, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta pelaku bisnis jasa titip (jastip) barang dari luar negeri mematuhi aturan. Permintaan ini diungkapkan karena selama ini para pelaku usaha jastip main kucing-kucingan dengan petugas. Pengusaha jastip menjalankan bisnis sembunyi-sembunyi untuk menghindari pajak.
"Kalau kamu bawa barang diam-diam itu maksudnya apa, ya ikutin aturan itu bayarannya ada , tarifnya pajak, ada SNI-nya," kata Zulkifli Hasandi Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (6/5/2024).
Baca Juga
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada pelaku bisnis jasa titipan khusus makanan untuk memastikan bahwa barang yang mereka bawa memiliki izin edar Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM). Semua langkah ini guna melindungi kesehatan konsumen.
Advertisement
"kalau dari luar bawa (makanan) sehat atau enggak siapa yang nanti (tanggung jawab) kalau ada keracunan, terus gimana? Jadi, harus memenuhi aturan makanan ada, POM-nya," bebernya.
Begitu pun dengan pelaku jasa titip barang elektronik. ia meminta pelaku jastip terkait untuk memiliki izin SNI hingga layanan purna jual.
"Kalau dia mau jual elektronik, mesin, kan mesti ada layanan purna jual, mesti ada SNI-nya," bebernya.
Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi penggunaan pribadi (personal use) dan penggunaan di luar keperluan pribadi (non-personal use). Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar USD500 per penumpang.
Sementara untuk barang non-personal use akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.
"Jadi kalau (nilai barang) penumpang 500 (USD) boleh, nanti kalau dipotong lebihnya bayar (pajak)," tegasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan Cakup 3 Poin Utama, Ini Penjelasannya
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Perubahan kedua ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Senin, 29 April 2024.
Kemudian perubahan aturan itu dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun sejumlah pokok yang diubah pada Permendag 7/2024 antara lain tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024.
"Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang," tutur Zulkifli seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (30/4/2024).
Zulkifli menuturkan, terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7 2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru).
Advertisement
Berlaku Surut
Pengaturan impor barang kiriman PMI ini akan diberlakukan surut, yaitu sejak 11 Desember 2023. Hal ini untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023
Selanjutnya, aturan terkait Impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.
Zulkifli menuturkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing, hal ini terkait aturan bea masuk dan pajak impor mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan.
Oleh karena itu, dengan perubahan kedua Permendag 36/2023, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari,” kata dia.
Impor Barang Bawaan Pribadi Penumpang
Zulkifli menuturkan, terkait permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, Permendag 7/2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru. Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Ia mengatakan, terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag, tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya.
"Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang mengacu ketentuan bea masuk dan pajak impor dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata dia.
Advertisement
Komoditas Bahan Baku Industri
Zulkifli Hasan juga mengungkapkan, dalam perubahan kedua ini, Kemendag evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi. Perubahan kedua ini disebutkan memiliki semangat untuk memberikan kemudahan impor bahan baku industri.
Dalam hal ini dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Bahan baku industri tersebut di antaranya fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu. Sebelumya, dalam Permendag 36/2023 komoditas ini hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya LS.
Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas. Sebelumnya, dalam Permendag 36/2023 diperlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor.
Harapan Mendag
Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.
"Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan (lartas) sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022," imbuh Zulkifli Hasan.
Khusus untuk impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan importasi beberapa komoditas bahan baku industri yang diatur dalam Permendag 7/2024, berlaku tujuh hari dari tanggal peraturan tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mendag Zulkifli Hasan berharap, Perubahan Kedua Permendag 36/2023 yaitu Permendag 7/2024 dapat memberikan kemudahan importasi bahan baku industri dalam negeri.
"Mudah-mudahan persoalan terkait Permendag 36/2023 dapat selesai sehingga tidak ada hambatan dalam importasi bahan baku industri, barang kiriman PMI, dan barang bawaan penumpang," kata dia.
