, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Salah satu perubahan dalam aturan baru ini, kapasitas pemasangan PLTS atap kini tak lagi dibatasi.
Peraturan ini mulai berlaku mulai 31 Januari 2024, sebagai upaya perbaikan. Sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 untuk mempercepat dan meningkatkan Pemasangan Pembangkit Listrik Renata Surya alias PLTS atap.
"Pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS atap belum mencapai potensi optimalnya. Namun kami yakin tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat. Salah satu hasilnya dengan terbitnya aturan ini," ujar Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, Selasa (5/3/2024).
Jisman memaparkan, dengan target 1 Giga Watt (GW) PLTS Atap yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahun, dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 Wp, maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.
Advertisement
Sisi Hulu
Dari sisi hulu, ia menilai Indonesia punya sumber daya sand silika yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell. Oleh karenanya, program PLTS atap diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia. Seraya mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell yang direncakan di Jawa Tengah, Pulau Batam dan Pulau Rempang.
"Kita sadari juga bahwa PLTS atap memiliki sifat intermittent. Sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem. Sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem," urai Jisman.
Melalui peraturan terbaru PLTS atap ini, terdapat beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi. Dengan harapan mampu mendongkrak minat masyarakat dalam memasang PLTS atap.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pokok-Pokok Peraturan
Berikut pokok-pokok pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap:
1. Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
2. Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 tahun.
Advertisement
3. Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
4. Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
5. Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme FIFS (First In First Serve).
6. Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung Pemegang IUPTLU.
7. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan dan pengawasan program PLTS Atap.
8. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.
Advertisement
Kuota
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna menjelaskan, setelah Permen PLTS Atap ini disosialisasikan, pemegang IUPTLU baik PLN maupun wilayah usaha non PLN perlu menindaklanjutinya.
Dengan cara mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama 5 tahun kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan, dengan tembusan Dirjen EBTKE. Untuk kemudian dievaluasi dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
"Kami telah melakukan pembahasan kuota sistem PLTS Atap dengan PT PLN sebagai pemegang IUPTLU terbesar dan telah diperoleh indikasi kuota sistem PLTS Atap yang dapat dikembangkan hingga tahun 2028. Kuota ini akan diusulkan oleh PT PLN kepada Kementerian ESDM untuk kemudian ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering," jelas Feby.
Advertisement
Tak hanya ke PLN, koordinasi juga telah dilakukan dengan badan usaha pemegang IUPTLU lainnya untuk segera mengusulkan kuota sistem PLTS Atap dalam waktu maksimal 3 bulan setelah Permen PLTS Atap terbit. Kuota PLTS Atap ini nantinya akan dipublikasikan oleh masing-masing Pemegang IUPTLU di laman resmi atau media sosial masing-masing badan usaha.
Proses bisnis pengajuan permohonan PLTS atap akan didukung dengan aplikasi layanan PLTS atap secara elektronik. Khusus untuk pemegang IUPLTU non PLN, telah disiapkan aplikasi Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi PLTS Atap (SIMANTAP).
"Ke depannya SIMANTAP akan bersinergi dengan aplikasi milik PT PLN. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan implementasi program PLTS atap dapat berjalan dengan baik dan transparan," pungkas Feby.
Terkini Lainnya
Mau Pasang PLTS Atap, Begini Cara Mudah Pengajuannya
Sisi Hulu
Pokok-Pokok Peraturan
Kuota
PLTS atap
plts
energi
esdm
Pembangkit Listrik
Mooryati Soedibyo
Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri PT Mustika Ratu dan Yayasan Puteri Indonesia
Top 3 Berita Hari Ini: Gaya Modis Gayanti Hutami, Anak Bungsu Tommy Soeharto dan Tata Cahyani
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Chandrika Chika
Selebgram Chandrika Chika Jalani Asesmen Rehabilitasi Selama 3,5 Jam, Hasilnya?
Profil dan Fakta Menarik Chandrika Chika, Populer Karena Joget Papi Chulo Kini Malah Ditangkap Akibat Narkoba
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC, Kamis 25 April 2024 di Vidio
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Cuma 40% Pelamar Kerja KAI Punya IPK di Atas 3,5, Syarat Rekrutmen Ketinggian?
Populer
Mendag: AS hingga Belanda Jadi Penyumbang Surplus Neraca Perdagangan RI Maret 2024
Kemendag Berharap Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng pada Mei 2024
Terinspirasi Indonesia, AS Minta Uni Eropa Tunda dan Revisi Kebijakan EUDR
Gaya Hidup Orang Indonesia Berubah, Permintaan Pembuatan Paspor Naik 3 Kali Lipat
BI Kerek Suku Bunga Acuan, Bagaimana Laju Rupiah Hari Ini 25 April 2024?
ITDC Bangun Kantor Bea Cukai di Mandalika, Ini Alasannya
Pengumuman Seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 66, Buruan Cek
Uang Beredar Tumbuh Jadi Rp 8.888 Triliun pada Maret 2024
Alasan Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Izin Kemenperin
Kuartal I-2024, BRI Bukukan Laba Rp15,98 Triliun
Piala Asia U-23 2024
Rafael Struick Ungkap Kunci Keberhasilan Timnas Indonesia Depak Korea di Piala Asia U-23 2024
Kembali Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan dan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024
Singkirkan Korea Selatan, Ini Lawan Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Hasil Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan vs Indonesia: Lewati Marathon Adu Penalti, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Mengenal Pemain Andalan Indonesia di Piala Asia U-23 Nathan Tjoe-A-On yang Namanya Sering Salah Diucapkan
Berita Terkini
Detik-Detik Penangkapan Tiktoker Galih Loss Buntut Konten Penistaan Agama
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Diselidiki terkait Kasus Korupsi Putra-putranya
Jangan Lewatkan Pintu Berkah Pagi Spesial di Indosiar Jumat 26 April 2024 Melalui Live Streaming Pukul 07:30 WIB
5 Zodiak yang Paling Emosional, Gampang Banget Nangis
Syuting di Bali, Dita Karang Jadi Guide Hyoyeon SNSD dan Artis Korea Lainnya
Manfaat Olahraga Terjun Payung untuk Kesehatan Fisik dan Mental
8 Potret Deskripsi Menu Makanan Ini Kreatif Banget, Bikin Geleng Kepala
IHSG Berpotensi Menghijau, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 26 April 2024
Daftar Pemain Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024, Perjuangan Dimulai 27 April 2024
Game Bertema Kekerasan Bakal Diblokir Kominfo, Ini Respons BKKBN, KPAI dan Psikolog Anak
Polres Malang Kejar Dua Perampok di Kalipare yang Masih Buron
Kondisi Terkini Parto Usai Jalani Operasi Batu Ginjal, Sudah Siuman Tapi Belum Boleh Pulang
Jelang Akhir Pekan Jumat 26 April 2024, Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Gelar Bukan Segalanya, Ini Pekerjaan Bergaji Tinggi Tanpa Harus Sarjana
Ketua Komisi II DPR Bertemu Mensesneg Pratikno di Istana, Ini yang Dibahas