, Jakarta Pemilihan umum (pemilu) merupakan momen penting dalam demokrasi suatu negara, namun tidak jarang sengketa atau perselisihan muncul dalam pelaksanaannya. Terdapat dua jenis sengketa yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sengketa proses dapat timbul antara peserta pemilu atau peserta dengan penyelenggara pemilu, seiring dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga
Advertisement
Pentingnya penyelesaian sengketa pemilu menjadi sorotan dalam konteks keberlanjutan demokrasi. Dalam menanggapi hal ini, Undang-Undang Pemilu mengamanatkan bahwa sengketa pemilu diselesaikan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dan independensi. Jadi sengketa pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi bertugas menyelesaikan sengketa proses dan PHPU yang terjadi dalam pemilihan umum.
Proses sengketa pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada prinsip transparansi, keadilan, dan hukum. Lembaga ini memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas politik dan meyakinkan masyarakat akan keabsahan hasil pemilu. Oleh karena itu, sengketa pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dengan tujuan mewujudkan proses pemilihan umum yang demokratis, adil, dan akuntabel. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam membangun negara demokratis dapat tetap terjaga, seiring dengan penegakan aturan hukum yang berkeadilan.
Untuk informasi lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber informasi seputar penyelesaian sengketa pemilu pada Kamis (22/2).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sengketa Pemilu
Sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) hingga pemilihan presiden (pilpres) merupakan aspek yang tidak dapat dihindari dalam konteks demokrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat pembagian sengketa menjadi dua jenis utama, yaitu sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Pasal 466 UU Pemilu secara tegas menyebutkan definisi sengketa proses sebagai konflik yang dapat muncul antara peserta pemilu atau peserta dengan penyelenggara pemilu. Sengketa ini bersumber dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, sehingga dapat melibatkan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pemilihan.
Dalam rangka menegakkan ketertiban dan keadilan, pasal 473 UU Pemilu menjelaskan tentang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Perselisihan ini terjadi antara KPU dan Peserta Pemilu, terutama berkaitan dengan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Lingkup sengketa PHPU mencakup penetapan perolehan suara untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara nasional.
Advertisement
Sengketa juga mencakup penetapan perolehan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden secara nasional. Perselisihan ini melibatkan penentuan hasil pemilu yang dapat berdampak signifikan terhadap perolehan kursi peserta pemilu dan hasil akhir pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dalam kerangka penyelesaian sengketa pemilu, Undang-Undang memberikan peran sentral kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi diamanatkan untuk menyelesaikan sengketa proses dan PHPU dengan memastikan kewenangan dan independensinya.
Penegasan terhadap peran Mahkamah Konstitusi menjadi kunci dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses demokrasi, sekaligus menegaskan bahwa sengketa pemilu diselesaikan oleh lembaga yang memiliki kapasitas dan wibawa untuk menjamin hasil pemilu yang sah dan akuntabel.
Advertisement
Penanganan Sengketa Proses Pemilu
Penanganan sengketa proses pemilu merupakan langkah krusial dalam memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memegang peran sentral dalam menangani sengketa ini. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.
Proses penanganan sengketa proses pemilu oleh Bawaslu terdiri dari beberapa tahapan yang cermat. Pertama, Bawaslu menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dari pihak yang bersengketa. Selanjutnya, Bawaslu melakukan verifikasi secara formal dan material terhadap permohonan tersebut. Tahap berikutnya melibatkan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa, sebagai upaya untuk mencapai kesepakatan damai.
Selanjutnya, Bawaslu melanjutkan proses adjudikasi sengketa proses pemilu, di mana lembaga ini memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa berdasarkan fakta dan hukum yang ada. Keputusan yang dihasilkan oleh Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat, memberikan kepastian hukum dalam konteks pemilu. Namun, ada pengecualian untuk tiga hal tertentu, yaitu verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta penetapan pasangan calon.
Advertisement
Jika ada pihak yang tidak puas atau belum menerima keputusan Bawaslu, mereka memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN berperan sebagai lembaga peradilan yang memutuskan sengketa yang melibatkan tata usaha negara, termasuk sengketa proses pemilu. Dengan demikian, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu ini dirancang untuk memberikan jaminan bahwa proses demokrasi berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
Penanganan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Penanganan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) merupakan aspek krusial dalam menjaga integritas dan keadilan hasil pemilu. Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, menjadi lembaga yang diberi wewenang penuh untuk menangani sengketa PHPU.
Dalam proses penanganan sengketa PHPU, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat signifikan. Keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, tanpa adanya upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang terlibat. Artinya, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Hal ini mencerminkan tingginya kepercayaan pada lembaga peradilan tertinggi dalam menyelesaikan sengketa PHPU dengan transparansi, integritas, dan kepastian hukum.
Keputusan yang bersifat final dan mengikat ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap hasil pemilu yang dipertanyakan. Sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi juga menjadi landasan kuat untuk menjaga stabilitas politik dan sosial pasca-pemilu, sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses demokrasi telah dijalankan dengan adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, peran Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa PHPU tidak hanya sebagai penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai penjaga kestabilan demokrasi dan keadilan dalam konteks pemilihan umum.
Advertisement
Terkini Lainnya
Permasalahan Pemilu dan Solusinya, Pahami Peran Penting Masyarakat
Beda Pemilu Susulan dan Lanjutan Menurut UU Pemilu, Pahami Situasinya
Hasil Putusan MK Pemilu Proporsional Tertutup, Ini 3 Detail yang Perlu Diketahui
Sengketa Pemilu
Penanganan Sengketa Proses Pemilu
Penanganan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Sengketa Pemilu Diselesaikan Oleh
sengketa Pemilu
Penanganan Sengketa Pemilu
Pemilu
Konten Menarik
Gempa Garut
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Dampak Gempa Magnitudo 6,2 di Garut: 113 Rumah Rusak dan Enam Korban Luka-Luka
VIDEO: Dampak Gempa M 6,2 di Garut, Sebanyak 113 Bangunan Rusak Ringan hingga Berat
BMKG Imbau Warga Cek Kondisi Bangunan Pasca Gempa Garut, Ini Alasannya
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis
Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak, Dampak Gempa M6.2 di Garut
Liga Inggris
Saingi Manchester City, Mikel Arteta: Arsenal Siap Rebut Gelar Juara Liga Inggris
Sir Jim Ratcliffe Temui Agen Super, Bahas Strategi Transfer dan Minta Bantuan Carikan Pemain Baru
Kalahkan Nottingham Forest, Manchester City Tempel Ketat Posisi Arsenal
Menang Tipis atas Tottenham Hotspur, Arsenal Bertahan di Puncak Klasemen
6 Manajer Terbaik Arsenal Sepanjang Masa, Bawa Banyak Trofi ke London Utara
Hasil Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Menang 2-0, Juara Bertahan Terus Pepet Arsenal
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Tersandung, Indonesia Tetap Hajar Thailand
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
BRI Liga 1
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
85 Quotes Harry Potter Movie Berbahasa Indonesia yang Terkenal
100 Kata-Kata Motto Hidup yang Bagus, Keren dan Inspiratif
Apa Arti Stupid? Ketahui Contoh Penggunaan dan Sinonimnya
7 Potret Maudy Ayunda dan Jesse Choi Pakai Baju India, Bak Pengantin
8 Cara Mengatasi Hidung Tersumbat Pada Bayi Secara Alami dan Tanpa Obat
80 Kata Mutiara PSHT yang Bijaksana, Penuh Pesan Moral dan Falsafah Hidup
120 Kata-kata Anniversary Pernikahan Islami, Penuh Doa dan Harapan
6 Resep Sayur Asem Bening yang Lezat dan Segar, Mudah Dibuat
BRI Dukung BUMDes di Kemudo Makin Berkembang, Kini Bisa Beri Warga SHU Sampai BPJamsostek
Berat Badan Bayi Normal Baru Lahir Berapa? Ini Penjelasan Kemenkes RI dan WHO
Piala Asia U-23 2024
Ekspresi Suporter Garuda Muda Saat Nonton Bareng Laga Timnas Indonesia U-23 Melawan Uzbekistan
Serunya Nobar Piala Asia U-23 di Pendopo Banyuwangi, Penonton Gratis Makan dan Minum
Takluk dari Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Lawan Timnas Indonesia pada Perebutan Peringkat 3
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Final?
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Hasil Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Gol Dianulir dan Dapat Kartu Merah, Garuda Muda Gagal ke Final
Berita Terkini
Aksi Nekat Buruh Bongkar Muat Curi Alat Material di Toko Bangunan, Kerugian Rp 50 Juta
UAS Sebut Golongan Ini Tak akan Dipandang Allah di Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Polda Sulut Sebut Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Jakarta, Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin
Edarkan Sabu dan Ganja, Residivis Bandar Lampung Kembali Meringkuk di Dalam Penjara
Dukung Timnas Indonesia U-23, Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pamulang
5 Penjelasan Ilmuwan Mengungkap Misteri Segitiga Bermuda
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Ekspresi Suporter Garuda Muda Saat Nonton Bareng Laga Timnas Indonesia U-23 Melawan Uzbekistan
HEADLINE: Aksi Pro-Palestina Marak di Kampus-kampus Amerika Serikat, Punya Daya Tekan?
Serunya Nobar Piala Asia U-23 di Pendopo Banyuwangi, Penonton Gratis Makan dan Minum
Takluk dari Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Lawan Timnas Indonesia pada Perebutan Peringkat 3
Hujan Lebat Diprediksi Guyur Sulut, Warga 6 Daerah Ini Diimbau Waspada
Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Siapa Berpeluang Lolos Lewat Jalur MK?
Serba-serbi Hari Pendidikan Nasional 2024
140 Kata untuk Orang Tua yang Sederhana, Bijak, Penuh Makna dan Bikin Terharu