, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap dua pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan. Dua pegawai tersebut menjalani sanksi menyampaikan permintaan maaf.
Kedua pegawai tersebut yakni Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT).
Baca Juga
"Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas," ujar Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Advertisement
Eksekusi tersebut kata, Cahya dilangsungkan secara langsung dan terbuka yang dilaksanakan di Auditorium Gedung C1 KPK, Senin 15 April 2024.
Hal tersebut sekaligus menjadi contoh terhadap pegawai KPK lainnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).
Di saat yang bersamaan, Ristana dan Sopian menyatakan permintaan maafnya. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan. "Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK," ujar Ristana dan Sopian.
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK yang menilai Sopian dan Ristana dinyatakan bersalah terlibat dari kasus pungli di Rutan KPK. Mereka pun disanksi etik berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.
Sopian dan Ristana telah terbukti terlibat dalam pungli yang telah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Mereka diduga telah menyalahgunakan jabatannya dan telah melanggar Undang-undang Dewas KPK.
Dewas KPK dalam putusannya juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Sopian dan Ristana.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dewas Jatuhkan Vonis Sanksi Berat ke Koordinator Kamtib Rutan KPK Terkait Kasus Pungli
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua Dewas KPK dalam sidang putusan etik di Gedung Dewas KPK, Rabu (27/3/2024).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/3/2024).
Tumpak meyakini Sopian telah terbukti terlibat dalam pungli yang telah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Ia diduga telah menyalahgunakan jabatannya dan telah melanggar Undang-undang Dewas KPK.
Advertisement
"Menyatakan terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki guna kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021," tegas Tumpak.
Dari putusannya itu, Tumpak juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Sopian.
Advertisement
KPK Minta Maaf soal Kasus Pungli Rutan: Kami Tanggung Jawab Penuh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf atas kasus Pungli atau Pungutan Liar yang terjadi di Rutan KPK.
Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat Indonesia.
Advertisement
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata dia saat konferensi pers, Jumat (15/5/2024).
Dia menyatakan, selaku pimpinan KPK bertanggungjawab atas terjadinya insiden tersebut. Dia memastikan akan memproses hukum siapapun yang terlibat.
"Kami selaku pimpinan komisi bertanggung jawab penuh memastikan bahwa dengan penuh ketegasan kami akan menegakkan zero tolerance di KPK terhadap pelanggaran khususnya tipikor ini," kata dia.
Ghufron kemudian menjelaskan, para tersangka disamping mendapatkan sanksi etik juga akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan inspektorat di mana inspektorat telah melakukan permintaan keterangan kepada pegawai rutan dan memanggil para terduga pelanggar disiplin tersebut," kata Ghufron.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
Usai Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli, KPK Nonaktifkan 2 Rutan
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adrata di Medan, Sumatera Utara
Dewas Jatuhkan Vonis Sanksi Berat ke Koordinator Kamtib Rutan KPK Terkait Kasus Pungli
KPK Minta Maaf soal Kasus Pungli Rutan: Kami Tanggung Jawab Penuh
KPK
Pungli
Dewas KPK
Dewan Pengawas KPK
Rutan KPK
Pungli Rutan KPK
Rekomendasi
Usai Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli, KPK Nonaktifkan 2 Rutan
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adrata di Medan, Sumatera Utara
Selain Dilaporkan ke Dewas KPK, Albertina Ho juga Digugat ke PTUN
Bakal Disidang Dewas KPK, Nurul Ghufron: Kita Hormati, Ini Bagian dari Penegakan Etik
Respons Albertina Ho soal Laporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pekan Depan
Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ini Waktunya
Joko pinurbo
Top 3 Tekno: Jadwal MPL ID S13 2024 hingga Ucapan Dukacita Warganet untuk Joko Pinurbo Bikin Penasaran
Mengenang Joko Pinurbo, Sebut Gus Dur Ibu Kota Bagi Kaum Teraniaya dalam Puisi Berjudul Durrahman
Belasungkawa Najwa Shihab Setelah Joko Pinurbo Meninggal, Hatinya Luluh oleh Sesak dan Duka
Joko Pinurbo Wafat, Pernah Bakar Sajak-Sajaknya yang Dirasa Gagal
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Ini 3 Puisinya yang Mengisahkan Pandemi COVID-19
Liga Inggris
Drama Gol Dianulir, Chelsea Gagal Menang Lawan Aston Villa
Manchester United Ditahan Burnley, Ten Hag Sentil Onana dan Wasit
Hasil Liga Inggris: Chelsea Beri Sedikit Pertolongan pada Manchester United
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Burnley: Setan Merah Gagal Kalahkan Calon Degradasi
Hasil Liga Inggris West Ham vs Liverpool: Imbang 2-2, Pasukan Jurgen Klopp Makin Sulit Juara
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Burnley, Sebentar Lagi Main di Vidio
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis untuk Putra adalah Thomas Cup, Kenali Sejarahnya
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
Populer
Hari Ini, Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal di Kantor PBNU
Kesaksian Tetangga Brigadir Ridhal, Anggota Polresta Manado yang Tewas Bunuh Diri
Hadiri Acara Halal Bihalal PKS, Utut PDIP: Saya Sebenernya Deg-degan
Indra Pratama Bantah Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Milik Mantan Menteri Fahmi Idris
Tempat Tewasnya Brigadir RAT Rupanya Milik Almarhum Fahmi Idris, Namun Disewakan
Warga Sekitar Tidak Dengar Suara Letusan Senjata Api Saat Brigadir RAT Bunuh Diri
Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga untuk Autopsi Jasad Brigadir RAT yang Tewas Diduga Bunuh Diri
Gempa Garut
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Garut, BPBD: Empat Orang Terluka
VIDEO: Live Report: Pantauan Terkini Gempa Garut di Tasikmalaya, 22 Rumah Rusak
Bikin Tekanan Batin, IDAI Minta Relawan Bencana Tak Minta Anak Menceritakan Pengalaman
Gara-Gara Gempa Garut Kereta Api Daop 2 Bandung Sempat Berhenti Luar Biasa
Data Kerusakan dan Korban Akibat Gempa Garut Magnitudo 6,5
Berita Terkini
7 Potret Elodie Bouttier dan Sang Suami Bagus Marten, Tinggal di Australia
Muasal Emas dan Perak di Bumi, Bersamaan dengan Turunnya Adam dan Hawa?
Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran, Cak Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan PKB
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Garut, BPBD: Empat Orang Terluka
VIDEO: Live Report: Pantauan Terkini Gempa Garut di Tasikmalaya, 22 Rumah Rusak
Curhat Konten Kreator Medy Renaldy Gagal Unboxing Mainan Tepat Waktu karena Ditahan Bea Cukai, Kemasan pun Dirusak
Mobil Hybrid Jadi Senjata Suzuki Genjot Penjualan pada Maret 2024
Project Pop Bikin Titik Kumpul Festival 2024 Bergoyang Duyu
9 Drakor yang Membahas Koneksi Kehidupan Lampau, Moon In the Day Hingga Goblin
Banyak Beredar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran di Medsos, Ini Kata Gerindra
Hamas Rilis Video Terbaru Terkait Kondisi Sandera Asal Israel
DJI Rilis Gimbal RS 4 dan RS 4 Pro, Hadirkan Stabilisasi ala Video Sinematik Profesional
120 Quotes Broken Home Tapi Tidak Cerai Bahasa Inggris, Bikin Semakin Tegar
Universitas Jember Siap Layani 13 Ribu Peserta UTBK SNBT 2024
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Final?