, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan ada kelonggaran bagi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Namun, dia menegaskan penumpang yang membawa barang titipan untuk taat aturan.
Ini diarahkan pada orang yang kerap membawa barang pesanan rekan atau biasa disebut jasa titip (jastip). Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, para penyedia jastip itu harus ikut aturan, jika tidak ada sanksi yang diberikan.
Baca Juga
"Harus (ikut aturan), kalau enggak nanti bagaimana, bisa masuk penjara. Kamu misalnya bawa bedak, sampai sini orang mukanya rusak terus gimana? kan bisa masuk penjara, dituntut," tegas Mendag Zulkifli kepada awak media di Jakarta, dikutip Senin (6/5/2024).
Advertisement
Dia menuturkan, produk kecantikan seperti bedak dan sejenisnya sering menjadi barang yang ditawarkan penyedia jastip dari luar negeri. Mendag Zulkifli menegaskan perlu ada jaminan atas keamanan produk tersebut.
Mengacu regulasi di Indonesia, barang kategori tersebut harus mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya, menjaga kandungannya yang ada tidak berdampak buruk bagi konsumen.
"Misalnya kamu jualan (produk) beauty terus muka orang rusak, hayo itu bagaimana. Makanya harus ada izin POM nya, ini layak enggak, enggak bisa sembarangan. Bukan soal larangan boleh tidak boleh tapi kita harus menghargai hak konsumen," tuturnya.
Sementara itu, dari sisi aturan impor, pemerintah telah mengatur ada 2 jenis barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Yakni, barang bawaan pribadi (personal use) dan bukan barang bawaan pribadi.
Untuk kategori pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimal USD 500. Selebihnya akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan. Pada kategori kedua, seluruhnya bakal dikenakan pajak atas barang tersebut.
"Ya itu ketat harus ada persyaratan kan, harus ada izin edarnya, SNI nya, jadi ga bisa sembarangan lagi. Tapi kalau orang beli (barang) hak dia dong, saya mau beli sepatu 3 ya ga boleh saya sita tapi bayar pajak. Tapi kalau kamu jual lagi mesti ada persyaratan," ujar dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Permendag Baru Berlaku 6 Mei 2024
Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan revisi pada aturan bagi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Aturan hasil revisi itu akan mulai berlaku pada 6 Mei 2024, pekan depan.
Ketentuan terbaru barang kiriman PMI tertuang dalan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomo 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Diketahui, Permendag 36/2024 sebelumnya dikeluhkan karena membatasi sejumlah barang kiriman PMI dan penumpang. Sementara itu pada Permendag 7/2024 kali ini dibuka kembali kemudahan untuk barang kategori impor tersebut.
"Pemberlakuannya kami sampaikan dan kami tegaskan bahwa Permendag 7 Tahun 2024 ini berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya diundangkan tanggal 29 April 2024 dan akan berlaku 6 Mei 2024," ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Permendag 7/2024, Kamis (2/5/2024).
Dia menuturkan, sejak aturan ini diundangkan, dibutuhkan penyesuaian di sisi teknis. Sehingga waktu pemberlakuan aturannya berjarak 7 hari sejak ketentuan tersebut diundangkan.
Advertisement
3 Pokok Aturan
Arif mengatakan, setidaknya ada 3 pokok aturan yang diubah dalam Permendag 3/2024 ini. Pertama, adalah terkait dengan barang kiriman PMI. Dimana ada penghapusan jenis barang atas insentif barang kiriman.
"Harapanya ini yang pertama bisa memberikan solusi atas beberapa permasalah impor barang pekerja migran Indonesia," kata dia.
Kedua, mengatur tentang barang bawaan pribadi penumpanh pesawat dari luar negeri. Pada konteks ini, ada kelonggaran aturan dari sebelumnya.
Ketiga, mengatur kembali soal komoditas yang masuk dalam kategori bahan baku untuk industri di dalam negeri. Tujuannya untuk menjamin ketersediaan bahan baku meski datang dari impor.
"Tentu mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan di dalam negeri sehingga terbit (aturan ini)," tegas Arif.
Pengusaha Lega, Menko Airlangga Pastikan Aturan Barang Bawaan Impor Direvisi
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor sudah memasuki tahap revisi.
"Permendag 36 sudah kita rapatkan dan itu akan direvisi," kata Airlangga dalam sambutan di acara Pengukuhan Pengurus DPP Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Jumat (18/4/2024).
Sementara, pengaturan untuk barang-barang PMI maupun barang-barang pribadi tidak diatur. Sebab hal tersebut akan menjadi tanggungjawab risiko pengaturan dari Bea Cukai.
Di sisi lain, terkait Persetujuan Teknis (Pertek) regulasi yang telah ada akan tetap berjalan. Sedangkan yang belum ada, akan diberikan waktu untuk pelaksanaannya. Kendati regulasi tersebut akan direvisi, tetapi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya belanja produk dalam negeri, hal itu untuk memacu perdagangan dalam negeri.
"Tapi saya mendukung untuk belanja di dalam negeri. Belanja produk dalam negeri kalau masalah branding itu namanya branding, jadi ada branding Indonesia tapi flavour-nya asing, itu boleh-boleh saja itu namanya marketing gimmick. Bukan dengan barang impor tetapi dengan barang dalam negeri sendiri," ujar dia.
Terkini Lainnya
Alasan Mendag Zulkilfi Hasan Naikkan Harga Minyakita Rp 15.500
Mendag Zulkifli Hasan Bagikan Daging Kurban ke Cleaning Service hingga Pedagang Kantin Kemendag
Harga MinyaKita Naik Rp 1.500 setelah Idul Adha, Jadi Segini
Permendag Baru Berlaku 6 Mei 2024
3 Pokok Aturan
Pengusaha Lega, Menko Airlangga Pastikan Aturan Barang Bawaan Impor Direvisi
impor
Menteri Perdagangan
Barang Bawaan
Jastip
barang titipan
Zulkifli Hasan
Rekomendasi
Mendag Zulkifli Hasan Bagikan Daging Kurban ke Cleaning Service hingga Pedagang Kantin Kemendag
Harga MinyaKita Naik Rp 1.500 setelah Idul Adha, Jadi Segini
Mendag: IKN Bisa Setara Washington DC
Mendag Musnahkan 40.282 Barang Elektronik Impor Ilegal senilai Rp 6,7 Miliar
Mendag Bicara Harga Bahan Pangan Jelang Idul Adha, Terkendali atau Melonjak??
Kemenperin Klarifikasi Pertek Bikin Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan: Mendag Salah Alamat
APEC 2024: Indonesia-Selandia Baru Bakal Perkuat Kerja Sama Perdagangan Sapi Hidup
Mendag Zulkifli Hasan Bertemu Wamen Luar Negeri Jepang, Bahas Apa?
INABUYER B2B2G Expo 2024 Digelar, Pertemukan Buyer Internasional dengan UMKM
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
KAI Lakukan Penyesuaian Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Jatinegara mulai 1 Juli 2024, Simak Jadwalnya
Harga Emas Minggu Ini Makin Mahal atau Murah? Simak Prediksinya
Pupuk Kaltim Salurkan Rp1,3 Miliar Demi Ketahanan Pangan
Jelang HUT RI di IKN, Erick Thohir Pastikan Pasokan Listrik hingga Gas Aman
Top 3: Mendag Siapkan Aturan Bea Masuk 200% Produk China
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Serangan Ransomware Lumpuhkan Pusat Data Nasional, Ternyata Ini Akar Masalahnya
Hati-hati, Marak Penipuan Berkedok QRIS Palsu, BRI Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Transaksi Lewat BRIMerchant
Kecepatan Internet Indonesia Masih di Peringkat 126 Dunia, Anak BUMD Ini Ikut Turun Tangan
Sudah Menginjak 40 Tahun? Cek Kesehatan Finansialmu di Sini
Euro 2024
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Ada Pesta Rakyat Hari Bhayangkara, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas
Gus Baha Kisahkan Raja Angkuh yang Ternyata Gak Ada Apa-apanya
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di 7 Kecamatan di Minahasa Tenggara
Layanan Sewa Mobil di Hotel untuk Mudahkan Tamu Bisnis dan Jalan-Jalan, Berapa Tarifnya?
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Tak Roboh Saat Perang Saudara, Patung Lilin Abraham Lincoln di AS Meleleh Akibat Panas Ekstrem
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Bagaimana Bisa Jantung Terserang Rematik? 4 Faktor Ini Diduga Menjadi Penyebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024