, Jakarta - Aplikasi Whatsapp sudah menjadi kebutuhan semua orang sejak dulu, terutama warga Indonesia. Seiring berjalannya waktu, pendiri platform chatting ini terus mengembangkan fungsinya untuk memenuhi segala kebutuhan konsumen, mulai dari voice notes, video notes, hingga stiker.
Tentunya, hal ini telah memberi kenyamanan bagi seluruh pengguna. Setelah kita amati, pada fitur stiker dalam room chat, rupanya setiap konsumen dapat dengan bebas menciptakan stiker favoritnya secara sederhana. Seseorang hanya perlu mengirim sebuah foto, kemudian sistem akan mengubahnya menjadi stiker yang dapat dikirim dengan mudah melalui whatsapp.
Baca Juga
Fitur ini menjadi fasilitas unggulan, karena sejauh ini hanya whatsapp lah yang menawarkan kebebasan dalam penciptaan stiker memakai foto bebas seperti ini. Akan tetapi, hal tersebut rupanya bisa menjadi masalah jika penggunanya tidak berhati-hati.
Advertisement
Indonesia memiliki Undang-undang yang berhubungan dengan teknologi informasi, biasa kita sebut sebagai UU ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik). Peraturan di dalamnya mengatakan bahwa setiap pasal ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.
Bila dicermati lebih jauh, ternyata penciptaan stiker menggunakan foto pada whatsapp bisa mendatangkan kasus tindak pidana loh! Bahkan sampai dipenjara selama 8 tahun. Hati-hati ya sobat!
Seperti yang telah dikemukakan oleh seorang kreator konten akun TikTok @banghafidd, di sana ia mengulas tentang peluang seseorang yang dapat ditindak pidana akibat membuat sebuah stiker whatsapp, menggunakan foto orang lain, seperti yang tertera dalam pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Maraknya peredaran hoaks membuat kita harus lebih teliti lagi dalam meneliti informasi yang diterima. Oleh karena itu, chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta hadir untuk melawan misinformasi dan disinformasi yang kian masif menyebar di masyarakat, baik ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bunyi UU ITE Pasal 32 Ayat 1
![UU ITE](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bO2SGQ3Pwt597_JX1UbrKrEqzb8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4212610/original/058628100_1667401231-tingey-injury-law-firm-6sl88x150Xs-unsplash.jpg)
Mengutip dari Mahkamah Konstitusi RI, Pasal 32 ayat 1 dalam Undang-undang ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Dalam peraturan ini sudah jelas dikatakan bahwa, jika seseorang dengan sengaja dan tanpa hak secara sengaja mengubah, menambah, mengurangi, ataupun merusak suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain bisa dituntut pidana sesuai pasal yang tertera.
Hukuman bagi Pelanggar
Jika seseorang dengan sengaja melanggar aturan yang tertuang dalam UU ITE pasal 32 ayat 1, mereka harus menjalani hukuman selama delapan tahun penjara, atau denda paling banyak 2 milyar rupiah, sesuai aturan yang tertulis dalam pasal 48 ayat 1.
Bunyi pasal 48 ayat 1: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).”
Advertisement
Cara Membuat Stiker Whatsapp
![WhatsApp](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gq1MvsVlG6XoHd71rEtCNO1jyFc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4035495/original/023392200_1653650201-photo6089192890837348399.jpg)
Ada beragam cara yang bisa kamu lakukan untuk mulai membuat stiker whatsapp sendiri, salah satunya adalah menggunakan aplikasi tambahan seperti “Sticker for Whatsapp” dan “PicsArt.” Namun, kamu juga bisa membuatnya langsung dalam room chat wa, tanpa aplikasi loh!
Dengan aplikasi Stickers for WhatsApp
- Download aplikasi bernama Personal Stickers for WhatsApp.
- Buka aplikasi tersebut.
- Aplikasi akan mendeteksi stiker-stiker yang sudah ada.
- Tap gambar yang kamu inginkan.
- Klik ‘Add’, lalu klik ‘Add’ lagi kalau ditanyakan.
- Stiker tersebut sudah bisa kamu pakai.
Dengan aplikasi PicsArt
- Unduh dan buka aplikasi PicsArt.
- Klik tombol + untuk buka gambar atau foto yang mau kamu jadikan stiker.
- Ganti format foto ke PNG dan hapus background atau latar belakang foto.
- Ubah ukuran foto dengan klik ‘Tools’ menjadi 512 x 512 pixel.
- Tambah teks dengan fitur ‘Text’ atau editan apapun.
- Klik ‘Save’ untuk menyimpan gambar tersebut.
Tanpa aplikasi
- Buka percakapan dengan siapapun.
- Klik ikon tanda penjepit.
- Pilih stiker untuk upload foto yang akan kamu buat stiker.
- Edit foto tersebut dengan coretan, tulisan, dan sebagainya yang sudah ada di WhatsApp.
- Jika sudah, klik kirim.
![Infografis Cek Fakta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sr0xNyGW2ajLeBNgKFyXrpkYhCM=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3526952/original/062118800_1627722464-Infografis_Cek_Fakta.jpg)
Terkini Lainnya
Cara Keluar Grup WA Tanpa Diketahui Anggota Lain, Mudah Dipraktikkan
Top 3 Tekno: WhatsApp Setop di 35 HP hingga 5 Layanan Publik yang Pulih Usai Serangan ke PDN Sementara
Daftar 35 HP Android dan iPhone Lawas yang Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp
Bunyi UU ITE Pasal 32 Ayat 1
Hukuman bagi Pelanggar
Cara Membuat Stiker Whatsapp
Dengan aplikasi Stickers for WhatsApp
Dengan aplikasi PicsArt
Tanpa aplikasi
WhatsApp
Stiker WhatsApp
Stiker
UU ITE
Foto
dipenjara
tindak pidana
Rekomendasi
Top 3 Tekno: WhatsApp Setop di 35 HP hingga 5 Layanan Publik yang Pulih Usai Serangan ke PDN Sementara
Daftar 35 HP Android dan iPhone Lawas yang Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp
Kenapa WhatsApp Tidak Bisa Dibuka? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengatasinya
WhatsApp Bakal Setop Beroperasi di 35 HP Mulai Tahun 2024
Stiker WhatsApp Makin Hidup, Pengguna di Android dan iOS Kini Bisa Lebih Ekspresif
Cara Membuat Tulisan Miring di WA untuk HP Android dan iPhone, Gampang Banget
Cara Mengaktifkan End-To-End Encryption WhatsApp yang Cepat dan Gampang Banget
Cara WA Login di 2 HP Pakai Trik Ini, Gampang Banget
4 Cara Mengubah Nada Dering WA Keren, Bisa Pakai Suara Sendiri
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
TOP 3 CITIZEN6
Top 3: Profil Jamal Musiala, Pemain Timnas Jerman di Jajaran Top Skor Euro 2024
Top 3: Bahan Alami yang Bantu Menurunkan Kolesterol
Top 3: Zodiak yang Dikenal Lebih dari Sekadar Teman
Populer
Peringati Hari Pelaut Sedunia 2024, Alumni dan Civitas Sekolah Tinggi Pelayaran Gelar Happy and Healthy To Be Safe At Sea
Kenali Sleep Latency, Waktu yang Dibutuhkan Seseorang untuk Tertidur Lelap
Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif, Multi Bintang Indonesia Adakan Program Women in Sales
Jangan Terpengaruh, Ini 5 Cara Menghadapi Rekan Kerja yang Cemburu
5 Zodiak yang Terlalu Terburu-Buru Menyatakan Cintanya, Ada Kamu?
Marc Guiu Ungkap Alasan Setuju Gabung Chelsea, Sempat Tak Bisa Tidur Sebelum Tanda Tangan Kontrak
6 Manfaat Makan Pisang Sebelum Olahraga, Bisa Bantu Cegah Kram
3 Cara Ini Bantu Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Mana yang Paling Gampang?
Perlu Dicoba, 5 Makanan yang Bantu Menurunkan Kolesterol
7 Rekomendasi Film dengan Vibe Seperti 'Bridgerton' yang Wajib Ditonton
Euro 2024
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
Berita Terkini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Syaikhu Tegaskan Anies Harus Gandeng Sohibul Iman Jika Ingin Bersama PKS di Pilgub Jakarta