, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua Dewas KPK dalam sidang putusan etik di Gedung Dewas KPK, Rabu (27/3/2024).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga
Tumpak meyakini Sopian telah terbukti terlibat dalam pungli yang telah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Ia diduga telah menyalahgunakan jabatannya dan telah melanggar Undang-undang Dewas KPK.
Advertisement
"Menyatakan terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki guna kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021," tegas Tumpak.
Dari putusannya itu, Tumpak juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Sopian.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dewas Akan Bacakan Vonis Etik 3 Bos Pungli Rutan KPK Hari Ini
Diketahui sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan vonis etik tiga bos pungli rutan hari ini, Rabu (27/3). Sidang putusan tersebut bakal digelar secara terbuka di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
"Hari ini (27/3) diagendakan sidang putusan etik oknum pegawai rutan cabang KPK dari unsur Kemenkumham. Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Secara terpisah anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membeberkan ketiga bos pungli rutan KPK yang bakal dijatuhi sanksi etik hari ini. Mereka adalah eks Plt Kepala Cabang Rutan, Ristanta (R) pada pukul 10.00 WIB; Koorinator Kamtib Rutan, Suharlan (SH) pada pukul 11.00 WIB dan; Eks Kepala Rutan nonaktif Achmad Fauzi (AF) pada pukul 13.00 WIB.
Advertisement
Total sudah ada 93 oknum petugas rutan yang telah disidangkan oleh Dewas terkait dengan kasus pungli.
Untuk 90 orang pertama yang telah diputuskan, 78 diantaranya yang merupakan pegawai KPK dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan maaf secara terbuka di hadapan para pegawai lainnya.
Sementara untuk 12 orang sisanya langsung diserahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di KPK karena mereka terlibat pungli sebelum Dewas KPK terbentuk.
Advertisement
Praktik Pungli Terjadi Sejak 2019
Kasus itu kemudian dilakukan penyelidikan oleh penyidik KPK. Sebanyak 15 orang telah menjadi tersangka pungli dengan menyeret nama Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK nonaktif, Achmad Fauzi dan Eks Koordinator Kamtib Rutan, Hengki, pada Jumat (15/3/2023).
Pungli tersebut diotaki oleh Hengki yang mencetuskan julukan 'Lurah' sebagai koordinator menerima setoran pungutan dan 'Korting' pihak dari tahanan sebagai koordinator pungli di dalam rutan.
Praktik itu sudah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023. Diperkirakan total uang yang terkumpul senilai Rp6,3 miliar.
Advertisement
Para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya dan disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Terkini Lainnya
Selain Dilaporkan ke Dewas KPK, Albertina Ho juga Digugat ke PTUN
Bakal Disidang Dewas KPK, Nurul Ghufron: Kita Hormati, Ini Bagian dari Penegakan Etik
Respons Albertina Ho soal Laporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Dewas Akan Bacakan Vonis Etik 3 Bos Pungli Rutan KPK Hari Ini
Praktik Pungli Terjadi Sejak 2019
KPK
Pungli
Dewas KPK
Koordinator Kamtib Rutan
Dewas
Rekomendasi
Bakal Disidang Dewas KPK, Nurul Ghufron: Kita Hormati, Ini Bagian dari Penegakan Etik
Respons Albertina Ho soal Laporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pekan Depan
Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
KPK Eksekusi Putusan Etik Dewas, 2 'Bos' Pungli Rutan Sampaikan Minta Maaf
Ini Respons KPK Soal Ada Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp 3 Miliar
Dewas KPK Terima Laporan Soal Jaksa Diduga Peras Saksi Sebesar Rp 3 Miliar
Plt Rutan KPK Terbukti Langgar Etik, Terima Pungli Rp30 Juta
Mooryati Soedibyo
Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri PT Mustika Ratu dan Yayasan Puteri Indonesia
Top 3 Berita Hari Ini: Gaya Modis Gayanti Hutami, Anak Bungsu Tommy Soeharto dan Tata Cahyani
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Chandrika Chika
Chandrika Chika Cs Dibawa ke BNN Lido untuk Rehab, Paling Lama 3 Bulan
Selebgram Chandrika Chika Jalani Asesmen Rehabilitasi Selama 3,5 Jam, Hasilnya?
Profil dan Fakta Menarik Chandrika Chika, Populer Karena Joget Papi Chulo Kini Malah Ditangkap Akibat Narkoba
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC, Kamis 25 April 2024 di Vidio
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
TOPIK POPULER
Populer
Ketua Komisi II DPR Bertemu Mensesneg Pratikno di Istana, Ini yang Dibahas
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp30 Miliar
Soal Dukungan ke Prabowo-Gibran, PKB: Tunggu Pelantikan
Bea Cukai Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris
Polisi Dalami Keterlibatan Juru Kamera Galih Loss Terkait Konten Penistaan Agama
Bertemu Jokowi, PM Singapura Siap Bahas Soal Investasi IKN
VIDEO: Nyaris Tertabrak, 4 Juru Parkir di Bogor Keroyok Sopir Truk
Layanan LCL Fasdeli Ekspres Buat UMKM Bisa Impor Barang dengan Lebih Fleksibel
Piala Asia U-23 2024
6 Komentar Perbandingan Indonesia Vs Korea Selatan Ini Kocak, Netizen Kreatif
Joget Ernando Ari Usai Gagalkan Penalti di Piala Asia U-23 Bikin Panas Media Korea Selatan
8 Meme Kemenangan Timnas Indonesia Lawan Korea Selatan di Piala Asia U-23 Ini Kocak
Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Akui Sedih Pulangkan Korea Selatan
Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Syarat Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris
Pulangkan Negara Sendiri di Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Dapat Perlakuan Ini dari Media Korea Selatan
Berita Terkini
VIDEO: Sedang Tidur, Satpam Kantor DPRD Tanjungbalai Diserang Beruk Liar
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam di RSUD dr Iskak Tulungagun
Menurut Ahli Nutrisi Ini, Zat Satu Ini Dapat Mencegah Pikun
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Termasuk Kadis ESDM Babel
Penyaluran Dana CSR Sepanjang 2023 di Jabar Capai Rp251 Miliar
Siap Tempur di Piala Thomas dan Uber 2024, Tim Indonesia Atur Strategi Jelang Laga Perdana
Penjelasan Polisi soal Kasus Tewasnya Anggota Satlantas Polres Kota Manado di Mampang Jaksel
Kopi AI-Conic Ciptaan Kafe di Finlandia Ini Diracik Artificial Intelligence, Seperti Apa Rasanya?
6 Potret Produk Mainan Mirip dengan Aslinya Ini Bikin Terkecoh, Harus Teliti
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Hasil MotoGP Spanyol 2024: Masih Jadi Ancaman, Francesco Bagnaia Tercepat di Latihan
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Jumat 26 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Layani Pria Hidung Belang, Anak di Bawah Umur Tewas Usai Dicekoki Inex dan Sabu