uefau17.com

Motif 2 Pemuda Begal Siswa SMP di Depok: Ingin Pesta Sabu - News

, Jakarta - Polres Metro Depok menangkap kedua begal yakni Nickola Ahmad (19) dan Wahyu Asbullah (21), usai melukai korban yang merupakan siswa SMP. Diketahui kedua tersangka melakukan aksinya untuk mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, polisi telah memeriksa sementara kedua tersangka begal yakni Nickola dan Wahyu. Kedua tersangka diduga melakukan aksi tersebut untuk membeli narkoba.

BACA JUGA: VIDEO: Mengaku sebagai Polisi, Pelaku Begal di Bekasi Babak Belur Diamuk Massa
BACA JUGA: VIDEO: Driver Ojol Ngebegal dan Coba Perkosa Penumpang
BACA JUGA: VIDEO: Heroik! Bhabinkamtibmas Polsek Pangalengan Gagalkan Pembegalan Terhadap Sopir Taksol

“Pengakuannya, latar belakangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kalau kita lihat dari Nickola ini dia kedapatan narkobanya, ada indikasi untuk membeli narkoba jenis sabu,” ujar Arya, Jumat (26/4/2024).

Saat disinggung terkait aksinya, hasil curian akan digunakan untuk pesta narkoba, Arya tidak menampik hal tersebut. Hal itu diperkuat saat Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap Nickola yang sedang menggunakan narkoba bersama temannya.

“Ada indikasi ke arah sana, karena pada saat penangkapan Nickola ini, kita juga menemukan rekan-rekan lainnya yang sedang menggunakan sabu,” jelas Arya.

Terkait penangkapan rekan Nickola yang sedang pesta sabu, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan tes urine kepada kedua tersangka.

“Kita masih melakukan tes urine dan hasilnya masih tentatif,” terang Arya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pernah Berurusan dengan Hukum

Selain itu, lanjut Arya, Polres Metro Depok mendapati tersangka Nickola pernah berurusan dengan hukum. Namun, Polres Metro Depok tidak mengungkap sebelumnya Nickola pernah melakukan tindakan kriminalitas lainnya.

“Bersangkutan sudah pernah bersangkutan dengan masalah hukum, untuk tahunnya sedang kita dalam lagi,” ucap Arya.

Polres Metro Depok akan menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP dikarenakan tersangka beraksi dengan melukai korban. Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” pungkas Arya.

3 dari 3 halaman

Diusut

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, pihaknya langsung mengusut kasus pembegalan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian pada Rabu (24/4/2024).

“Begitu kejadian, langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan,” ujar Arya, Kamis (25/4/2024).

Arya menjelaskan, di lokasi kejadian anggota kepolisian mencari sejumlah petunjuk, salah satunya rekaman CCTV. Melalui rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan tersangka.

“Pelat motor yang terlihat, kemudian mengecek asal motor itu dan mendapatkan pelaku pertama di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan,” jelas Arya.

Polisi kemudian melanjutkan pengembangan dan berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku lainnya. Polres Metro Depok pun bergerak ke wilayah Cileungsi, Bogor untuk menangkap pelaku kedua.

“Satu tertangkap di Srengseng Sawah dan satunya lagi di Cileungsi,” ucap Arya.

Kedua tersangka telah dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memiliki peran berbeda.

“Satu tersangka bertugas mengendarai motor dan tersangka lain sebagai eksekutor,” ucap Arya.

Kedua pelaku begal ini juga tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam apabila melawan.

“Kami masih meminta keterangan kedua tersangka,” ucap Arya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat