ditolak, MK menolak permohonan para pemohon dan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka. Ketika berita tentang putusan MK pemilu proporsional tertutup yang ditolak ini menyebar, berbagai reaksi dan spekulasi mewarnai dinamika politik tanah air.
Jelas bahwa keputusan untuk kembali mengadopsi sistem proporsional tertutup dapat menciptakan dampak yang signifikan pada proses demokrasi di Indonesia. Karena putusan MK pemilu proporsional tertutup tidak hanya menciptakan ketidakpastian di kalangan pemilih, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perubahan ini akan memengaruhi representasi demokratis.
Untuk hasil putusan MK pemilu proporsional tertutup secara lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber pada Jumat (5/1/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hasil Putusan MK Untuk Gugatan Pemilu Proporsional Tertutup: Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusan yang berpengaruh besar terhadap jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Kamis (15/6/2023), MK menolak gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan hakim konstitusi yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum yang berlaku.
Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dalam pengumuman keputusan menyampaikan bahwa pokok permohonan para pemohon dianggap tidak beralasan secara hukum. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan format proporsional terbuka, di mana pemilih dapat mencoblos langsung calon legislatif (caleg) pilihan mereka. Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam arah demokrasi Indonesia, dan keteguhan MK dalam menjaga prinsip-prinsip hukum.
Gugatan terkait sistem Pemilu ini sebelumnya diajukan oleh enam individu pada 14 November 2022, dengan harapan MK mengembalikan sistem Pemilu ke format proporsional tertutup. Namun, melalui proses persidangan yang panjang dan maraton, MK memutuskan untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka yang saat ini diterapkan. Keputusan ini tidak hanya menjadi poin kontroversial di ranah hukum, tetapi juga menciptakan perdebatan di tingkat politik, terutama dengan penolakan dari 8 fraksi DPR terhadap pengembalian ke sistem proporsional tertutup.
Advertisement
Proses persidangan yang berlangsung sebanyak 16 kali sidang memberikan pengamatan mendalam terhadap argumen-argumen yang disampaikan oleh para pihak terkait. Dengan keteguhan hakim konstitusi, keputusan ini membawa implikasi besar pada dinamika politik Indonesia menjelang Pemilu 2024.
Advertisement
Alasan Kenapa Mengundang Perhatian dan Kontroversi
Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusannya pada 15 Juni 2023 mengenai sistem Pemilu, kabar burung mengenai kemungkinan perubahan ke sistem tertutup telah menyebar luas. Rumor ini menciptakan kontroversi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang mengecam keras dugaan kebocoran informasi putusan MK.
Menteri Mahfud MD menegaskan bahwa jika kebocoran informasi itu benar, itu dapat dikategorikan sebagai preseden buruk dan dianggap sebagai pembocoran rahasia negara. Dalam rapat bersama Kapolri dan Panglima TNI di Jakarta, Mahfud menyatakan kekecewaannya dan mendesak untuk mengusut informasi yang bocor tersebut.
Rumor ini pertama kali muncul melalui media sosial, ketika Denny Indrayana menyatakan bahwa MK akan memutuskan Pemilu legislatif berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Kabar ini disertai dengan klaim bahwa enam hakim MK mendukung keputusan ini, sementara tiga hakim lainnya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Meskipun juru bicara MK, Fajar Laksono, membantah rumor tersebut dan menyatakan bahwa perkara tersebut belum dibahas secara mendalam, kontroversi tetap berkembang.
Advertisement
Kontroversi ini mendapatkan respons dari berbagai pihak, termasuk Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menyebut bahwa jika informasi yang disampaikan Denny benar, maka bisa terjadi 'chaos' politik, terutama mengingat Daftar Caleg Sementara (DCS) baru saja diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Reaksi keras ini menunjukkan bagaimana rumor tersebut tidak hanya menciptakan kekhawatiran politik, tetapi juga berpotensi mengganggu kesiapan Pemilu.
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
1. Sistem Pemilu Proporsional Terbuka:
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka adalah suatu metode pemilihan umum di mana pemilih memiliki kebebasan untuk memilih antara partai politik dan/atau calon legislator dari partai tersebut. Dalam sistem ini, pemilih dapat memilih calon secara langsung tanpa harus mematuhi urutan yang telah ditentukan oleh partai. Artinya, pemilih dapat memengaruhi distribusi kursi di parlemen berdasarkan preferensi mereka terhadap calon individu.
Dalam konteks ini, pemilih memberikan suaranya untuk partai politik yang kemudian akan mendistribusikan kursi sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap partai. Calon dari partai yang meraih suara akan menduduki kursi di parlemen. Pemilih memiliki kontrol lebih besar terhadap pilihan calon, dan ini dapat menciptakan hubungan langsung antara pemilih dan wakil mereka di legislatif.
2. Sistem Pemilu Proporsional Tertutup:
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, sebaliknya, membatasi pemilih untuk memilih partai politik saja, bukan calon individual. Dalam sistem ini, partai politik menentukan daftar calon yang akan menduduki kursi parlemen berdasarkan peringkat yang telah ditentukan sebelumnya. Pemilih memberikan suara untuk partai, dan distribusi kursi di parlemen bergantung pada peringkat calon yang telah ditetapkan oleh partai.
