, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemberian izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang merupakan hak keistimewaan (privilege) yang diberikan pemerintah.
Baca Juga
"Ya itu mendapat privilege salah satunya untuk ke aset pertambangan tapi itu silakan saja," kata Airlangga kepada awak media di Pondok Pesantren Mama Bakry Sadeng, kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).
Advertisement
Terkait pertanyaan prioritas ormas keagamaan yang akan terlebih dahulu mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Airlangga menyebut, prioritas izin akan diatur pemerintah lebih lanjut.
"Ya pemerintah memberikan prioritas nanti," bebernya.
Sedangkan terkait potensi konflik yang timbul antara ormas keagamaan dan masyarakat adat dalam mengelola tambang. Airlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.
"Ya ini kan diberikan kepada organisasi masyarakat khusus ya yang sudah," tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan ormas keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Boleh Dipindahtangankan
Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5/2024).
WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.
Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).
Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Serta, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Advertisement
Dicetuskan Bahlil
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan IUP bagi ormas keagamaan menunggu Peraturan Pemerintah. Saat ini, aturan yang dimaksud sudah diteken Jokowi.
"Kita tunggu PP nanti akan saya jelaskan, saya akan detailkan saya akan jelaskan," kata dia, di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, beberapa waktu lalu.
Bahlil menjelaskan, ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga tokoh agama lain berhak untuk mendapatkan porsi pengelolaan tambang. Mengingat jasa-jasa ormas keagamaan tersebut terhadap berdirinya Indonesia.
Terkini Lainnya
Respons Ketum Golkar Soal PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta
Menerawang Kekuatan Para Cagub Banten 2024, Siapa Unggul?
Golkar Yakin Tetap Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Cagub Masih Dibahas
Tidak Boleh Dipindahtangankan
Dicetuskan Bahlil
Airlangga Hartarto
Menko Airlangga
Ormas Keagamaan
tambang
ormas
Rekomendasi
Menerawang Kekuatan Para Cagub Banten 2024, Siapa Unggul?
Golkar Yakin Tetap Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Cagub Masih Dibahas
Anggaran Makan Bergizi Gratis Dihitung Berdasarkan Prioritas Daerah
Tips Investasi Ala Menko Airlangga, Pilih Emas atau Dolar AS?
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Geopolitik Tak Pasti, Pemerintah Pede Kejar PDB Rp 148 Kuadriliun di 2045
Makan Siang Gratis Sedot Duit Negara Rp 71 Triliun, Siapa Saja Penerimanya?
Menko Airlangga dan Sri Mulyani Temui Utusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Bahas Apa?
Siratkan Airin Maju Pilkada 2024, Airlangga: Banten dan Jabar Modal Partai Golkar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Komisi III DPR: Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun, Apa Ada Backingnya?
1.000 Lebih Anggota DPR - DPRD Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp 25 Miliar
6 Tips Terhindar dari Judi Online
Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online, Kerap Mangkir Kerja Akibat Ditagih Utang
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
Presdir Superbank Tigor M Siahaan Cerita Tantangan Bangun Bank Digital dari Nol
Negara dengan Harga BBM Termurah di Dunia, Indonesia Masuk Daftar?
Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II Sebentar Lagi Gabung Jadi Perusahaan Baru, Ini Namanya
Jabat Dirut Kimia Farma, Djagad Prakasa Dwialam Targetkan Keuangan Positif
Bikin Rugi Rp 1,82 Triliun, Audit Investigasi Kimia Farma Apotek Rampung Agustus
AirAsia Kembali Dapat Gelar Maskapai Berbiaya Hemat Terbaik Dunia
Lewat J Trust Group Jepang Berpeluang Investasi di Penyangga IKN
Pengusaha Akui Terlalu Berharap Tinggi pada Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Hasilnya?
Samsung BRI Credit Card Resmi Hadir, Ini Ragam Keuntungannya!
Kadin Tak Ingin Industri Tekstil Makin Lemah Akibat Ulah Importir Nakal
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Prediksi Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Belas Kasihan Cristiano Ronaldo Cs
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Berita Terkini
Lomba Lari Nasional ISOPLUS Run Series 2024 Bergulir di Jakarta dan Surabaya, Intip Cara dan Biaya Pendaftarannya di SIni
Menilik Lagi Kelengkapan Daihatsu Sigra, LCGC Paling Laris di Indonesia
AHY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 1,19 Triliun dari Mafia Tanah
Lama Vakum dari Layar Kaca, Ini 7 Potret Baim Alkatiri yang Pilih Jadi Juragan Kambing
Kronologi Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung Jaktim
Bukan Dimarinasi Tepung Maizena, Begini Trik Goreng Daging Agar Empuk dengan Tambahan 1 Bahan Dapur
Potret Nagita Slavina Masih Berhijab Usai Naik Haji, Warganet Doakan Istikamah
Resep Praktis Bolu Kukus Cokelat Keju Tanpa Mixer yang Praktis, Enak, dan Lembut
Lewat J Trust Group Jepang Berpeluang Investasi di Penyangga IKN
Afrika Selatan Akan Populerkan Daging Zebra untuk Genjot Lapangan Kerja dan Konservasi
6 Cara Memasak Tongseng dengan Berbagai Macam Daging, Gurih dan Kaya Rasa
ISOPLUS Run Series 2024 Digelar di Jakarta dan Surabaya
KJRI Jeddah: 83 Persen dari 1.301 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci Gunakan Visa Non Haji