uefau17.com

Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online - Regional

, Bandung - Maraknya kasus judi online turut menjadi perhatian khusus di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diberi peringatan keras agar tidak sekali-kali mencoba berjudi.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti bermain judi online.

"Kami memiliki peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalau pun ada di lingkungan Pemkot Bandung (yang bermain judi online) akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang dalam keterangannya di Bandung, Selasa, 25 Juni 2024.

Aturan terkait disipin ASN tertuang dalam PP Nomer 94/2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan didapatkan seorang ASN.

Ia menilai permainan judi online memiliki dampak buruk. Salah satunya kecanduan yang berdampak pada kehidupan keseharian maupun sosial.

Bambang mengimbau masyarakat dan khususnya ASN Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan tersebut juga sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional.

"Kami imbau masyarakat maupun ASN Pemkot Bandung maupun nonASN untuk tidak terlibat dalam judi online," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Sanksi ASN

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa institusinya menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat judi daring ini .

"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Walaupun demikian, Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.

"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara)," katanya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat