uefau17.com

Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri - News

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satu orang yang dicegah itu adalah seorang dokter.

"Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," ucap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Tessa menyebut, pada kasus pengadaan APD Kemenkes itu, pelaku menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.

Pencegahan itu pun diharapkan dapat mempermudah penyelidikan kasus yang ditangani oleh penyidik antirasuah guna pada proses pemanggilan.

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," ucap Tessa.

Sejauh ini, KPK belum merilis siapa pihak yang dijadikan tersangka atau saksi korupsi pada saat masa Pandemi Covid-19 itu.

"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kerugian Negara

Ali menyebut akibat proyek pengadaan APD yang dikorupsi tersebut, pemerintah diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. KPK menyayangkan dugaan korupsi itu yang harusnya digunakan pada saat Pandemi Covid-19 tengah marak-maraknya.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata Ali.

"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," tutur Ali.

 

3 dari 4 halaman

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Sebelumnya, KPK memeriksa enam saksi untuk menelusuri aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sebaran dan aliran uang dari para tersangka dalam perkara ini ke berbagai pihak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Para saksi tersebut yakni Karyawan PT Rajawali Nusindo Jodi Imam Prasojo, Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.

Kemudian dua karyawan PT Permana Putra Mandiri, Yuni Suharyati dan Susilo, serta pihak swasta bernama Mohammad Kasif. Namun, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal siapa penerima aliran uang tersebut beserta besaran uang yang diterima.

Sebelumnya, pada 9 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.

Informasi soal penyidikan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tandatangani," kata Alex saat itu. dilansir dari Antara.

 

4 dari 4 halaman

Proyek Pengadaan APD Kemenkes Tahun 2020

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Saat mengumumkan dimulainya penyidikan itu, Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Sejumlah pejabat turut diperiksa penyidik KPK terkait perkara tersebut antara lain Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.

KPK menerangkan saksi Budi Sylvana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2020.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat