, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa penerapan TER atau Tarif Efektif pada pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi salah satunya untuk mengikuti standar praktis internasional.
"Kalau kita lihat di beberapa negara lain, penggunaan TER ini juga sudah berlaku secara global yang merupakan Internasional Based Practice, sudah dipergunakan di banyak otoritas pajak di negara-negara lain. Jadi kita tentunya ingin mengikuti ke arah sana agar tidak tertinggal," kata Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP, Inge Diana Rismawanti dalam Podcast Cermati Episode ke-20 yang disiarkan pada Rabu (24/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Inge juga mengungkapkan latar belakang penerapan TER pada pemotongan PPh Pasal 21. Dikatakannya, TER ditujukan untuk memberi kemudahan kepada para pemberi kerja dalam melakukan penghitungan untuk pemotongan PPh Pasal 21.
Advertisement
"Jadi sifatnya adalah kesederhanaan, untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan PPh Pasal 21," jelas Inge.
Kemudahannya untuk siapa saja? Pertama, untuk para pemberi kerja karena kalau kita berbicara mengenai skema pemotongan PPh Pasal 21 sebelum ada TER, penghitungannya lumayan ribet," paparnya.
Kemudian untuk pegawai, dengan adanya TER, adalah untuk memberikan kesempatan kepada mereka melakukan pengecekan pada pemotongan yang sudah dilakukan.
"(Jadi untuk pegawai) bisa menghitung sendiri, termasuk orang awam pun bisa menghitung, karena dia tahu kan berapa jumlah penghasilannya, juga untuk melakukan cek dan ricek atas pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja," pungkas Inge.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Benarkah Pajak THR Naik Gara-Gara Skema TER? Ini Penjelasan DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 memakai skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dianggap masyarakat menambah beban pajak terhadap tunjangan hari raya (THR).
Direktur Peraturan Perpajakan DJP Hestu Yoga, menjelaskan, penerapan skema TER merupakan tarif efektif bulanan yang lebih besar jika dibandingkan bulan sebelumnya.
Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168.
Advertisement
Menurutnya, bukan hal baru bagi wajib pajak yang menerima THR dengan potongan pajak menjadi lebih besar dibanding sebelumnya. Namun, melalui skema ini jumlah potongan PPh 21 dalam setahun akan tetap sama, artinya tidak menambah beban pajak baru kepada wajib pajak.
Ia menegaskan, skema TER tidak akan memberatkan wajib pajak yang menerima THR, karena potongan pajak pada Desember menjadi lebih rendah tidak sebesar saat menerima THR.
"Dari prinsip keadilan pajak, ketika terima penghasilannya gede, ya bayar pajaknya gede. Ini supaya tidak mengganggu pada saat Desember," kata Yoga dalam media briefing update pelaporan SPT, di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Advertisement
Penerapan TER
Kata Yoga, Ditjen Pajak tentunya telah melakukan berbagai simulasi mengenai penerapan TER terhadap penerimaan THR. Intinya, skema tersebut tidak memberatkan wajib pajak.
"Daripada nanti penghasilannya hanya gaji saja di Desember nanti bayar pajaknya besar. Simulasi kami bahkan ada yang menghasilkan pemotongannya setengah dari gajinya, karena kurang bayarnya, bahkan ada yang sudah tipis banget," kata Yoga.
Senada dengan Yoga, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebut penerapan skema TER terhadap penerimaan pajak karyawan tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Justru skema ini mempermudah penghitungan PPh 21 periode Janauri hingga November.
Advertisement
"Tidak ada pemeriksaan dalam TER. Kalaupun ada kelebihan, itu langsung dikembalikan oleh pemotong pajak atau pemeberi kerja. Jadi, status SPT tetap nihil, sehingga tidak ada pemeriksaan," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Benarkah Pajak THR Naik Gara-Gara Skema TER? Ini Penjelasan DJP
Penerapan TER
Ter
PPh Pasal 21
Pajak Orang Pribadi
Chandrika Chika
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Ibunda Chandrika Chika Bantah Putrinya Pesta Narkoba: Datang ke Situ Cuma Mau Main
Chandrika Chika Minta Maaf pada Orangtua, Sesali Terjerat Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Terpukau Kinerja STY di Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Cuma 40% Pelamar Kerja KAI Punya IPK di Atas 3,5, Syarat Rekrutmen Ketinggian?
Populer
Rupiah Perkasa Usai Pengumuman KPU dan BI Kerek Suku Bunga
Prabowo-Gibran Lanjutkan Proyek Kereta Cepat Jakarta Surabaya
Pelemahan Rupiah hingga Konflik Geopolitik Tak Ganggu Produksi Unilever
Bank Saqu Luncurkan Solopreneur Academy, Wadah Buat Wirausaha Raih Sukses
Superbank Luncurkan Tabungan Harian, Bunganya Capai 10%
BI Kerek Suku Bunga Acuan, Bagaimana Laju Rupiah Hari Ini 25 April 2024?
Aturan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden di Ruangan, Wajib Nggak Sih?
Optimalisasi Lahan Membuahkan Hasil, Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Untungkan Petani di Pandeglang
Asosiasi Beberkan Potensi Kelangkaan Lampu Usai Penerapan Aturan Impor
Pemantauan Kualitas Air Jadi Isu Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali
Mooryati Soedibyo
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
Berita Terkini
PAN Nilai PKB Akan Sulit Gabung Koalisi Prabowo Subianto
2 Remaja Wanita Dicekoki Obat oleh 2 Pria Dewasa di Hotel, 1 Orang Meninggal
520 Nama Bayi Laki-Laki 3 Kata Islami Modern, Unik dan Penuh Makna
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Alasan Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Izin Kemenperin
DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati Perubahan Propemperda 2024
Usut Korupsi Tambang Kutai Barat, Kejagung Periksa Eks Kadis Pertambangan
Fotonya Bareng Mawardi Yahya Viral, Alex Noerdin Dapat Keistimewaan di Lapas?
Penulisan Kata Baku Nafas yang Benar Menurut KBBI, Simak Ulasannya
Kementerian ESDM Gratiskan Konversi Motor Listrik
Prabowo-Gibran ke Istana, Jokowi Harap Persatuan Nasional Terus Diperkuat
Prabowo Terima Telepon Menhan AS Usai Ditetapkan Presiden Terpilih, Dapat Ucapan Selamat
Harga Sempat Melonjak 90%, Bagaimana Kinerja Kripto HBAR Coin 25 April 2024?
Pelindo Ajak 3 UMK Unggulan Pameran ke Luar Negeri
Memahami Pengertian Kata Teknis dan Contohnya, Ketahui Cara Menggunakannya dalam Kalimat