uefau17.com

TikTok Larang Penggalangan Dana Kampanye Politik di Platformnya - Tekno

, Jakarta - Jelang pemilihan paruh waktu di AS, TikTok dan jejaring sosial lainnya meningkatkan perubahan pada aplikasi dan kebijakan guna menghindari penyebaran misinformasi dan membersihkan berbagai masalah di platform mereka.

Salah satunya, TikTok mengeluarkan beberapa perubahan kebijakan yang secara khusus ditargetkan untuk akun TikTok parpol, politisi, dan pemerintah.

Perubahan besarnya adalah TikTok berencana melarang penggalangan dana kampanye di aplikasinya.

Mengutip Digital Trends, Kamis (22/9/2022), sebelumnya TikTok mengunggah pengumuman larangan pengumpulan dana kampanye politik dan perlunya verifikasi untuk akun-akun politik. Namun demikian, kebijakan ini baru mulai berlaku di Amerika Serikat.

Belum diketahui apakah kebijakan serupa akan dilakukan di Indonesia, mengingat Indonesia juga bakal melaksanakan pemilu pada 2024 mendatang dan saat ini pendaftaran parpol pun telah dilakukan.

Sekadar informasi, larangan penggalangan dana politik di aplikasi TikTok tidaklah mengejutkan. Pasalnya TikTok telah melarang iklan politik pada aplikasinya. Bahkan jejaring sosial besutan ByteDance ini juga melarang para influencer membuat konten berbayar yang terkait dengan politik.

Larangan baru TikTok dalam hal pengumpulan dana kampanye ini berarti, konten yang meminta donasi bagi para politisi atau konten yang mengarahkan orang ke laman donasi parpol tidak akan diizinkan lagi di platform tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akun Parpol Tak Punya Akses ke Fitur Periklanan

Di samping larangan penggalangan dana kampanye, perubahan kebijakan lain yang terkait, tetapi terpisah juga disebutkan TikTok. Antara lain, akun milik politisi dan parpol tidak akan lagi punya akses ke fitur periklanan.

Meski begitu, entitas pemerintah masih bisa menjalankan iklan untuk hal-hal seperti pengumuman kesehatan masyarakat.

Akun politik juga tidak akan bisa mengakses bentuk monetisasi lainnya, mulai dari pemberian tip, hadiah, e-commerce, atau dana bagi kreator.

Menurut pengumuman tersebut, TikTok juga akan mencoba verifikasi wajib bagi akun TikTok milik parpol, politisi, dan pemerintah.

Verifikasi yang dimaksud adalah badge verifikasi centang biru kecil di profil akun TikTok yang memberi tahu bahwa mereka melihat akun resmi yang mewakili entitas orang yang terdaftar di akun tersebut. Sebelumnya, akun verifikasi TikTok untuk jenis akun politik bersifat opsional.

3 dari 3 halaman

Bantah Sistem Diretas

Terlepas dari kebijakan barunya, sebelumnya TikTok membantah laporan menyebut pihaknya jadi korban peretasan. Sebelumnya kelompok peretas mengunggah gambar yang diklaim sebagai database TikTok berisi kode sumber platform dan informasi pengguna.

Sebagai tanggapan atas dugaan tersebut, TikTok menyebut timnya "tidak menemukan bukti adanya pelanggaran keamanan."

Sebelumnya Bleeping Computer melaporkan, para peretas membagikan gambar yang diduga sebagai database ke forum hasil peretasan. Para peretas ini menyebut mereka mendapatkan data dari sebuah server yang dipakai TikTok.

Para peretas juga mengklaim, server tersebut menyimpan lebih dari 2 miliar records dan data dengan ukuran 790 GB, statistik platform, kode sumber, dan data-data lainnya.

"Kami telah mengonfirmasi sampel data yang dipertanyakan semuanya dapat diakses secara umum dan tidak berasal dari sistem, jaringan, atau database TikTok yang telah dilanggar," kata Juru Bicara TikTok, Mareen Shanahan, dalam pernyataan yang dikutip dari The Verge, Selasa (6/9/2022).

"Kami meyakini pengguna tidak perlu mengambil langkah proaktif dan kami tetap berkomitmen untuk keselamatan dan keamanan komunitas global kami," kata Shanahan.

(Tin/Isk)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat