, Jakarta Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Indonesia menjelaskan bahwa pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pentingnya integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Juga
Indonesia telah melaksanakan pemilu legislatif dan presiden sebanyak lima kali pasca reformasi, dimulai dari tahun 1999. Pemilu tahun 2019 merupakan yang pertama menggabungkan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden, diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatukan beberapa undang-undang sebelumnya. Namun, apakah peraturan ini masih sama dengan undang-undang pemilu 2024?
Advertisement
Meskipun telah memasuki tahapan Pemilu 2024, implementasinya masih mengacu pada UU Pemilu 2019. Dengan pengalaman dari pemilu sebelumnya, ditemukan beberapa masalah yang perlu diantisipasi dan diperbaiki dalam regulasi Pemilu 2024. Tapi, hingga saat ini belum ada revisi yang dilakukan untuk mengatasi potensi kelemahan dan permasalahan yang mungkin timbul pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Berikut ulasan lebih lanjut tentang undang-undang pemilu 2024 yang rangkum dari berbagai sumber, Jumat (22/21/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pernyataan KPU RI Tentang Perubahan Undang-undang Pemilu
Dilansir dari laman kpu.go.id, pada Juni 2020, muncul kabar yang menyatakan kemungkinan penundaan Pemilu dan Pemilihan dari tahun 2024 ke tahun 2027, merespon wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Anggota KPU RI, Ilham Saputra, sebagai narasumber pada berita tersebut, memberikan klarifikasi dua hari setelah berita tersebut tayang. Klarifikasinya menegaskan bahwa Pemilu, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, tetap dijadwalkan pada tahun 2024.
KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, menyatakan ketaatan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.
Meskipun muncul wacana revisi UU, KPU menegaskan bahwa kewenangan untuk pembentukan dan perubahan UU, terutama Undang-Undang Pemilu 2024, berada pada DPR bersama Pemerintah. KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, berfokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka dapat memberikan masukan dan pengalaman kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR.
Pada prosesnya, terjadi koordinasi antara berbagai pihak, termasuk DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang membentuk Tim Kerja Bersama. Tim ini sepakat bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Jadwal Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024, sementara Pemilihan Kepala Daerah dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan menegaskan kembali komitmen KPU untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Advertisement
Respon Mahkamah Konstitusi pada Permohonan Pengujian UU Pemilu yang Berlaku
Dilansir dari laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 15 Juni 2023 menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang mengajukan beberapa pasal UU Pemilu terhadap UUD 1945, khususnya terkait sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Meskipun beberapa pemohon mendalilkan bahwa sistem ini mendistorsi peran partai politik, MK menegaskan bahwa Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa partai politik masih memiliki peran sentral yang signifikan dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon, termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif. MK juga menekankan bahwa sistem proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem pemilu yang diinginkan oleh UUD 1945.
Meskipun MK mengakui kelebihan dan kekurangan dari kedua sistem proporsional, yaitu dengan daftar terbuka dan daftar tertutup. MK menegaskan bahwa keputusan tentang sistem pemilu yang akan diterapkan tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), menyuarakan perlunya evaluasi, perbaikan, dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah diterapkan sejak Pemilu 2004. Ia menekankan bahwa transisi dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan untuk mengatasi konflik internal partai politik dan persaingan tanpa etika antar calon anggota legislatif.
Meskipun MK menolak permohonan ini, pendapat berbeda dari Arief Hidayat mencerminkan adanya ikhtilaf dan tuntutan untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyelenggaraan pemilu.
Terkini Lainnya
Tugas PPS Pemilu yang Diatur Undang-undang, Pahami Juga Wewenang dan Kewajibannya
Jadwal Tahapan Pemilu 2024 di Indonesia, Cek Tanggal dan Pesertanya
Asas Pemilu Luber Jurdil, Dasar Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia
Pernyataan KPU RI Tentang Perubahan Undang-undang Pemilu
Respon Mahkamah Konstitusi pada Permohonan Pengujian UU Pemilu yang Berlaku
Pemilu 2024
Undang-Undang Pemilu 2024
Undang-undang Pemilu
Pemilu
content
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Hasil Copa America 2024: Miguel Araujo Diusir Wasit, Kanada Bungkam Perlawanan Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online
Jakarta Darurat Judi Online, Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Kepolisian
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
Haji 2024
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
TOPIK POPULER
Live Streaming
Makan Gratis Bergizi Rp 71 Triliun, APBN Kuat atau Jebol?
Populer
6 Potret Audi Marissa Reka Adegan di Lokasi Syuting Queen of Tears dan Lovely Runner
7 Gambar Nyeleneh Siswa di Buku Pelajaran Ini Kreatif Banget
7 Potret Kocak Orang Pelihara Ayam, Ada yang Pakai Popok
8 Aplikasi Translate Bali ke Indonesia Online, Memudahkan Para Wisatawan
Cair Bulan Ini, Cek Bansos di dtks.kemensos.go.id dan Cek KTP Login
Cara Mendapatkan Barcode MyPertamina, Bisa untuk Beli Solar di SPBU dengan Mudah
205 Nama Negara di Dunia Beserta Ibukotanya, Urut Berdasarkan Abjad
Minimal Saldo BNI Berdasarkan Jenis Tabungan, Calon Nasabah Wajib Simak
7 Resep Oseng Daging Kambing Empuk, Lezat, dan Tidak Prengus
6 Cara Mencari HP yang Hilang dengan Mudah, Pakai WhatsApp dan Gmail
Euro 2024
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
Prediksi Euro 2024 Slovakia vs Rumania: Demi Tiket 16 Besar
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Laga Euro 2024 Inggris Vs Slovenia Berakhir Dengan Skor Kacamata
Berita Terkini
5 Model Kebaya Terbaik untuk Acara Kondangan, Inspirasi dari Dian Sastro hingga Raline Shah
Sekjen Kemnaker Kemukakan Soal Regulasi Bangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Infografis Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Telan Anggaran Rp 71 Triliun
Pendaftaran Capim KPK Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya
5 Bajak Laut One Piece yang Diremehkan tapi Punya Pengaruh Besar
Truk Tangki BBM Pertamina Terbakar di Tol Ngawi, Tidak Ada Korban Jiwa
Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online
Program Makan Siang Gratis Diprediksi Hanya Terwujud 50%
205 Nama Negara di Dunia Beserta Ibukotanya, Urut Berdasarkan Abjad
Jangan Takut Berenang Saat Menstruasi, Begini Penjelasan Dokter
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Cek Fakta: Tidak Benar Uztaz Dennis Lim Promosikan Website Judi
Rico Ceper Rindu Momen Nikmati Mie Instan dan Teh Hangat di Jalur Puncak Sebelum Pedagang Digusur
Barcelona Ingin Jadi Zona Bebas Airbnb, Wisatawan Dilarang Sewa Apartemen Mulai 2028
Jakarta Darurat Judi Online, Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Kepolisian