uefau17.com

Hindari Data Fiktif, Bawaslu Balikpapan Fokus Verifikasi Faktual DPD RI - Regional

, Balikpapan - Apel siaga kesiapan Pemilu 2024 digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan digelar pada Selasa (14/2/2023) pagi. Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan menegaskan kegiatan tersebut penting dilaksanakan guna memastikan kesiapan seluruh jajarannya.

Tercatat ada 125 petugas Bawaslu yang tersebar di 34 kelurahan di Balikpapan. Terdiri dari 25 orang Bawaslu Kota Balikpapan serta Panwaslu, kemudian 66 orang Pengawas Kota dan Desa (PKD).

Agustan menjelaskan, saat ini pihaknya fokus pada dua tahapan. Pertama, pemutakhiran data pemilih yang bergulir 14 bulan sebelum pemilihan suara. Selanjutnya, tahap penyerahan DP4 ke KPU yang dimulai 12 Februari lalu dan selesai 14 Maret 2023.

"Tahapan krusial pemutakhiran data pemilih yaitu Coklit (Pencocokan dan Penelitian). Mengumpulkan data kemudian mengawal pemutakhiran data pemilih. Nanti menjadi tugas utama tingkat kelurahan," dia menjelaskan.

Kedua, lanjutnya, pengawasan tahapan bakal calon anggota DPD RI. Tahapan ini akan menjadi atensi Bawaslu Kota bersama tingkat Kecamatan, hal ini untuk memastikan tidak adanya data fiktif yang digunakan para calon DPD.

Dia menyebut proses verifikasi faktual pencalonan DPD menjadi kewenangan Bawaslu tingkat kota. Sedangkan, pantarlih akan diawasi PKD.

"Ini sengaja kami bagi tugas karena agar tidak saling memberatkan," ujarnya.

Dua tahapan tersebut diakui riskan terhadap pelanggaran yang berimplikasi pidana seperti diatur pada Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini yang coba kami pastikan agar PKD memastikan bahwa data pemilih yang melakukan coklit itu akurat. Jika tidak valid dapat berpotensi terjadinya pidana," jelasnya.

Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak mengumumkan hasil Coklit di kelurahan juga berpotensi dianggap sebagai pelanggaran.

"Oleh karena itu harus betul-betul sehingga kami berupaya melakukan pencegahan yang utama," tegasnya.

Ada pula potensi pada tahapan pencalonan anggota DPD RI sebagaimana diatur dalam Pasal 519. Dan Pasal 520 terkait penggunaan dokumen palsu.

"Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Silahkan cek di Sipol," tutupnya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat