uefau17.com

Penjelasan Pihak Mantan Istri Terkait Laporannya Atas Dugaan Penggelapan Tiko Aryawardhana - ShowBiz

, Jakarta Kuasa hukum AW, mantan istri Tiko Aryawardhana, membenarkan melakukan pengaduan penggelapan yang diduga dilakukan manta suaminya. Laporan tersebut dilakukan sejak 2022 lalu, sebelum Tiko menikah dengan Bunga Citra Lestari alias BCL. 

Leo Siregar mengungkapkan, ada beberapa saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk Tiko sebagai terlapor. Namun ia tidak dapat memastikan kapan Tiko menjalani pemeriksaan kala itu.

"Pemeriksaan dari tahun 2022. Kalau TA sendiri saya kurang tahu kapan waktu itu," ujar Leo Siregar melalui wawancara virtual, Selasa (4/6/2024).

"Setahu saya saksi itu dari pihak keuangan perusahaan, dari AW, dari pihak bank, itu yang diperiksa," sambung Leo Siregar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menunggu Tindak Lanjut

Leo mengatakan, sementara ini pihaknya hanya menunggu tindaklanjut kepolisian dalam memproses kasus ini. Meski begitu, ia optimis polisi mempunyai langkah konkret, usai kasus dugaan penggelapan itu naik ke tahap penyidikan. 

"Kita tinggal nunggu dari kepolisian tindakan selanjutnya. Setelah perkara ini naik sidik seharusnya polisi punya agenda-agenda yang kami yakin sekali Polres Jakarta Selatan akan obyektif, transparan, melihat perkara ini secara terbuka," paparnya.

 

3 dari 4 halaman

Terang Benderang

Leo Siregar melanjutkan, kliennya ingin pihak kepolisian melihat kasus dugaan penggelapan ini secara terang benderang. Tiko Aryawardhana dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan. 

"Kan ini masih dugaan, AW sendiri ingin kalau pihak kepolisian melihat perkaranya jelas, berarti mmg ada tindak pelanggaran yang mau nggak mau diproses secara hukum yang ada di Indonesia," kata Leo.

 

4 dari 4 halaman

Tidak Menuntut Ganti Rugi

Menurut Leo, kliennya tidak menuntut ganti rugi atas laporan dugaan penggelapan ini, karena masuh ranah pidana. Pihaknya juga belum terpikir untuk membawa kasus ini ke jalur perdata. 

"Kalau berdasar hukum pidana nggak ada yang harus ganti rugi, konsekuensi membayar tidak ada. Jadi hukumannya kurungan. Sampai sejauh ini blm ada kita masih pada apa yang kita laporkan di Polres Jaksel," ucap Leo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat