, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyatakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta soal uang Rp 1,3 miliar yang diserahkannya ke eks Ketua KPK Firli Bahuri. Pihak kepolisian pun menyebut fakta persidangan itu sama dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicatat penyidik.
“Jadi semua yang disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan, di perkara a quo yang ditangani oleh KPK, semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di BAP semua dalam penanganan perkara a quo oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga
Ade menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah secara menyeluruh dan akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan.
Advertisement
“Jadi semua yang diberikan keterangan di persidangan sudah dimintai keterangan atau diperiksa di penyidikan oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas dia.
Namun begitu, Ade mengakui ada beberapa informasi atau pun materi penyidikan yang belum dapat dibuka ke publik terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
“Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan, tapi yang jelas apa yang disampaikan oleh saksi, para saksi di persidangan terkait dengan penanganan perkara a quo dengan terdakwa SYL dan kawan-kawan, itu sudah dimintai keterangan atau diperiksa di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” Ade menandaskan.
Polisi memastikan penyidikan terkait aliran dana Rp 800 juta dari mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan.
“Dari penyidikan masih terus berlangsung dalam penanganan perkara quo, dan kami pastikan kembali bahwa penyidikan atas penanganan perkara quo akan berjalan secara profesional, transaparan dan akuntabel. Profesional itu prosedural dan tuntas. Kami pastikan itu dan nanti kita update tentang penaganannya,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Koordinasi dengan Kejaksaan
Menurut Ade, koordinasi secara efektif akan terus dilakukan antara penyidik Polda Metro Jaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya pun belum lama ini telah melakukan komunikasi dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 berkas perkara Firli Bahuri.
“Kami pastikan penyidikan berkas perkara quo akan terus berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” jelas dia.
Sejauh ini, kata Ade, fakta persidangan yang muncul di pengadilan kasus SYL, baik soal keterangan saksi dan informasi aliran dana telah menjadi materi pemeriksaan pada proses penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.
“Itu semuanya telah dilakukan pemeriksaan. Permintaan keterangan saksi di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jadi semua sudah dituangkan ke dalam BAP, dalam penananganan quo,” Ade menandaskan.
Advertisement
Kesaksian Mantan Sekjen Kementan
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengaku diminta Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk memberikan uang Rp800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
SYL menyampaikan arahan uang untuk Firli Bahuri itu melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.
Hal itu diungkap Kasdi saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan yang menyeret SYL cs di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Terkait kesaksian ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan tanggapan. Menurut dia, keterangan yang disampaikan oleh Kasdi telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Keterangan saksi terkait tersebut telah dituangkan dalam BAP saksi pada penanganan perkara aquo oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).
Polda Metro Jaya saat ini sedang mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Firli Diduga Lakukan Pemerasan
Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh menggali terkait adanya aliran uang ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu terjadi saat Kasdi diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipidkor pada Rabu (19/6/2024) kemarin.
Dalam keterangannya, Kasdi menyampaikan diminta oleh SYL untuk melakukan sharing atau patungan. Kali ini, peruntukkannya bukan untuk operasional melainkan untuk Firli Bahuri. Total uang yang dikumpulkan berjumlah Rp 800 juta.
"Ada kebutuhan Rp800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli," kata Kasdi.
"Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta," tanya Rianto.
"Ini sharing ini bukan untuk personal menteri lagi ini," timpal Rianto.
"Bukan," jawab Kasdi.
"Dikumpulkan Rp800 juta? Juta apa," tanya Rianto.
"Rupiah," jawab Kasdi.
"Dikumpulkan Rp800 juta untuk apa uang ini?" tanya Rianto.
Kasdi mengatakan, Rp800 juta akan diberikan kepada Firli Bahuri melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Hal itu sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Muhammad Hatta.
"Informasi yang saya terima dari pak hatta disampaikan. Awalnya pak Hatta tidak menyampaikan itu, setelah beberapa lama, Pak Hatta sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara pak menteri," ujar Kasdi.
"Iya saya dengar diberita," jawab Rianto.
Advertisement
Janji Tuntaskan Kasus Ini
Kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi pun memastikan akan menuntaskan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjamin, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya berjalan secara profesional, transparan akuntabel. Profesional.
"Dan pasti tuntas," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya belum menyerahkan kembali berkas perkara yang menyeret eks Ketua KPK Firli Bahuri.
"Setelah kita cross check ke bidang terkait, berkas belum ada diterima oleh Kejati DKI," Syahron Hasibuan kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Syahron mengatakan, penyidik punya waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa. Namun, Syahron menyerahkan kembali kepada penyidik untuk pengembalian berkas.
