uefau17.com

Bawaslu Depok Ingatkan Larangan Kendaraan Dinas Digunakan saat Deklarasi dan Kampanye - News

, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan menindak tegas penggunaan mobil dinas dan fasilitas lainnya milik Pemerintah, untuk deklarasi dan kampanye pada Pilkada Depok 2024.

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan terhadap ASN, namun penggunaan fasilitas pemerintah turut dalam pengawasan. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan Pilkada maupun penggunaan fasilitas pemerintah lainnya.

“Fasilitas milik pemerintah (mobil dinas) tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis,” ujar Sulastio, Rabu (12/6/2024).

Tidak hanya mengingatkan soal penggunaan mobil dinas, Bawaslu melarang penggunaan fasilitas pemerintah lainnya untuk digunakan politik praktis. Adapun politik praktis yang dimaksud, yakni kegiatan deklarasi maupun kampanye.

“Seluruh fasilitas pemerintah tidak boleh, kecuali yang melekat, yakni keamanan,” tegas Sulastio.

Pemerintah Kota Depok turut diingatkan Bawaslu Depok, mematuhi Pasal 71 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Terdapat beberapa poin pada pasal 71, yakni dilarang melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Pada pasal 71 ayat 2, apabila terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati, Wali Kota menunjuk pejabat pelaksana tugas.

“Yang dimaksud dengan penggantian adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan,” ungkap Sulastio.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilarang Pasang Balihu

Bawaslu mengingatkan, ASN dilarang ikut memasang baliho maupun mengikuti kegiatan partai politik sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada. Pada tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah, ASN dilarang ikut deklarasi, posting dan share, serta memberikan dukungan bakal calon kepala daerah dengan mengerahkan ASN lain.

“Saat tahapan penetapan calon kepala daerah, ASN dilarang ikut dan memfasilitasi kampanye, serta posting dan share calon kepala daerah di media sosial,” terang Sulastio.

Bawaslu mengungkapkan, ASN yang mengikuti Pilkada mulai dari tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan, sampai pendaftaran pasangan calon, ASN tidak dengan status Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN).

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat