, Jakarta Hukuman mati di Indonesia bukanlah konsep baru. Sejak zaman kerajaan, hukuman mati telah dikenal sebagai bentuk hukuman terberat bagi pelanggar hukum. Pada masa lalu, hukuman ini sering dijatuhkan tanpa proses peradilan yang formal, mencerminkan kekuasaan absolut raja atau penguasa setempat.
Baca Juga
Advertisement
Hukuman mati di Indonesia tidak bersifat wajib, namun tetap diakui sebagai salah satu ancaman hukuman yang diatur oleh undang-undang. Ini memberikan fleksibilitas kepada hakim untuk memilih menjatuhkan hukuman mati berdasarkan kasus dan situasi tertentu. Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Jo. Pasal 10 KUHP, dan ketentuan lebih lanjut dijabarkan dalam Undang-Undang No. 2/PNPS/1964.
Sebelum hakim menjatuhkan hukuman mati, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Kriteria ini berfungsi untuk memastikan bahwa hukuman mati hanya dijatuhkan pada kasus-kasus yang memang layak menerimanya, dengan pertimbangan yang mendalam dan bukti yang kuat.
Berikut ulasan lebih lanjut tentang hukuman mati di Indonesia yang rangkum dari berbagai sumber, Senin (27/5/2024).
Sudah delapan tahun berlalu, kasus kematian Vina Cirebon kembali menyita perhatian publik. Kondisi ini membuat Pengacara Kondang, Hotman Paris pun ikut turun tangan menjadi kuasa hukum keluarga.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dasar Hukuman Mati di Indonesia
![Cerita Nenek Penipu Cinta dari Jepang, Bunuh 3 Pasangan di Usia Senja hingga Dijatuhi Hukuman Mati](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pfQma9IiJnji86OEShySz2oTJug=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3584114/original/057180000_1632711447-WhatsApp_Image_2021-09-26_at_22.08.13.jpeg)
Penerapan hukuman mati di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan telah mengalami evolusi dari masa ke masa. Pada awalnya, ketentuan mengenai hukuman mati diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa hukuman mati dilakukan oleh algojo dengan metode penggantungan, yaitu mengikat leher terhukum dengan jerat pada tiang gantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya.
Pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 2/PNPS/1964. Dalam perubahan ini, cara pelaksanaan hukuman mati untuk orang-orang sipil diubah menjadi dengan cara menembak mati. Perubahan ini mencerminkan penyesuaian metode pelaksanaan hukuman mati sesuai dengan perkembangan hukum dan norma-norma yang berlaku.
Dalam Pasal 10 KUHP, hukuman mati termasuk dalam salah satu pidana pokok. Ini menunjukkan bahwa hukuman mati diakui sebagai bentuk hukuman yang fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Kejahatan yang Diancam Hukuman Mati
KUHPKUHP mencantumkan beberapa jenis kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, antara lain.
- Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
- Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
- Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh saat Indonesia dalam keadaan perang.
- Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
- Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
- Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
Selain KUHP, hukuman mati juga diatur dalam undang-undang lainnya, seperti:
- UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati. Ini mencakup pelanggaran yang terkait dengan peredaran narkotika dalam jumlah besar dan jaringan terorganisir.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat 2 mengatur bahwa hukuman mati dapat dikenakan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, terutama yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar atau dilakukan dalam keadaan bencana.
Advertisement
Prosedur Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
![Ilustrasi hukum, dissenting opinion](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uBjUump-Byo_yoAVw7se7_N2bOs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4810346/original/018007500_1713865035-2149051291.jpg)
Prosedur pelaksanaan hukuman mati di Indonesia diatur dengan rinci dan hati-hati, mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 4 Perkapolri 12/2010. Berikut adalah tahapan-tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan hukuman mati.
Persiapan
- Permintaan Tertulis: Kejaksaan mengajukan permintaan tertulis kepada Kapolda.
- Perintah Kapolda: Kapolda memerintahkan Kasat Brimobda untuk menyiapkan pelaksanaan hukuman mati.
- Persiapan Personel dan Materiel: Persiapan meliputi personel, materiil, dan pelatihan. Pelatihan mencakup latihan menembak dan gladi pelaksanaan penembakan hukuman mati.
Pengorganisasian
- Regu Penembak: Terdiri dari komandan pelaksana, komandan regu, dan anggota regu.
- Regu Pendukung: Termasuk tim survei, pengawal terpidana, pengawal pejabat, penyesatan route, dan pengamanan area.
Pelaksanaan
- Persiapan Terpidana: Diberikan pakaian putih, didampingi rohaniawan, dan diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri.
- Persiapan Regu: Regu pendukung dan regu penembak siap di tempat masing-masing.
- Proses Penembakan: Dilakukan secara serentak oleh regu penembak setelah proses persiapan dan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana.
Pengakhiran
- Konsolidasi Setelah Pelaksanaan: Pengumpulan peralatan, pengawalan jenazah, dan membersihkan lokasi penembakan.
- Perubahan Pidana Mati: Berdasarkan UU baru, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan.
Pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan prosedur yang ketat dan memperhatikan berbagai aspek, termasuk persiapan personel dan materiil, pengorganisasian regu, pelaksanaan penembakan, dan tindak lanjut setelah pelaksanaan. UU baru juga memberikan alternatif untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman lain jika terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama masa percobaan.
Kontroversi Penerapan Hukuman Mati
![Main Hakim Sendiri, Lima Orang Warga Malaysia Dapat Hukuman Mati](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/kVHQUQmx7Jje0aYW_kdPy0trLh0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1814620/original/095150200_1514446942-scriptureonpersecution.jpg)
Hukuman mati selalu menjadi topik kontroversial di Indonesia dan di seluruh dunia. Pendukung hukuman mati berpendapat bahwa hukuman ini diperlukan sebagai bentuk pencegahan dan sebagai hukuman yang setimpal bagi kejahatan yang sangat serius. Akan tetapi, para penentang berargumen bahwa hukuman mati tidak manusiawi dan terdapat risiko kesalahan yudisial yang tidak dapat diperbaiki.
Amandemen kedua UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hal ini mencerminkan prinsip hak asasi manusia yang mendasar, bahwa hak untuk hidup adalah hak yang kodrat dan tidak boleh dirampas oleh siapapun. Dalam konteks ini, penerapan hukuman mati masih menjadi perdebatan karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia yang fundamental.
Amnesty International mencatat bahwa sebagian besar negara di dunia telah menentang hukuman mati, menunjukkan bahwa pandangan global terhadap hukuman mati telah berubah seiring perkembangan zaman. Dinamika sosial, politik, dan hukum internasional juga mempengaruhi pandangan terhadap hukuman mati, di mana nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan semakin diperhatikan.
Dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, kepastian hukum menjadi sangat penting. Hukum yang konsisten dengan konstitusi, perundang-undangan, dan tuntutan masyarakat menjadi fokus utama. Oleh karena itu, tuntutan untuk mengamandemen UU yang masih memberlakukan hukuman mati menjadi hal yang penting untuk menjaga integritas sistem hukum yang adil dan berkeadilan.
Perkembangan zaman yang semakin maju juga memunculkan pertanyaan tentang relevansi nilai-nilai tradisional dalam penerapan hukuman mati. Seiring dengan evolusi pemikiran dan pandangan filosofis yang berkembang, muncul pertanyaan apakah hukuman mati masih relevan dan efektif dalam mencapai tujuan hukum yang lebih luas, seperti pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku kejahatan.
Kontroversi penerapan hukuman mati di Indonesia tidak hanya melibatkan aspek hukum semata, tetapi juga menyoroti nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan perubahan sosial yang terjadi. Diskusi yang mendalam dan inklusif perlu dilakukan untuk memahami berbagai sudut pandang dan mencari solusi yang lebih sesuai dengan tuntutan keadilan dan kemanusiaan dalam konteks hukum modern.
Terkini Lainnya
5 Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Rilis DPO
Kontroversi Kasus Munir dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum dan HAM
Hukum Pengancaman dan Pemerasan, Begini Cara Melaporkannya
Dasar Hukuman Mati di Indonesia
Kejahatan yang Diancam Hukuman Mati
Prosedur Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
Persiapan
Pengorganisasian
Pelaksanaan
Pengakhiran
Kontroversi Penerapan Hukuman Mati
Hukuman Mati di Indonesia
Hukuman Mati
Dasar Hukuman Mati Di Indonesia
Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
Hukum di Indonesia
Kontriversi Hukuman Mati di Indonesia
content
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Pilkada 2024
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
TOPIK POPULER
Populer
6 Cara Masak Daging Kambing Kecap yang Lezat, Paduan Manisnya Bikin Nagih
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Mengapa Ia Menolak?
Kenapa Daging Kurban Bau? Perhatikan Cara Menyimpan dan Memotongnya
8 Potret Terbaru Celine Evangelista Tampil Berhijab, Akui Nyaman
Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran Menurut Pandangan Islam, Begini Tuntunannya
Afif Maulana Siapa dan Mengapa Kasusnya Harus Dikawal? Pahami Kronologinya
13 Fitur Google Maps Indonesia Terbaru dan Terupdate, Ini yang Harus Kamu Coba
Bacaan Azan Salat 5 Waktu dan Cara Menjawabnya, Ketahui Keutamaan Menjawab Azan
Manfaat Daun Pepaya untuk Daging, Bikin Daging Sapi dan Kambing Super Empuk
Euro 2024
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
La Furia Roja Bersiap Hadapi Jerman di Perempat Final Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Austria vs Turki: Mencari Sejarah Baru
Berita Terkini
7 Potret Terbaru Boy William Makin Kurus, Netizen Minta Dekati Ayu Ting Ting
8 Bumbu Sate Enak dan Gurih, Kaya Rempah dan Bikin Selera
PM Lebanon Sebut Negaranya Sedang Berperang, Buntut Konflik Israel Vs Hamas Meluas ke Hizbullah
7 Potret Natasha Wilona di Gala Premier Film Horor Janji Darah, Tampil Menawan
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
Twilio: AI Etis Penting dalam Menciptakan Pengalaman Pelanggan Lebih Baik
Atiek CB dan Deddy Dhukun Gelar Intimate Konser di Jakarta
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
1.000 Pelaku Usaha Kecil Menengah Binaan Sampoerna Bakal Ramaikan Pesta Rakyat UMKM 2024
16 Manfaat Susu Kambing Murni yang Berkhasiat, Redakan Kolesterol dan Cegah Alergi
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Ketua Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta
Asapi Tesla, Penjualan BYD Melonjak 21% pada Kuartal II 2024
7 Momen Cindy Fatikasari Rayakan Hari Nasional Kanada, Sajikan Kuliner Nusantara