, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen mendata pelaku Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (K-UMKM) meski kabinet pemerintahan segera berakhir. Hal ini seiring pendataan lengkap menajdi program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) agar program kebijakan dapat lebih terarah.
Adapun hingga 2023, pengumpulan data sebanyak 13,4 juta pelaku K-UMKM. "Salah satu program prioritas Kemenkop UKM adalah pendataan lengkap. Dan ini sudah kita mulai sejak 2021. (Tahun) 2022 kita berhasil menemukan 9,1 juta data. Tahun lalu terkumpul 4,3 juta data, jadi sudah ada saat ini 13,4 juta data pelaku UMKM," tutur Deputi Kewirausahaan Kemenkop UKM, Siti Azizah dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (25/3/2024).
Baca Juga
Azizah menuturkan, data 13,4 juta pelaku K-UMKM belum mencakup keseluruhan dari wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia lantaran masih ada 59 kabupaten/kota yang belum terdata.
Advertisement
"Kalau ditanya kabupaten yang belum sama sekali kita data, ada. Selama 2 tahun ini itu ada kurang lebih 59 kabupaten kota," ujar dia.
Azizah menuturkan, 59 daerah tersebut agak sulit dijangkau disebabkan beberapa tantangan. Salah satunya yakni tim survei atau enemerator harus mendatangi secara langsung ke daerah tersebut.
"Ini memang daerah-daerah yang agak sulit kita jangkau dan itu akan kita coba di tahun ini ya. Tantangannya kan sebetulnya karena Survei langsung ini bukan melalui internet atau digital tantangannya kita harus ketemu dengan mereka. Nah pencapaian akan tidak mudah itu sebabnya tantangan kita saat ini adalah untuk menjangkau semua pelaku K-UMKM seluruh Indonesia," ujar Azizah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pendataan K-UMKM
Azizah menuturkan,pendataan K-UMKM paling banyak didominasi dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah Dan Jawa Timur.
"Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur itu yang paling banyak sudah pasti karena memang konsentrasi dari usaha ada di situ untuk UMKM juga," ujar dia.
Kemenkop UKM akan terus mendata K-UMKM meski kabinet pemerintahan segera berakhir. Azizah menuturkan, dengan adanya data secara keseluruhan dapatmemberikan manfaat dari terhadap pemerintah selanjutnya.
Advertisement
"Kita tahu betul potensi dari masing-masing K-UMKM di masing-masing daerah. Jadi pada saat kita membuat program kebijakan itu kita akan lebih terarah," ujar Azizah.
Reporter: Siti AR
Sumber: Merdeka
Advertisement
Kerja Sama KemenkopUKM
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggandeng 15 mitra lembaga hukum di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), guna meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius, mengatakan kerjasama tersebut sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah, mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
“Perlu kita sadari bahwa pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, sehingga kerap menimbulkan permasalahan hukum,” kata Yulius dalam acara pelaksanaan penandatanganan PKS antara Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM dengan Mitra Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Advertisement
Yulius menegaskan, bahwa usaha mikro dan kecil secara nasional merupakan bagian terbesar dalam struktur badan usaha di Indonesia. Maka, keberadaannya menjadi sangat penting dalam menopang pertumbuhan perekonomian nasional.
Kontribusi UMKM
Selain itu, kontribusi usaha mikro dan kecil terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kimiskinan juga diharapkan dapat meningkat dari sebelumnya.
Kendati begitu dalam perjalanannya, berbagai keterbatasan menjadi kendala bagi usaha mikro dan kecil. Di antaranya berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan sebagainya yang tentu memerlukan bantuan dan pendampingan.
“Sejalan dengan kebijakan Pemerintah tersebut, KemenKopUKM telah menyusun program layanan bantuan dan pendampingan hukum, untuk mewujudkan amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis, agar program dapat mencapai hasil yang optimal,” ujar Yulius.
Advertisement
Oleh karena itu, Deputi Bidang Usaha Mikro telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra antara lain dengan Mahkamah Agung RI, Lembaga Bantuan Hukum, dan Firma Hukum dalam upaya mewujudkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil secara optimal.
Terkini Lainnya
BRI Untung Rp 15,98 Triliun pada Kuartal I-2024
Kuartal I-2024, BRI Bukukan Laba Rp15,98 Triliun
Kembangkan Produk Indikasi Geografis, Pelaku UMKM Diminta Manfaatkan Teknologi Digital
Pendataan K-UMKM
Kerja Sama KemenkopUKM
Kontribusi UMKM
UMKM
Kementerian Koperasi dan UKM
UKM
KemenkopUKM
Kemenkop UKM
Data
K-UMKM
Rekomendasi
Kuartal I-2024, BRI Bukukan Laba Rp15,98 Triliun
Kembangkan Produk Indikasi Geografis, Pelaku UMKM Diminta Manfaatkan Teknologi Digital
Tips Berjualan Online dengan Mudah, Promosi hingga Pilih Ekspedisi Tepercaya
Saatnya Pos Logistik BUMN Manjakan Pengiriman Barang UMKM Garut
UMKM soal Perang Israel-Iran: Damai Aja Kita Masih Sulit, Apalagi Perang
19 UMKM Ekspor Perdana ke Kanada, Ada 3.300 Produk Handicraft dan Kriya
Kredit UMKM Tumbuh 8,85%, Ini Strategi yang Harus Dilakukan Bank
BNI Xpora Bantu Specialty Coffee Produk UMKM Tembus Pasar Amerika
Jadi Oleh-oleh Khas Saat Berkunjung ke Malang, Keripik Tempe Rohani Berhasil Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
Chandrika Chika
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Ibunda Chandrika Chika Bantah Putrinya Pesta Narkoba: Datang ke Situ Cuma Mau Main
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Terpukau Kinerja STY di Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Cuma 40% Pelamar Kerja KAI Punya IPK di Atas 3,5, Syarat Rekrutmen Ketinggian?
Populer
Superbank Luncurkan Tabungan Harian, Bunganya Capai 10%
Ekspor Indonesia Tumbuh 16,4% di Maret 2024, Terbesar China dan AS
Suku Bunga BI Naik, Siap-siap Harga Barang Ikut Terdongkrak
BRI Pastikan Video yang Viral Terkait Uang Nasabah Hilang untuk Bansos Hoaks!
Ingin Kaya di Usia 50 Tahun, Bukan Hal yang Mustahil!
Riset: Cuma 40% Koperasi yang Ramah Anak Muda
BI Punya Jurus sakti Jaga Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Pasar Keuangan Global
Perjalanan Internasional Lewat Bandara Soekarno-Hatta Naik 10% selama Libur Lebaran 2024
Israel Terlilit Utang Rp 694 Triliun Setelah Gempur Gaza
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Mooryati Soedibyo
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
Berita Terkini
Fokus Pagi : Puluhan Rumah di Cimaung, Kab. Bandung Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Berani Berinovasi, 4 Zodiak Ini Jadi Trendsetter di Tempat Kerja
Tips Memilih Warna Lipstik Versi Aaliyah Massaid, dari Pink Sampai Warna Bold
WhatsApp untuk iOS Gulirkan Login Tanpa Password Pakai Cara Ini
Manchester United Gagal Tampil di Kompetisi Eropa, Gaji Erik ten Hag Bakal Dipotong 25 Persen
Tower Bersama Infrastructure Bakal Buyback 396,50 Juta Saham
Telan Rp 1,2 Triliun, Bendungan Bulango Ulu di Gorontalo Rampung Oktober 2024
7 Potret Bentuk Batu Nisan Unik di Dunia, Bikin Suasana Makam Tak Seram
Sebulan Tak Dijemput Keluarga, Begini Nasib Korban Kecelakaan Asal Bekasi yang Dirawat di RSHS
5 Fakta Film Glenn Fredly The Movie yang Tayang Hari Ini
Simak Panduan Konsumsi Protein untuk Menaikkan dan Membentuk Massa Otot
Harga Bawang Merah Makin Mahal, Mendag Tak Mau Impor
PAN Nilai PKB Akan Sulit Gabung Koalisi Prabowo Subianto
2 Remaja Wanita Dicekoki Obat oleh 2 Pria Dewasa di Hotel, 1 Orang Meninggal
520 Nama Bayi Laki-Laki 3 Kata Islami Modern, Unik dan Penuh Makna