Advertisement
Dengan kata lain, pemilih tidak memiliki kebebasan untuk memilih calon tertentu, tetapi suaranya digunakan untuk mendukung partai secara keseluruhan. Partai kemudian mengisi kursi di parlemen berdasarkan urutan calon dalam daftar mereka. Sistem ini memberikan partai kontrol yang lebih besar terhadap anggota yang terpilih, dan pemilih lebih cenderung memberikan dukungan terhadap platform partai secara keseluruhan.
Terkini Lainnya
Perbedaan Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka, Mana yang Lebih Baik?
Undang-Undang Pemilu 2024, Apakah Sama dengan Sebelumnya? Ini Penjelasannya
Adik Kandung Presiden Jokowi Dilamar Ketua MK, Ini 4 Faktanya
Hasil Putusan MK Untuk Gugatan Pemilu Proporsional Tertutup: Ditolak
Alasan Kenapa Mengundang Perhatian dan Kontroversi
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
1. Sistem Pemilu Proporsional Terbuka:
2. Sistem Pemilu Proporsional Tertutup:
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sistem Pemilu
Pemilu
Putusan MK Pemilu Proporsional Tertutup
Hasil putusan MK
Putusan MK
MK
content
Joko pinurbo
Top 3 Tekno: Jadwal MPL ID S13 2024 hingga Ucapan Dukacita Warganet untuk Joko Pinurbo Bikin Penasaran
Mengenang Joko Pinurbo, Sebut Gus Dur Ibu Kota Bagi Kaum Teraniaya dalam Puisi Berjudul Durrahman
Belasungkawa Najwa Shihab Setelah Joko Pinurbo Meninggal, Hatinya Luluh oleh Sesak dan Duka
Joko Pinurbo Wafat, Pernah Bakar Sajak-Sajaknya yang Dirasa Gagal
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Ini 3 Puisinya yang Mengisahkan Pandemi COVID-19
Liga Inggris
Menang Tipis atas Tottenham Hotspur, Arsenal Bertahan di Puncak Klasemen
6 Manajer Terbaik Arsenal Sepanjang Masa, Bawa Banyak Trofi ke London Utara
Hasil Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Menang 2-0, Juara Bertahan Terus Pepet Arsenal
Hasil Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Redam Kebangkitan Spurs, Meriam London Mantap di Posisi Puncak
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Arsenal di Vidio, Baru Dimulai
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis untuk Putra adalah Thomas Cup, Kenali Sejarahnya
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
Populer
NaOH Adalah Asam atau Basa? Pahami Ciri, Manfaat, dan Bahayanya
Aksi Super Cepat Pria Peluk Ribuan Pohon dalam Sejam, Raih Rekor Dunia
8 Kisah Absurd Bapak-bapak di Twitter, Agak Lain Tingkahnya
7 Cara Mengecek DBD pada Anak dan Bayi, Jangan Terlambat Menangani
7 Potret Melly Lee Ultah ke-20 Bertema Hitam Putih, Pacar Beri Kado Spesial
Kepribadian Berdasarkan Bentuk Ujung Jari Telunjuk, Mana Milikmu?
Anwar Fuady Siap Menikah Lagi di Usia 77 Tahun, Ini 6 Potret Cantik Calon Istrinya
Cara Menghadapi Curahan Hati Seorang Anak yang Selalu Disalahkan, Simak Contohnya
Juara 3 Desa BRILiaN 2021, Ini Keunggulan 5 Unit Usaha BUMDes Desa Kemudo Klaten
Viral di Medsos Es Krim Rasa Jeans dari Jepang, Begini Rasanya
Gempa Garut
BMKG Imbau Warga Cek Kondisi Bangunan Pasca Gempa Garut, Ini Alasannya
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis
Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak, Dampak Gempa M6.2 di Garut
Gempa M6.2 Garut, Ini Analisa Ahli Geologi Unsoed
Usai Gempa Garut, BMKG Minta Warga Waspadai Potensi Longsor dan Banjir Bandang
Fokus Pagi : Gempa Garut Terasa hingga Jakarta
Berita Terkini
4 Zodiak yang Selalu Ingin Tahu, Suka Belajar Banyak Hal
VIDEO: Gelombang Demo Pro-Palestina di Amerika Membesar
Cathay Pasific Wacanakan Penumpang Pesawat Bawa Peralatan Makan Sendiri
Top 3: Harga Pasar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan Sita Perhatian
2 Pemain Debutan Langsung Jadi MVP DBL Camp 2024 dan Berangkat ke Amerika
Uji Klinis Tahap 3 Perangi Melanoma, Pria Terima Suntikan Vaksin Kanker mRNA Pertama
Gubernur Sulut Sebut Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Harus Direlokasi
Top 3 News: Alasan Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Keluar Terhormat karena Junjung Tinggi Etika
Drakor Queen of Tears Tamat, Park Sung Hoon Pamit Sambil Minta Maaf Sudah Bikin Pemirsa Naik Darah
Shin Tae-yong: Saatnya Timnas Indonesia Main di Olimpiade
Kesan dr. Tirta Jajal Trek Lari Merbabu Sky Race 2024: Tanjakannya Ekstrem, Pemandangannya Bagus Banget
Fadhilah Surat Al-Ikhlas agar Selamat dari Siksa Kubur, Baca di Waktu Ini
Dibayangi Sentimen Data Ekonomi AS hingga The Fed, Harga Emas Berpotensi Makin Berkilau?
Cuaca Indonesia Hari Ini Senin 29 April 2024: Hujan Mengguyur Mayoritas Wilayah Siang Nanti
IU Terharu Saat Baca Surat dari Penggemar, Janji Akan Lebih Sering Kunjungi Indonesia