Terkini Lainnya
Catat, Makanan hingga Barang Jastip dari Luar Negeri Harus Kantongi Sertifikasi Halal
Sempat Tertahan, Barang Pekerja Migran Bisa Dikirim ke Kampung Halaman Tanpa Denda
Barang Bawaan Penumpang Tak Dibatasi, Mendag Wanti-Wanti Penyedia Jastip Taat Aturan
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan Cakup 3 Poin Utama, Ini Penjelasannya
Berlaku Surut
Impor Barang Bawaan Pribadi Penumpang
Komoditas Bahan Baku Industri
Harapan Mendag
impor
Jastip
Mendag
Zulkifli Hasan
Rekomendasi
Sempat Tertahan, Barang Pekerja Migran Bisa Dikirim ke Kampung Halaman Tanpa Denda
Barang Bawaan Penumpang Tak Dibatasi, Mendag Wanti-Wanti Penyedia Jastip Taat Aturan
Hukuman Penjara Menanti Pelaku Jastip Kosmetik Jika Langgar Aturan Ini
Hari Lahir Pancasila
Top 3 News: PSI Tegaskan Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
VIDEO: Live Report: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Upacara Bendera di Ende Dihadiri Megawati
Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan: Kita Ambil Kembali Aset Strategis Bangsa
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Praktisi Hukum Deolipa Yumara Minta Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Alasannya
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Tidak Diberitahu
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Kasus Vina Cirebon Dibuka Lagi, Hotman Paris Cium Indikasi Hanya untuk Menyenangkan Publik
Jadi Sasaran Hoaks Kasus Vina Cirebon, Wakapolda DIY Angkat Bicara
Keluh Kesah Hotman Paris Soal Kasus Vina Cirebon: Bukannya Makin Terang Malah Kabur dan Abu-abu!
Haji 2024
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
Pernah Punya 2 Pintu, Ini Sejarah Pintu Ka'bah
5 Faktor yang Bikin Pneumonia Jadi Penyakit Paling Banyak Diidap Jemaah Haji
Tak Boleh Sembarangan, Ini Lafal Titip Salam untuk Rasulullah yang Benar
Embarkasi Surabaya Sudah Berangkatkan 24.840 Calon Haji ke Tanah Suci
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Klub Bola Persis Solo Butuh Karyawan Baru, Cek Lowongan Kerjanya di Sini
Mau Kerja di BCA? Ada Lowongan Buat Lulusan SMA hingga Sarjana Nih
Komnas Perempuan Buka Lowongan Pekerjaan, Daftar Sekarang
Populer
6 Alasan Tapera Harus Dicabut, Nomor 5 Semua Sepakat
Takut Dicap Pemalas karena Bertanya WFH? Trik Ini Bisa Dipakai
Pesan Menhub Budi Karya di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024
Menko Airlangga Jelaskan Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang
Menteri Ini Tak Setuju Iuran Tapera Dipukul Rata untuk Semua Pekerja
10 Tahun Terakhir, Produksi Migas Pertamina Hulu Energi Tumbuh 8 Persen
Tampil Fashionable dan Stylish dan Nikmati Promo Spesial BRI di MLB
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Freeport Indonesia Bisa Perpanjang Izin Tambang hingga Cadangan Habis
Pedagang Warung Kecil Boleh Beli LPG 3 Kg Asal Tunjukkan KTP
Erick Thohir Sebut Blok Rokan Jadi Perwujudan Semangat Hari Lahir Pancasila 2024
Liga Champions
2 Rekor Dahsyat Dibuat Real Madrid Usai Juara Liga Champions 2023/2024
Real Madrid Juara Liga Champions, Vinicius Pecahkan Rekor Lionel Messi
Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Diwarnai Blunder Pemain Keturunan Indonesia
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Link Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid
Berita Terkini
Studi Baru Ungkap Jenis Makanan dan Minuman yang Bisa Turunkan Risiko Diabetes Tipe 2
JK Bertolak ke Afghanistan Penuhi Undangan
Praktisi Hukum Deolipa Yumara Minta Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Alasannya
Ikuti 5 Tips Mind Reading yang Bermanfaat untuk Hubungan Anda
Iuran Tapera Banyak Diprotes, Moeldoko: Mereka Tak Paham Manfaatnya
Instagram Notes Makin Interaktif dengan Fitur Prompts Terbaru
Antisipasi PMK dan LSD, Pemkab Madiun Periksa Kesehatan Hewan Ternak Jelang Idul Adha
Jelang Iduladha, Jam Operasional Pasar Hewan di Garut Diperpanjang
Jadwal dan Link Live Streaming Singapore Open 2024, Minggu 2 Juni di Vidio: Indonesia Bisa Rebut Berapa Gelar?
Prabowo Bertemu Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di Singapura, Bahas Apa?
Venesia Berlakukan Larangan Loudspeaker dan Rombongan Tur Besar
11 Potret Artis Dampingi Anak di Kelulusan Sekolah Tahun 2024, Penuh Rasa Bangga
Inovasi Wisata Ramah Lingkungan yang Manfaatkan Potensi Desa dan Hotel Minim Jejak Karbon