, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Baca Juga
Selain hukuman penjara, Syahrul juga didenda Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Advertisement
Namun, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menolak keras tuntutan tersebut dan menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Menteri, ia tidak pernah bertindak untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, tugas yang diembannya adalah untuk kepentingan masyarakat dan negara, terutama saat pandemi Covid-19 dan menghadapi berbagai krisis pertanian.
"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, itu langkah extraordinary (luar biasa). Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," ucap SYL di PN Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024)
Syahrul juga menyoroti bahwa tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan situasi luar biasa yang dihadapi Indonesia selama masa jabatannya. Tantangan seperti El-Nino dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dianggap tidak menjadi bahan pertimbangan yang adil oleh jaksa.
mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo merasa bahwa tuntutan ini tidak memperhitungkan kontribusinya dalam menghadapi krisis-krisis tersebut selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Berikut ulas lebih mendalam tuntutan kasus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Selasa (2/7/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyampaikan tuntutan ini pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta.
Selain pidana penjara, SYL juga didenda sebesar Rp500 juta dengan subsider pidana kurungan selama enam bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Meyer Simanjuntak dalam persidangan, dikutip dari Antara.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan tambahan sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat. Jumlah ini dikurangi dengan uang yang sudah disita dan dirampas dalam kasus tersebut. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah tersebut.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa.
Tuntutan ini diajukan setelah JPU menyatakan bahwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL dinyatakan bersalah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 di lingkungan Kementerian Pertanian. Perbuatan ini dilakukan bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.
Jaksa juga menekankan bahwa tindakan Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia. Selain itu, SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses penyelidikan. Menurut jaksa, "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak."
Advertisement
Hukuman Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Diringankan
Di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap SYL. Usia lanjut Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini telah mencapai 69 tahun, menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan. Selain itu, SYL telah mengabdi cukup lama dalam pelayanan publik, meskipun perbuatannya dalam kasus ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat dan pemerintah.
Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Mereka meminta uang dari pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Pengumpulan uang dilakukan dengan meminta patungan dari para pejabat eselon I dengan ancaman akan dipindahtugaskan atau dicopot dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa SYL menginstruksikan pengumpulan uang sebesar 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Selain itu, SYL mengancam pejabat eselon I yang tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dengan tindakan seperti dipindahtugaskan atau dicopot dari jabatannya.
"Terdakwa menginstruksikan untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon I dengan ancaman jika tidak memenuhi permintaan, maka jabatannya dalam bahaya," terang jaksa dalam dakwaan.
Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta kini menghadapi tuntutan hukum yang berat atas tindakan korupsi yang mereka lakukan di Kementerian Pertanian. Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, meskipun hal itu dilakukan oleh pejabat tinggi negara. Tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo menjadi pengingat bagi para pejabat publik lainnya untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
Syahrul Yasin Limpo Menolak Tuntutan Tersebut
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tidak terima dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian. Menurutnya, tugas yang diembannya sebagai Menteri Pertanian bukan untuk kepentingan pribadi.
"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, itu langkah extraordinary (luar biasa). Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tegas SYL saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari News .
Syahrul Yasin Limpo menyebutkan bahwa selama masa jabatannya, terutama saat pandemi Covid-19, Kementerian Pertanian menjadi garda terdepan dalam penanggulangan krisis tersebut. Menurutnya, peran penting tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam tuntutan yang diajukan terhadapnya.
"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi dimana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," ujar SYL.
Syahrul juga menyoroti berbagai tantangan lainnya seperti masalah El-Nino dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berdampak pada hewan ternak, serta kenaikan harga kedelai yang mempengaruhi harga tahu dan tempe di pasaran. Menurutnya, semua ini menunjukkan betapa kompleksnya situasi yang dihadapi oleh Kementerian Pertanian selama masa kepemimpinannya.
"Kedua, ada El-Nino yang hantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya COVID tapi antraks dan PMK. Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik," sambung dia .
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu. Selain itu, uang yang disita dari rumah dinasnya dan uang yang dikirimkan SYL ke rekening penampungan KPK juga menjadi bagian dari tuntutan. Uang yang dikembalikan oleh beberapa pihak seperti Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK juga termasuk dalam tuntutan tersebut .
Hal yang memberatkan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini adalah sikapnya yang dianggap tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Jaksa menilai bahwa tindakannya telah mencederai kepercayaan masyarakat dan dilakukan dengan motif yang tamak.
Meskipun demikian, usia lanjut Syahrul yang kini telah mencapai 69 tahun menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan tersebut sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Namun, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tetap berpendapat bahwa tuntutan ini tidak adil dan tidak mempertimbangkan kontribusinya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Terkini Lainnya
Beda Saksi dan Tersangka dalam Kasus Hukum Pidana, Masyarakat Wajib Simak
KPK Adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketahui Tugas dan Wewenangnya
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara
Hukuman Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Diringankan
Syahrul Yasin Limpo Menolak Tuntutan Tersebut
Syahrul Yasin Limpo
Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara
Mentan Syahrul Yasin Limpo
menteri pertanian
Konten Menarik
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Ada Project Baru, Ini 6 Potret Terbaru Anya Geraldine yang Tampil Berponi
6 Keinginan Netizen Jika Punya Senter Pembesar di Doraemon Ini Bikin Senyum
6 Potret Ayu Ting Ting Sambut Orang Tua Pulang Haji, Penuh Haru Bahagia
8 Potret Terbaru Celine Evangelista Tampil Berhijab, Akui Nyaman
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
5 Resep Sate Kambing Goreng Tanpa Tusuk yang Lezat dan Sedap, Mudah Dibuat
Jarak Jakarta-Bandung Berapa KM? Kereta Cepat Woosh Unggul Persingkat Waktu Tempuh
Melacak Hp Hilang dengan Email, Google dan WhatsApp, Mudah dan Cepat
Posisi Tidur Saat Asam Lambung Naik Agar Tetap Nyaman dan Nyenyak
Bacaan Azan Salat 5 Waktu dan Cara Menjawabnya, Ketahui Keutamaan Menjawab Azan
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Libur Sekolah ke Kampung Willys Kang Cuya Subang, Bisa Seseruan Naik Kursi Layang Sambil Memandang Sawah
BMKG Ingatkan Wilayah Jawa dan Papua Waspada Dampak Hujan Deras
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Kenalkan 'Si Jelita', Inovasi yang Mudahkan Pustakawan Mengolah Data Besutan Orang Magelang
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Gebyar Undian Hadiah BritAma Festival