"Kalau misalkan tidak dipenuhi akan kita kembalikan, akan begitu terus. itu diatur sama KUHAP-nya," ucap dia.
Terkini Lainnya
KPK Bakal Selidiki Aliran Uang Rp 800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri
Alasan SYL Pekerjakan Kakaknya sebagai Tenaga Ahli Kementan
SYL Perintahkan Anak Buah Beri Kesaksian Normatif ke Penyidik KPK
Koordinasi dengan Kejaksaan
Kesaksian Mantan Sekjen Kementan
Firli Diduga Lakukan Pemerasan
Janji Tuntaskan Kasus Ini
Syahrul Yasin Limpo
SYL
Firli Bahuri
Copa America 2024
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Copa America 2024: Kolombia Pecundangi Paraguay di Laga Perdana Grup D
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap
Kritik Keras Mahasiswa IPB Asal Gorontalo soal Pemberian Bansos bagi Pelaku Judi
Promosikan Situs Judi Online, Segini Upah yang Didapat 2 Selebgram Lampung
Kronologi Penangkapan Dua Selebgram Lampung yang Promosikan Judi Online
Haji 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
13 Bandara Siap Sambut Kepulangan 216 Ribu Jemaah Haji hingga 22 Juli 2024
Timwas DPR Dapat Keluhan dari Jemaah Haji: Tidur Kayak Ikan Pindang
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Dalami Dugaan Sindikat Pencabulan Anak Lewat Medsos: Kita Kejar Semua yang Terlibat
Banggar DPR Setuju Anggaran Program Makan Bergizi Prabowo Rp71 Triliun: Tak Ganggu Fiskal
Minat Masyarakat ke Posyandu Menurun untuk Cegah Stunting, Pemkot Depok Cari Penyebabnya
Terjerat Kasus Narkoba, Virgoun Mengaku Sangat Menyesal dan Minta Maaf
Anak Gadis Tega Tusuk Ayahnya di Duren Sawit, Pelaku Pura Pura Nangis Saat Tahu Ayahnya Tewas
Cloudrail Nilai Indonesia Bisa Jadi Contoh untuk Pengembangan, Pastikan Data Aman
Muhibah Budaya Jalur Rempah 2024: Nostalgia KRI Dewaruci di Perairan Aceh
Euro 2024
Denmark Vs Serbia: Tim Dinamit Bakal Berjuang Demi Tiket 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Polandia: Bungkam Kritik
Inggris Vs Slovenia Euro 2024: The Three Lions Incar Hasil Maksimal
Jadi Pencetak Gol Tertua di Euro, Harga Pasar Luka Modric Masih Mentereng
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Slovenia: Tim 3 Singa Merespon Kritik
Prancis Vs Polandia: Les Bleus Usung Misi Kunci Juara Grup D Euro 2024
Berita Terkini
Polisi Sebut Fakta Persidangan SYL Serahkan Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri Sudah di Proses BAP
Tim Siber TNI Dalami Dugaan Peretasan Data BAIS
Itel Vista Tab 30, Tablet 11 Inci Rp 1 Jutaan yang Punya Memori Lega
BSSN Sebut Brain Cipher Ransomware Serang Pusat Data Nasional Sementara di Surabaya
Delta Dunia Makmur Raih Pendapatan USD 426 Juta Pada Kuartal I 2024
Pelemahan Rupiah Hajar Industri Makanan dan Minuman, Beban Impor Sentuh Rp 500 Triliun
Surah Al-Mulk Full Lengkap Ayat 1-30, Pahami Keutamaannya
Atta Halilintar dan Lenggogeni Faruk Debat soal Gelar Haji Thariq Halilintar, Simak Penjelasannya
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
Big Ocean, Grup K-Pop Tuna Rungu Berkolaborasi dengan WHO untuk Membuat Konten Edukasi
Nasib Industri Kripto Jadi Sorotan Jelang Pilpres AS, Begini Harapan Pengusaha
Polisi Dalami Dugaan Sindikat Pencabulan Anak Lewat Medsos: Kita Kejar Semua yang Terlibat
Daftar Warisan Masalah yang Jadi Beban Pemerintahan Prabowo-Gibran
Cair Bulan Ini, Cek Bansos di dtks.kemensos.go.id dan Cek KTP Login
Brando PDIP: Putusan MK soal Rekapitulasi Ulang Cilincing Perkuat Pernyataan Sekjen Hasto