uefau17.com

Imbauan Warung Madura Tidak Buka 24 Jam, PKB: Jangan Persempit Pelaku Usaha Kecil Mengaiz Rezeki - News

, Jakarta - Warung Madura yang umumnya terkenal beroperasi nonstop 24 jam mulai mendapat sorotan pemerintah. Khususnya Kementerian Koperasi dan usaha kecil menengah (KemenkopUKM) yang meminta warung kelontong seperti warung Madura untuk mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan tidak buka selama 24 jam.

Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mengaku tidak sepakat. Menurut dia, permintaan pemerintah terhadap warung madura seolah tidak mendukung nasib dengan pedagang kecil.

Baca Juga

“Semestinya, KemenkopUKM tidak menggoda pemerintah daerah untuk membuat aturan pembatasan jam operasional yang hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil saat mengais rezeki,” ujar Nasim dalam keterangan diterima, Jumat (26/4/2024).

Nasim meyakini, jika warung kelontong kecil seperti warung Madura dipersempit ruang geraknya, maka akan banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya tingkat pengangguran.

"Kami sampaikan aspirasi kepada kementerian koperasi UKM, jangan terjadi perayuran pemerintah ataupun perda, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi yang malah mengkerdilkan mematikan menekan usaha pedagang kecil," minta Nasim.

Sebagai partai yang memiliki basis konstituen besar di wilayah Jawa Timur, Nasim menyarankan, seharusnya pemerintah bisa lebih mengedepankan aspek hati nurani dan pikiran yang jernih serta menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil. Tujuannya, agar agar pelaku usaha kecil menengah (UKM) bisa berkembang.

“Jadi harusnya didukung agar lebih berkembang, bukan malah dilarang (pembatasan jam operasional)," saran Wakil Bendara Umum DPP PKB ini.

Dia mencontohkan, pada aturan terdahulu hal dilakukan pemerinah adalah dengan tidak menempatkan minimarket dekat dengan warung kelontong. Maka dari itu dia menyayangkan, jika saat ini pemerintah malah bertindak sebaliknya dan seolah lebih mendukung keberadaan minimarket.

"Menteri-menteri terdahulu meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket, lah ini malah kebalikannya," heran Nasim.

Menurut Nasim, selama ini keberadaan warung Madura telah memberi kontribusi positif dibanyak hal, seperti membantu kebutuhan masyarakat sepanjang hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.

"Bila semuanya mau membuka hati dan fikiran, kita tinjau secara positif negatif serta kepekaan terhadap kemajuan koperasi umkm mikro usaha masyarakat kita ke depan. Mereka (pelaku usaha warung kelontong Madura) ini sangat membantu buat masyarakat disela waktu kapanpun dan kehidupan keluarga, juga lapangan pekerjaan," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harapkan Solusi Untungkan Semua Pihak

Nasim mendorong, seharusnya pemerintah bisa mencari solusi terbaik dengan memakai aturan sistem jam buka yang selama ini udah berjalan. Sehingga warung madura, klontongan, warung kecil bisa berjalan.

Dalam kesempatan ini, Nasim mengkampanyekan Gerakan Belanja Ke Warung Kelontong dan Warung Madura kepada masyarakat luas. Hal tersebut. Menurut dia, kampanye gerakan ini mampu membangun kesadaran ekonomi masyarakat dan menghidupkan sistem ekonomi kerakyatan dan usaha pelaku UKM.

"Kami mengajak masyarakat untuk berbelanja ke warung kelontong dan warung madura," dia memungkasi.

3 dari 3 halaman

KemenkopUKM Minta Aturan Ditaati

Sebagai informasi, tanggapan dari PKB disampaikan usai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Imbauan tersebut disampaikan dia saat ditemui di Badung, Bali pada acara 57th APEC Small and Medium Enterprises Working Group (SMEWG) Meeting and Related Activities.

Kala itu, awak media menanyakan soal peraturan daerah di Denpasar yang melarang warung kelontong, termasuk warung madura beroperasi 24 jam.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah setempat, Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu mengatur jam operasional toko.

Oleh karena itu, Arif menyarankan jika memang ada aturan daerah yang meregulasi soal jam operasional maka pedagang yang termasuk di dalamnya harus mematuhi.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4).

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat