, Jakarta - Warung Madura yang umumnya terkenal beroperasi nonstop 24 jam mulai mendapat sorotan pemerintah. Khususnya Kementerian Koperasi dan usaha kecil menengah (KemenkopUKM) yang meminta warung kelontong seperti warung Madura untuk mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan tidak buka selama 24 jam.
Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mengaku tidak sepakat. Menurut dia, permintaan pemerintah terhadap warung madura seolah tidak mendukung nasib dengan pedagang kecil.
Baca Juga
Pendiri Drone Emprit Ungkap Ciri Warung Madura yang Jadi Pesaing Minimarket
VIDEO: Detik-detik Pencurian Dua Botol Bensin Dari Warung Pinggir Jalan
“Semestinya, KemenkopUKM tidak menggoda pemerintah daerah untuk membuat aturan pembatasan jam operasional yang hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil saat mengais rezeki,” ujar Nasim dalam keterangan diterima, Jumat (26/4/2024).
Advertisement
Nasim meyakini, jika warung kelontong kecil seperti warung Madura dipersempit ruang geraknya, maka akan banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya tingkat pengangguran.
"Kami sampaikan aspirasi kepada kementerian koperasi UKM, jangan terjadi perayuran pemerintah ataupun perda, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi yang malah mengkerdilkan mematikan menekan usaha pedagang kecil," minta Nasim.
Sebagai partai yang memiliki basis konstituen besar di wilayah Jawa Timur, Nasim menyarankan, seharusnya pemerintah bisa lebih mengedepankan aspek hati nurani dan pikiran yang jernih serta menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil. Tujuannya, agar agar pelaku usaha kecil menengah (UKM) bisa berkembang.
“Jadi harusnya didukung agar lebih berkembang, bukan malah dilarang (pembatasan jam operasional)," saran Wakil Bendara Umum DPP PKB ini.
Dia mencontohkan, pada aturan terdahulu hal dilakukan pemerinah adalah dengan tidak menempatkan minimarket dekat dengan warung kelontong. Maka dari itu dia menyayangkan, jika saat ini pemerintah malah bertindak sebaliknya dan seolah lebih mendukung keberadaan minimarket.
"Menteri-menteri terdahulu meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket, lah ini malah kebalikannya," heran Nasim.
Menurut Nasim, selama ini keberadaan warung Madura telah memberi kontribusi positif dibanyak hal, seperti membantu kebutuhan masyarakat sepanjang hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.
"Bila semuanya mau membuka hati dan fikiran, kita tinjau secara positif negatif serta kepekaan terhadap kemajuan koperasi umkm mikro usaha masyarakat kita ke depan. Mereka (pelaku usaha warung kelontong Madura) ini sangat membantu buat masyarakat disela waktu kapanpun dan kehidupan keluarga, juga lapangan pekerjaan," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Harapkan Solusi Untungkan Semua Pihak
Nasim mendorong, seharusnya pemerintah bisa mencari solusi terbaik dengan memakai aturan sistem jam buka yang selama ini udah berjalan. Sehingga warung madura, klontongan, warung kecil bisa berjalan.
Dalam kesempatan ini, Nasim mengkampanyekan Gerakan Belanja Ke Warung Kelontong dan Warung Madura kepada masyarakat luas. Hal tersebut. Menurut dia, kampanye gerakan ini mampu membangun kesadaran ekonomi masyarakat dan menghidupkan sistem ekonomi kerakyatan dan usaha pelaku UKM.
"Kami mengajak masyarakat untuk berbelanja ke warung kelontong dan warung madura," dia memungkasi.
Advertisement
Advertisement
KemenkopUKM Minta Aturan Ditaati
Sebagai informasi, tanggapan dari PKB disampaikan usai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Imbauan tersebut disampaikan dia saat ditemui di Badung, Bali pada acara 57th APEC Small and Medium Enterprises Working Group (SMEWG) Meeting and Related Activities.
Kala itu, awak media menanyakan soal peraturan daerah di Denpasar yang melarang warung kelontong, termasuk warung madura beroperasi 24 jam.
Advertisement
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah setempat, Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu mengatur jam operasional toko.
Oleh karena itu, Arif menyarankan jika memang ada aturan daerah yang meregulasi soal jam operasional maka pedagang yang termasuk di dalamnya harus mematuhi.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4).
Terkini Lainnya
Pendiri Drone Emprit Ungkap Ciri Warung Madura yang Jadi Pesaing Minimarket
VIDEO: Detik-detik Pencurian Dua Botol Bensin Dari Warung Pinggir Jalan
Harapkan Solusi Untungkan Semua Pihak
KemenkopUKM Minta Aturan Ditaati
warung madura
PKB
Rekomendasi
Arkhan Fikri
Top 3: Harga Pasaran Arkhan Fikri Pemain Timnas Indonesia U-23 Bikin Geleng-Geleng
Gagal Penalti Lawan Korsel, Harga Pasar Arkhan Fikri Ternyata Bikin Geleng-Geleng Kepala
Timnas Indonesia Tiba di Qatar Tanpa Shayne Pattynama, Adam Alis dan Arkhan Fikri Masih Dibawa
Shin Tae-Yong Komentari Pencoretan 2 Pemain Timnas Indonesia di Skuad Piala Asia 2023, Ternyata...
Curhatan Timnas Garuda Muda di Instagram dan Twitter Pasca FIFA Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Dikontrak Istimewa 5 Tahun di Arema FC, Ini 5 Potret Arkhan Fikri di Luar Lapangan
Pratama Arhan
Pratama Arhan Banjir Pujian Netizen Usai Jadi Penentu Kemenangan Indonesia vs Korea Selatan
Potret Azizah Salsha Peluk Hangat Pratama Arhan di Tribun Penonton, Usai Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia U-23 2024
7 Momen Keluarga Beri Dukungan Pratama Arhan Waktu Lawan Korsel, Penuh Kebahagiaan
Gegara Cekeran, Ivar Jenner Kepleset Saat Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia U-23
Nathan Tjoe A-On
Gegara Cekeran, Ivar Jenner Kepleset Saat Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia U-23
Top 3: Profil Jeam Kelly Sroyer, Striker Timnas U-23
Mengenal Pemain Andalan Indonesia di Piala Asia U-23 Nathan Tjoe-A-On yang Namanya Sering Salah Diucapkan
Profil Nathan Tjoe-A-On, Pemain yang Kembali Perkuat Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia 2024
Kapten Timnas Indonesia Beber Respon Skuad usai Nathan Tjoe-A-On Kembali Ikut Piala Asia U-23 2024
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
Populer
Kejagung Masih Hitung Nilai Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Terkait Korupsi Timah
Peringati Hari Kartini, Srikandi PDDI Ajak Masyarakat Donor Darah
Motivasi UMKK di Magelang, Kepala LKPP Hendrar Prihadi Bagikan Kisah Sukses Sudono Salim
Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga untuk Autopsi Jasad Brigadir RAT yang Tewas Diduga Bunuh Diri
Imbauan Warung Madura Tidak Buka 24 Jam, PKB: Jangan Persempit Pelaku Usaha Kecil Mengaiz Rezeki
Lansia Tewas dalam Insiden Kebakaran Toko Tabung Gas di Cinere Depok
Rubicon Mario Dandy Seharga Rp 800 Juta Belum Laku Dilelang
Piala Asia U-23 2024
Top 3 Berita Bola: Kesuksesan Luar Biasa Timnas Indonesia Depak Korea di 8 Besar Piala Asia U-23 2-24
6 Potret Reaksi Kocak Orang-orang ketika Adu Penalti Indonesia Vs Korea Selatan
Vietnam Gagal Susul Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris dari Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Siap Lawan Israel?
Berita Terkini
NasDem Sambut Baik PKS jika Ikut Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kemlu RI: Tidak ada WNI Korban Gempa M 6,1 di Huelien Taiwan
IHSG Sepekan Turun 0,72%, Simak Daftar Top Gainers dan Top Losers 22-26 April 2024
Jeepney, Kendaraan Ikonik Filipina yang Terancam Punah
Tiket MotoGP Mandalika Diskon 50 Persen untuk Pembelian Early Bird hingga 5 Mei, Yuk Buruan Beli
Musa Rejekshah Siap Maju Calon Gubernur Sumut pada Pilkada 2024
Buntut Emak-Emak Tewas Tersengat Listrik Jebakan Babi di Lampung Barat, 5 Orang Diamankan Polisi
Benarkah Warung Madura Dilarang Berjualan 24 Jam, Begini Kata Pemerintah
Mengenal USG Payudara, Tujuan, Prosedur, hingga Waktu yang Tepat Melaksanakannya
Drama Putri Isnari DA Jadi Pengantin Baru, Marah ke Suami Gara-Gara Tak Bisa Masuk Kamar
Polisi Periksa Ponsel Brigadir RAT, Telusuri Motif Bunuh Diri
7 Potret Pamflet Nobar Queen of Tears di Berbagai Kota, Ajak Nangis Bareng
Venesia Tarik Tiket Masuk Harian Rp87 Ribu untuk Wisatawan, Warga Lokal Protes Massal
Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga untuk Autopsi Jasad Brigadir RAT yang Tewas Diduga Bunuh Diri
Tonton Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Sabtu 27 April 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB